BAB I
PENDAHULUAN
Sumber hukum dalam
bahasa Inggris adalah source of law. Perkataan “sumber hukum” itu
sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum” ataupun
“payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau
legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan
hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.
Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat
dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Hans Kelsen dalam
bukunya “General Theory of Law and State” menyatakan bahwa istilah sumber hukum
itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang
figurative and highly ambiguous. Pertama, yang lazimnya dipahami sebagai
sources of law ada 2 (dua) macam, yaitu custom dan statute. Kedua, sources of
law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for
the validity of law. Ketiga, sources of law juga dipakai untuk hal-hal yang
bersifat non-juridis, seperti norma moral, etika, prinsip-prinsip politik,
ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan
suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the
sources of the law.
Sumber hukum dapat
dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan
material (source of law in material sense). Setiap negara memilki system hukum
yang berbeda-beda sehingga sumber hukum yang digunakan berbeda pula. Namun,
khusus dalam hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber
hukum ada lima, yaitu: Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan
tertulis; yurisprudensi peradilan; konvensi ketata negaraan; hukum
internasional tertentu; dan doktin ilmu hukum tata negara. Seperti di
Indonesia, ada lima sumber-sumber hukum tata negara yang berlaku. Sumber-sumber
dan contohnya ini akan dijelaskan dalam paper ini.
BAB II
PEMBAHASAN
Sumber-sumber hukum tata negara ada lima,
yaitu:
1. Undang-Undang
Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang
berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci
melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar
peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi
yang tertulis dalam satu kodifikasi.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
sebagai hukum dasar, yang mana sebelumnya pernah berubah-ubah. Pertama
naskahnya berupa UUD 1945 periode pertama dari tahun 1945 sampai 1949. Periode
kedua konstitusi RIS tahun 1949. Ketiga, UUDS 1950. Keempat, UUD 1945 periode
kedua tahun 1959 sampai 1999. Kelima, UUD 1945 periode ketiga tahun 1999 sampai
2000. Keenam, UUD 1945 periode keempat tahun 2000 sampai 2001. Ketujuh, UUD
1945 periode kelima tahun 2001-2002 dan terakhir UUD 1945 periode keenam tahun
2002 sampai sekarang.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum. Indonesia memiliki peraturan perundang-undang yang diatur dalam UU No 12
tahun 2011 pasal 7. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Dasar 1945
Materi
muatan undang-undang dasar meliputi :
· Jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dari warga Negara
· Membebaskan
kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa
tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Undang-Undang Dasar 1945 pernah diamandemen
empat kali
Amandemen I Tahun 1999
Perubahan
pertama ini diambil dalam suatu putusan majelais pada tanggal 19 Oktober 1999
dengan mengubah 9 pasal.
Amandemen
II Tahun 2000
Perubahan
kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan mengubah dan menambah
beberapa pasal.
Amandemen
III tahun 2001
Amandemen
ketiga disahkan tanggal 10 November 1945. MPR mengubah dan menambah 23 pasal.
Amandemen
IV tahun 2002
Perubahan
ini disahkan tanggal 10 Agustus 2002 yang berlaku hingga sekarang, yang mengubah dan atau menambah 13 pasal, 3 Aturan
peralihan dan 2 Aturan Tambahan.
b. Ketetapan
MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”. Sampai saat ini ada 8 ketetapan MPR yang
masih berlaku mengikat umum, yaitu:
·
Ketetapan MPRS nomor
XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang
di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebabkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam ketetpaan
MPRS-RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan
menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.
·
Ketatapan MPR-RI Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
·
Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1996
Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera yang tetap berlaku dengan menghargai
Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan hingga terbentuknya UU tentang pemberian
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
·
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam
ketetapan tersebut.
·
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001
tentang Etika dan Kehidupan Berbangsa
·
Ketetapan MPR Nomor VII/
MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan
·
Ketatapan MPR Nomor VIII/
MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN
sampai Terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut.
·
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001
Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya
ketentuan dalam ketetapan tersebut
c. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung dua pengertian, yaitu :
1.
undang-undang dalam arti
materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2.
undang-undang dalam arti formal
: keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat
dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
·
Contoh
UU yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.
Peraturan
Pemerintah
UUD
1945 memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
guna melaksanakan undang-undang yang dibentuk presiden dengan DPR. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi
presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya,
sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan
Pemerintah. Contoh Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
e. Peraturan
Presiden
Peraturan
Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Materi
muatannya adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk
melaksanakan peraturan pemerintah. Contohnya:
·
Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara.
