EVI PURNAMA WATI,SH.MH NIDN : 0213037201 Dosen Fakultas Hukum Universitas Palembang Email : evie_pw@yahoo.com ABSTRAK Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam struktur kenegaraan berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Di bidang yudikatif, terjadi suatu penambahan kekuasaan atau kewenangan mengadili, sedangkan secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak tergantung pada/atau berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan lainnya. Hal ini berarti terdapat dua badan peradilan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan Penelitian ini adalah Bagaimana fungsi dan keududkan Mahkamah Konstitusi dalam sistim ketatanegaraan Republik Indonesia dan Bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus Sengketa Lembaga Negara. Hasil Penelitian Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang mandiri di bidang yudisial berimplikasi terhadap Mahkamah Agung, jika sebelumnya kedudukan Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan tertinggi yang membawahi seluruh Pengadilan di Negara Republik Indonesia, kini ada satu badan peradilan yang tidak berada di bawah, bahkan kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan konstitusionalnya untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, dapat menunda pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang memberikan keabsahan atau legitimasi konstitusional atas suatu kewenangan yang menjadi persengketaan antar lembaga Negara. Sedikitnya terdapat dua titik lemah dalam Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pertama, ketidakjelasan lembaga Negara yang dapat menjadi pihak dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Persidangan Mahkamah Konstitusi kecuali Mahkamah Agung dan kedua, mengenai kewenangan yang tidak diselenggarakan oleh lembaga Negara yang bersangkutan yang dapat menimbulkan atau mengakibatkan permasalahan hukum bagi lembaga Negara lain ataupun yang berdampak pada masyarakat. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus sengketa kewenangan lembaga negara BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di Indonesia, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi yang tersendiri di luar dan sederajat dengan Mahkamah Agung merupakan hal yang relatif baru di Indonesia. Pengembangan budaya hukum masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum telah mendapat pengakuan dan jaminan dari Negara Indonesia melalui Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ((UUD 1945). Pasal 1 yang menentukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945. Artinya, Negara Republik Indonesia meletakkan hukum pada kedudukan yang tertinggi sekaligus sebagai prinsip dasar yang mengatur penyelenggaraan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Memperhatikan perjalanan sejarah kenegaraan Republik Indonesia, perkembangan pemikiran dan praktik mengenai prinsip Negara hukum diakui mengandung kelemahan, yakni hukum menjadi alat bagi kepentingan penguasa. Hal ini terbukti dalam praktik ketatanegaraan penguasa menggunakan wacana Negara hukum dengan melepaskan hakikat atau makna yang termuat dalam konsepsi Negara hukum itu sendiri. Kelemahan tersebut menurut Abdul Hakim G. Nusantara[1] dikarenakan pranata-pranata hukum lebih banyak dibangun untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah, memfasilitasi proses rekayasan sosial, dan untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi secara sepihak sehingga hukum belum berfungsi sepenuhnya sebagai sarana dalam mengangkat harkat serta martabat rakyat. Adapun menurut Bagir Manan[2] adanya kelemahan dan kekurangan dalam UUD 1945, serta lemahnya keinginan untuk membangun kehidupan berkonstitusi secara wajarlah yang melahirkan praktik kenegaraan yang jauh dari prinsip-prinsip dasar UUD. Sistem UUD 1945 terlalu menekankan pada fungsi dan kekuasaan eksekutif (Presiden)[3] tanpa membuka ruang checks and balances sehingga UUD 1945 menjadi instrumen politik yang ampuh bagi tumbuh-kembangnya otoritaarianisme sebagaimana dipraktikkan pada masa orde lama, terlebih lagi orde baru. Contoh konkret yang menunjukkan kelemahan UUD 1945, menurut Estiko dan Suhartono adalah terjadinya konflik atau perseteruan antara lembaga legislatif dengan eksekutif, seperti dalam proses pemberhentian Presiden Soekarno di tahun 1966, dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001, dari jabatan Presiden Republik Indonesia.