·
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan
Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
2. Yurisprudensi
peradilan
Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin,
yaitu dari kata “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum.
Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata”
jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “jurisprudence” dalam
bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. ( Purnadi
Purbacaraka , dkk, 1995: 121 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (
2001:1278 ) kata yurisprudensi diartikan: ajaran hukum melalui peradilan;
himpunan putusan hakim.
Menurut istilah, terdapat berbagai definisi yang
dikemukakan pada Ahli Hukum. Sebagai contoh berikut dikemukakan beberapa
variasi definisi yurisprudensi :
a.
Menurut Kansil ( 1993: 20 )
yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
b.
Menurut Sudikno Mertokusumo (
1991 : 92 ) yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi
tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan
oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan
putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Secara ringkas singkat, menurut
Sudikno, yurisprudensi adalah putusan pengadilan.
c.
Menurut, A. Ridwan Halim (1998
: 57 ) yang dimaksud yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu
perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya
menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
d.
Menurut Subekti ( 1974 : 117 )
yurisprudensi adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan
oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung
sendiri yang sudah tetap.
Di Inggris, Amerika, kanada, dan Australia istilah
jurisprudence berarti ilmu hukum. Karena hukum dalam tradisi Anglo Saxonia
memang tumbuh dari putusan-putusan pengadilan. Ilmu hukum dikembangkan dengan
cara mempelajari kasus-kasus dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, lama
kelamaan istilah jurisprudence di Inggris dan negara berbahasa Inggris lainnya
yang dipengaruhi oleh system hukum Anglo Saxon berkembang dalam pengertian ilmu
hukum.
Dalam sistem continental seperti di Jerman,
Perancis, dan Belanda, putusan pengadilan dianggap sebagai salah satu dari
norma hukum yang dipelajari dan dijadikan sumber hukum. Jurisprudentie di
Belanda menunjuk kepada pengertian putusan pengadilan yang bersifat tetap yang
kemudian dijadikan referensi bagi hakim lainnya dalam memeriksa perkara serupa
di kemudian hari.
Contohnya di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 008/PUU-IV/2006 pelarangan anggota partai terlarang menjadi caleg
3.
Konvensi ketatanegaraan
Konvensi-konvensi
ketatanegaraan (Conventions of the Constitution) yang berlaku dan
dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan, walaupun tak dapat dipaksakan oleh
pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
Dari
apa yang dikemukakan oleh AV Dicey tersebut jelaslah bahwa konvensi
ketatanegaraan harus memenuhi cirri-ciri sebagai berikut :
a.
Konvensi itu berkenaan dengan
hal-hal dalam bidang ketatanegaraan
b.
Konvensi tumbuh, berlaku,
diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan Negara
c.
Konvensi sebagai bagian dari
konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan
pengadilan
Dalam praktik ketatanegaraan Inggris, sebagian
besar konvensi ketatanegaraan mengatur hubungan antar cabang-cabang kekuasaan
pemerintahan pusat (central government), khusunya mengatur (i) the
relationship between the monarch, ministers, and parliament, (ii) the
relationship between ministers among themselves, and (iii) the relationship
between ministers and civil servants. Kadang-kadang konvensi berfungsi
sebagai devices for adjusting the stritct law to meet the changing demands
of politics. Peraturan di Inggris yang tertulis tegas menentukan bahwa “ The
Queen’s assent is required for a valid of Parliament”. Dalam praktiknya hal
itu berubah dan berkembang menjadi sebuah konvensi yaitu bahwa The Queen
must always assent to a bill. Peraturan lain tertulis “Parliament must
meet at least every three years” kemudian berubah karena konvensi menjadi Parlement
must meet annually.
Peraturan di Inggris juga menentukan bahwa “The
Queen constitutes the executive branch of government but cannot make law nor
raise taxes except through an Act of Parliament.”. Tetapi prakteknya hal
tersebut berubah karena konvensi menjadi beberapa norma, yaitu: (a) The
Queen acts only on the advice of Ministers; (b) The cabinet is collectively
responsible to Parliament for the conduct of the government; (c) ministers are
individually responsible to Parliament for the conduct of their departments;
(d) Legislation involving taxation and public expenditure can be introduced
only by ministers; (e) executive powers are exercised through ministers, who
are collectively and individually responsible to Parliament.
Di Indonesia juga dapat ditemukan banyak
konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu sampai sekarang. Dalam
kurun waktu pertama berlakunya UUD 1945 yaitu sejak tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, maupun kurun waktu kedua yaitu sejak
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang. Sebagaimana telah
disinggung di atas timbulnya konvensi adalah hal yang wajar, karena UUD 1945
mengakomodasi adanya hukum dasar yang tak tertulis yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945, terjadi perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia, yaitu dengan digantinya Kabinet Presidensial menjadi Kabinet
Parlementer. Akibat perubahan itu kekuasaan eksekutif yang semula berada pada
Presiden Soekarno beralih kepada Perdana Menteri (Syahrir). Terlepas dari
adanya anggapan bahwa perubahan disebut adalah penyimpangan dari Kabinet
Presidensial yang dianut oleh UUD 1945, namun menurut Menteri Penerangan RI
pada waktu itu perubahan sistem tersebut adalah ditimbulkan dengan cara
kebiasaan politik (convention). Perubahan ke arah sistem parlementer ini
tidak diatur oleh UUD 1945, melainkan karena konvensi ketatanegaraan. Dalam
bukunya Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Prof.Soepomo
menyatakan dengan Kabinet Syahrir telah timbul konvensi ketatanegaraan mengenai
Kabinet Parlementer.
Dalam kurun waktu kedua berlakunya kembali UUD
1945, yaitu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sejarah ketatanegaraan
Indonesia juga mencatat adanya konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara. Seperti kita ketahui, pada periode Orde Lama,
setiap tanggal 17 Agustus Presiden Republik Indonesia, mempunyai kebiasaan
untuk berpidato dalam suatu rapat umum yang mempunyai kualifikasi tertentu,
seperti rapat raksasa, rapat samodra dan lainnya. Dalam pidato itu dikemukakan
hal-hal di bidang ketatanegaraan. Namun di bawah Orde Baru kebiasaan di atas
telah ditinggalkan, sebagai gantinya pada setiap tanggal 16 Agustus Presiden
Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa di bawah
pemerintahan Orde Baru telah diikrarkan tekad untuk melaksanakan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Hal ini berarti juga UUD 1945 harus dilestarikan.
Upaya pelestarian ditempuh antara lain dengan cara tidak memperkenankan UUD 1945
untuk diubah. Untuk keperluan itu telah ditempuh upaya hukum antara lain :
a.
Melalui TAP No.1/MPR/1983, pasal 104; "Majelis
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan
melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan
konsekuen".
b.
Diperkenalkannya "Referendum" dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia lewat TAP No.IV/MPR/1983 untuk memperkecil
kemungkinan mengubah UUD 1945.
Maka pada periode Orde Baru, sejak tahun 1966 terdapat
beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi yang
sifatnya melengkapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Contoh
konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara, yang sedang berjalan :
a.
Praktik
di Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR),
mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b.
Seperti
telah diuraikan di atas yaitu pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di
depan Sidang Paripurna DPR yang di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas
pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah
kebijaksanaan tahun mendatang. Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang
mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan semacam itu di hadapan
Sidang Paripurna DPR. Karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak
bertanggung jawab pada DPR, melainkan presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Kebiasaan ini tumbuh sejak Orde Baru.
c.
Jauh
hari sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan
untuk Sidang Umum MPR yang aka datang itu. Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur,
bahkan menurut Pasal 3 UUD 1945 MPR-lah yang harus merumuskan dan akhirnya
menetapkan GBHN. Namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN
yang merupakan sumbangan pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang
disampaikan dalam upacara pelantika anggota-anggota MPR. Hal tersebut merupakan
praktik ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, yang sudah berulang kali
dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru.
d.
Pada
setiap minggu pertama bulan Januari, Presiden Republik Indonesia selalu
menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR, perbuatan presiden tersebut
termasuk dalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam UUD 1945, dalam pasal
23 ayat 1 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun lalu". Penjelasan oleh Presiden mengenai RUU
tentang APBN di depan DPR yang sekaligus juga diketahui rakyat sangat penting,
karena keuangan negara itu menyangkut salah satu hak dan kewajiban rakyat yang
sangat pokok. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana
didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan
perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, demikian penjelasan UUD 1945.
e.
Adanya
Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah Pemerintahan
Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa : "menteri-menteri
itu memimpin Departemen Pemerintahan". Jika ditinjau dari ketentuan Pasal
17 ayat 3 UUD 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin Departemen. Namun
demikian dalam praktik ketatanegaraan di masa Orde Baru dengan kabinet yang
dikenal Kabinet Pembangunan, komposisi menteri dalam tiap-tiap periode Kabinet
Pembangunan di samping ada Menteri yang memimpin Departemen, terdapat juga
Menteri Negara Nondepartemen. Adanya Menteri Nondepartemen berkaitan dengan
kebutuhan pada era pembangunan dewasa ini. Karena adanya Menteri Negara
Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka
dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita dewasa ini.