[4] Mencermati permasalahan ketatanegaraan di atas, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum Tahun 1999 dalam salah satu naskah perubahan UUD 1945, yakni Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 telah mengakomodir suatu lembaga Negara bernama Mahkamah Konstitusi. Secara kontekstual, salah satu hasil Perubahan UUD 1945 adalah adanya pembaruan terhadap sistem kekuasaan di Negara Republik Indonesia. Pembaruan ini tampak jelas dari Perubahan UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan lembaga-lembaga Negara, misalnya; (i) kekuasaan legislatif, khususnya mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, penambahan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat, dan adanya Dewan Perwakilan Daerah, (ii) kekuasaan eksekutif (Presiden) mengalami pembatasan atau pengurangan, dan; (iii) kekuasaan yudikatif, terutama kehadiran Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Menurut Jimly Asshiddiqi,[5] keberadaan Mahkamah Konstitusi banyak dipakai terutama di Negara-negara yang sedang mengalami perubahan dari sistem pemerintahan Negara yang otoritarian menjadi Negara yang sistem pemerintahannya demokratis, dan ditempatkan sebagai elemen penting dalam sistem pemerintahan Negara konstitusional modern. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusi berdiri atas dasar asumsi adanya supremasi konstitusi yang menjadi hukum tertinggi yang mendasari atau melandasi kegiaan Negara serta sebagai parameter untuk mencegah Negara bertindak secara tidak konstitusional.[6] Dengan demikian, gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang ditujukan untuk penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang benar sesuai hukum dasar atau konstitusi. Sedangkan menurut A. Fickar Hadjar et.al dikutip dari Ni’matul Huda, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi dan menjadi landasan pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu (1) implikasi dari paham konstitusionalisme, (2) mekanisme checks and balances, (3) penyelenggaraan Negara yang bersih, dan (4) perlindungan terhadap hak asasi manusia.[7] Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam struktur kenegaraan berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Di bidang yudikatif, terjadi suatu penambahan kekuasaan atau kewenangan mengadili, sedangkan secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak tergantung pada/atau berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan lainnya. Hal ini berarti terdapat dua badan peradilan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pelembagaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sekaligus memperlihatkan terjadinya penguatan dalam kekuasaan kehakiman, yakni melalui otoritas yang diberikan dan diatur menurut UUD 1945. Banyak ahli yang memandang hal tersebut merupakan suatu bentuk upaya dalam mengimbangi kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif karena lembaga Negara ini mempunyai kewenangan dari UUD 1945 untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (vide Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945). Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7 A jo Pasal 7B Ayat (1) jo Pasal 24C Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945). Perlu ditambahkan pula, kewenangan Mahkamah Konstitusi di sini adalah sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final (Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945). Secara teoretis, konteks di atas berkaitan dengan ajaran Trias Politica dari Montesquieu yang mengingatkan kekuasaan Negara harus dicegah agar jangan terpusat pada satu tangan atau lembaga. Pada ajaran Trias Politica tersebut, menurut Bagir Manan[8] terdapat checks and balances yang berarti dalam hubungan antarlembaga Negara dapat saling menguji atau mengoreksi kinerjanya sesuai dengan ruang lingkup kekuasaan yang telah ditentukan atau diatur dalam konstitusi. Sehubungan dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang menangani perkara-perkara ketatanegaraan tertentu yang diatur menurut ketentuan Pasal 24C Perubahan Ketiga UUD 1945, berarti sistem kekuasaan yang terdapat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang strategis terhadap perimbangan kekuasaan (checks and balances) antarlembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai penjaga atau pengawal kontitusi. Hal ini secara tegas dinyatakan pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan adalah dalam rangka menjaga konstitusi dan untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga Negara, serta merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu. Sejak reformasi bergulir, tampak realisasi akan perubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat dielakkan. Sebagai salah satu agenda reformasi, perubahan terhadap UUD 1945 menjadi begitu mendesak sebab perubahan masyarakat demikian cepat, demikian pula perubahan yang terjadi dalam supra struktur politik perlu di respon dengan perubahan konstitusi. Konstitusi sebagai hukum dasar Negara yang akan menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Susunan kekuasaan Negara setelah perubahan UUD 1945 menampilkan perubahan yang sangat fundamental. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi Negara menjadi lembaga forum antara DPR dan DPD, DPA di hapus karena dilihat fungsinya tidak lagi strategis. DPR dipertegas kewenangannya baik dalam fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK ditambah, selain itu UUD 1945 setelah perubahan menampakkan lembaga-lembaga baru terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Bank Indonesia, ditambah juga Lembaga Kekuasaan yaitu : Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam suatu penelitian atau penelitian yang berjudul : “PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA”. B. Permasalahan Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia ? 2. Bagaimana Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus Sengketa Lembaga Negara ? C. Ruang Lingkup Untuk menjaga konsentrasi permasalahan yang dibahas serta agar tidak menyimpang dari judul dalam penelitian ini maka penulis membatasi pembahasan yang berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya dalam memutus sengketa lembaga Negara yang berkenaan dalam materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. D. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini dengan tujuan, yaitu : a. Untuk mengetahui Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. b. Untuk mengetahui mengenai sengketa kewenangan konstitusional lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945. 2. Manfaat Penelitian a. Manfaat teoritis yang diharapkan dari penelitian ini adalah dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan Hukum Negara di Indonesia yang berkaitan dengan Kedudukan dan Fungsi dari Mahkamah Konstitusi. b. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai penambah literatur dalam memperluas pengetahuan hukum masyarakat serta memberikan sumbangan atau masukan bahan kajian bagi pihak-pihak yang memerlukan dan menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak yang memperdalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara khususnya mata kuliah Lembaga Negara di Fakultas Hukum Universitas Palembang. E. Metode Penelitian Penelitian pada umumnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terhadap objek penulisan atau suatu karya ilmiah guna mendapatkan informasi-informasi, pokok-pokok pikiran dan pendapat lainnya dari pakar hukum sesuai dengan ruang lingkup yang diteliti. Dalam hal ini penulis menggunakan suatu metode yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan penelitian. 1. Pendekatan Masalah Penelitian yang dilakukan termasuk tipe penelitian hukum normatif, yang menekankan pada materi hukum, yaitu fungsi dan kedudukan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan didukung dengan literatur yang ada mengenai pokok masalah yang dibahas. 2. Sumber Data Data yang digunakan penulis dalam membuat dan menyusun penelitian yaitu data sekunder ialah data yang berasal dari bahan-bahan pustaka yang terdiri dari dua macam yaitu : 1) Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum berupa perundang-undangan yang berhubungan dengan rumusan masalah dan judul skripsi yaitu : · Undang-Undang Republik Indonesia yang telah diamandemen. · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. · Ketetapan MPRI RI Nomor III.MPRRI/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. 2) Bahan Hukum Tersier, yaitu berupa kamus-kamus untuk mencari arti beberapa istilah-istilah yang dipergunakan. Kedua data tersebut dipergunakan sebagai bahan penelitian penerapannya antara peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan perpustakaan yang mengenai rumusan permasalahan yang dibahas. 3. Metode Pengumpulan Data Penelitian kepustakaan, untuk mendapatkan data-data berupa bahan-bahan hukum sekunder yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPRRI/2000. 4. Analisa Data Terhadap data yang diperoleh akan dilakukan analisis data secara kualitatif dan dijabarkan untuk mendapatkan gambaran (deskripsi) yang jelas. BAB II HASIL PENELITIAN PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA A. Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Mahkamah Konstitusi juga sebagai penafsir akhir konstitusi. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Sejak diinkorporasi-kannya hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa fungsi pelindung konstitusi dalam arti melindungi hak-hak asasi manusia (fundamental rights) juga benar adanya.[9] Tetapi dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai berikut : “…salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan Negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang menimbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi”.