Tidaklah dapat diartikan bahwa adanya Menteri Negara Nondepartemen mengubah UUD
1945. Karena barulah terjadi perubahan terhadap UUD 1945 apabila
prinsip-prinsip konstitusional yang dianut telah bergeser, misalnya
menteri-menteri kedudukannya tidak lagi tergantung presiden dan bertanggung
jawab pada presiden. Dalam hal ini misalnya menteri-menteri tersebut
bertanggung jawab kepada DPR dan kedudukannya tergantung DPR.
f.
Pengesahan
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional
presiden sebenarnya mempunyai hak untuk menolak mengesahkan Rancangan
Undang-undang yang telah disetujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21
ayat 2 UUD 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah menggunakan
wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan Rancangan
Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun Rancangan Undang-undang
itu telah mengalami berbagai pembahasan dan amandemen di DPR. Rancangan
Undang-undang kebanyakan berasal dari Pemerintah (Presiden) sebagaimana
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Dalam pembahasan RUU
tersebut kedudukan DPR merupakan partner dari presiden c.q pemerintah. Maka
pengesahan Rancangan Undang-undang oleh Presiden sangat dimungkinkan karena RUU
tersebut akhirnya merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah.
Demikianlah beberapa contoh yang sedang berjalan
dalam praktik penyelenggaraan negara di masa Orde Baru yang dapat dianggap
sebagai konvensi ketatanegaraan
4.
Hukum
internasional tertentu
Hukum public internasional secara umum dianggap
menjadi sumber hukum tata negara. Meskipun sama-sama menjadikan negara selaku
subjek hukum sebagai obyek kajiannya, antara hukum tata negara dengan hukum
internasional public jelas dapat dibedakan satu sama lainnya. Hukum tata negara
dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan
eksternalnya dengan subyek-sebyek negara lain. Contohnya:
a. Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatic.
b. Konvensi Wina 1969 Tentang Hubungan Konsuler.
c. Konvensi New York 1969 Tentang Misi Khusus.
d. Konvensi Wina 1975 Tentang Perwakilan Negara
Pada Organisasi Internasional.
5. Doktin
ilmu hukum tata negara.
Doktrin TOBAR yaitu mengenai kesepakatan 5
negara yang tidak mengakui pemerintahan hasil pemberontak atau perebutan
kekuasaan dan hanya akan mengakui apabila secara konstitusionalitas negara
terpenuhi. Artinya meski pemerntah itu efektif memegang kekuasaan, pengakuan
harus ditangguhan sampai rakyat di negara itu melaui suatu pemilu yang bebas
telah menyatakan sikapnya terhadap pemerintahan baru itu. Doktrin ini disetujui
Presiden AS woordrow yang berbeda dengan Presiden Jefferson dengan de facto
isme nya sejak 1913.
BAB III
PENUTUP
Sumber
hukum dapat dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal
sense) dan material (source of law in material sense). hukum tata negara pada
umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu: Undang-Undang
Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis; yurisprudensi peradilan;
konvensi ketata negaraan; hukum internasional tertentu; dan doktin ilmu hukum
tata negara. Di Indonesia sumber hukum yang pertama yaitu UUD dan peraturan
perundang-undangan di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Presiden
6.
Peraturan daerah Propinsi
7.
Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Koanstitusi RI.
Huda,
Ni’matul.2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Undang-Undang
Dasar 1945.
Yuniarfan, Henry. 2008. Konvensi dan
konstitusi dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. http://arfanhy.blogspot.com/2008/06/konvensi-dan-konstitusi-dalam-praktik_30.html
diakses tanggal 30 Maret 2012.
Sarkowi,
Asmu’i. 2010. Yurisprudensi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. http://bonsari.blogspot.com/2010/11/yurisprudensi-dalam-sistem-peradilan-di_22.html
diakses tanggal 30 Maret 2012
Juniati,
Rahma. 2011. Konvensi_UUD_Konstitusi. http:konvensi-uud-konstitusi.html.
diakses tanggal 30 Maret 2012.
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/04/pengertian-sumber-hukum.html
diakses tanggal 30 Maret 2012
Hitzuke,
Febyo. 2009. Peraturan Perundang-Undangan. http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/peraturan-perundang-undangan.html
diakses tanggal 30 Maret 2012
Sofa.
2008. Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. http://massofa.wordpress.com/2008/04/29/perundang-undangan-di-indonesia/
diakses tanggal 30 Maret 2012.







0 comments:
Post a Comment