[10] Lebih jelas Jimly Asshiddiqie menguraikan : “Dalam konteks ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen Negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat”.[11] Lembaga Negara lain dan bahkan orang perorang boleh saja menaf\sirkan arti dan makna dari ketentuan yang ada dalam konstitusi. Suatu konstitusi memang tidak selalu jelas karena rumusannya luas dan kadang-kadang kabur. Akan tetapi, yang menjadi otoritas akhir untuk memberi tafsir yang mengikat adalah Mahkamah Konstitusi. Dan tafsiran yang mengikat itu hanya diberikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan kepadanya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :[12] 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dengan rincian sebagai berikut :[13] 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang; b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang; c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden; e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman juga ditegaskan :[14] 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 menetapkan ketentuan Pasal 7B ayat (1), (3), (4), dan ayat (5); Pasal 24 ayat (2); dan Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan ayat (6). Sedangkan Perubahan Keempat pada tahun 2002 mengadopsi ketentuan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan : “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Sedangkan Pasal 7B ayat (1), (3), (4), dan ayat (5) berbunyi sebagai berikut : (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menentukan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Sedangkan Pasal 24 C yang berisi 6 ayat berbunyi sebagai berikut : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara. (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 1. Susunan Organisasinya Berdasarkan ketentuan Pasal 24C, ayat (3) : “Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.” Pada ayat (4) juga ditentukan : “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi”. Ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi : (1) Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota Hakim Konstitusi. (3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. (4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang tertua usianya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 : “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.” Pada ayat (6) ditentukan pula : “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.” Dari ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 tersebut, untuk menjadi hakim konstitusi, seseorang haruslah : (i) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; (ii) adil; dan (iii) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Ketiga hal itulah yang dirinci sebagai syarat hakim konstitusi menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dapat dikatakan bahwa hakim konstitusi merupakan satu-satunya pejabat Negara yang dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang disebutkan secara eksplisit sebagai negarawan. Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota dan pimpinan DPR, MPR, dan DPD, pimpinan dan anggota BPK ataupun para Hakim Agung adalah pejabat tinggi Negara yang tidak harus merupakan negarawan. Tetapi hakim konstitusi dipersyaratkan harus negarawan. Persyaratan untuk diangkat menjadi hakim konstitusi seperti dimaksud di atas, dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu bahwa calon hakim konstitusi itu adalah : 1) Warga Negara Indonesia. 2) Berpendidikan sarjana hukum. 3) Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan. 4) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 5) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan 6) Memunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun. Setiap Hakim Konstitusi MK Republik Indonesia, jelas harus berstatus warga Negara Indonesia. Karena para anggota Mahkamah Konstitusi itu adalah hakim, maka syarat pendidikan sarjana hukum juga logis. Demikian pula syarat tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ataupun syarat tidak sedang dinyatakan pailit, juga dapat dianggap sudah seharusnya demikian. Namun, syarat usia sekurang-kurangnya 40 tahun dan syarat pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun masih dapat diperdebatkan, terutama jika dikaitkan dengan kualifikasinya sebagai negarawan yang memunyai integritas dan kepribadian yang tak tercela, adil, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Apakah seorang yang baru berusia 40 tahun dapat diharapkan menjadi seorang negarawan seperti yang dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. 2. Hakikat, Tugas dan Kewenangannya Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Pasal 24C ayat (2) menambahkan pula bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Kewajiban ini secara timbal balik juga berisi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara yang dimaksud, sehingga dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki lima bidang kewenangan peradilan, yaitu : 1) Peradilan dalam rangka pengujian konstitusionalitas undang-undang 2) Peradilan sengketa kewenangan konstitusional lembaga Negara. 3) Peradilan perselisihan hasil pemilihan umum. 4) Peradilan pembubaran partai politik; dan 5) Peradilan atas pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3. Pengujian Undang-Undang Pengujian undang-undang menempatkan undang-undang sebagai objek peradilan, yang jika undang-undang itu terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka sebagian materi ataupun keseluruhan undang-undang itu dapat dinyatakan tidak lagi berlaku mengikat untuk umum.[15] Pemeriksaan pengujian undang-undang dapat dilakukan secara materiil (materiile toetsing) atau secara formal (formele toetsing).[16] Jika pengujian dilakukan atas materi undang-undang, maka hal itu dapat disebut pengujian materiil. Misalnya, pengujian atas proses prosedural terbentuknya undang-undang itu ataupun atas proses administratif pengundangan dan pemberlakuannya untuk umum yang ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ataupun prosedur menurut undang-undang yang didasarkan atas Undang-Undang Dasar, dapat disebut sebagai pengujian yang bersifat formil. Sifat formil dalam pengujian itu sendiri dapat terkait dengan : (i) apakah bentuk atau format undang-undang yang dibentuk sudah tepat menurut Undang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar; (ii) sejauh mana prosedur yang ditempuh dalam proses pembentukan undang-undang memang ditaati, (iii) apakah lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang memang berwenang untuk itu; dan (iv) apakah prosedur pengundangan dan pemberlakuannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dalam bahasa Inggris, konsep pengujian peraturan perundang-undangan ini biasa dikaitkan dengan istilah judicial review atau dalam bahasa Belanda dengan istilah toetsingsrecht yang berarti hak menguji atau hak uji. Seperti penulis gambarkan dalam berbagai buku, seperti buku Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara.[17] Di Indonesia berkembang luas kesalahpengertian dalam memahami makna istilah-istilah judicial review dan toetsingsrecht itu. Oleh karena itu, kita perlu membedakan pengertian pengujian itu dari berbagai seginya. Pertama, pengujian dari segi subjeknya terdiri atas : (i) pengujian oleh lembaga eksekutif yang dapat disebut executive review; (ii) pengujian oleh lembaga legislatif dapat disebut legislative review; (iii) pengujian oleh lembaga peradilan disebut judicial review. Kedua, dari segi objeknya, pengujian dalam arti “review” dalam bahasa Inggris dapat terdiri atas (i) pengujian terhadap norma konkrit berupa keputusan-keputusan yang bersifat administratif yang dalam bahasa Belanda biasa disebut beschikking, disebut sebagai judicial review juga seperti yang dikenal dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia; (ii) pengujian terhadap norma konkrit berupa putusan pengadilan, dalam bahasa Inggris juga biasa disebut judicial review, yaitu : (a) review atas vonis pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan tingkat banding; (b) review atas vonis pengadilan tingkat banding oleh pengadilan kasasi; dan (c) review atas vonis pengadilan kassi oleh Mahkamah Agung sendiri, yaitu melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dalam bahasa Inggrisnya juga disebut judicial review. Kedua jenis judicial review di atas sama-sama merupakan bentuk abstract judicial review. Abstract judicial review itulah yang kita kenal dengan istilah pengujian undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dalam sistem hukum di Negara kita. Istilah-istilah tersebut di atas berbeda dari istilah toetsingsrecht yang berasal dari konsep hukum Belanda. Istilah toetsingsrecht itu berarti hak untuk menguji atau hak uji yang sering diidentikkan dengan perkataan judicial review, padahal berbeda. Yang idenitk adalah toetsing dan review, sedangkan kata recht menunjuk kepada pengertian hak untuk menguji yang dapat diberikan oleh sistem hukum di masing-masing Negara kepada lembaga mana saja. Kebetulan di dalam sistem hukum Belanda tidak dikenal adanya mekanisme pengujian konstitusionalitas atas undang-undang produk parlemen. Produk peraturan yang dapat diuji abstrak dalam sistem hukum Belanda hanya peraturan di bawah undang-undang saja. Sebelum reformasi, sistem hukum Indonesia juga mirip dengan Belanda, yaitu tidak mengenal pengujian atas konstitusionalitas undang-undang. Namun, sekarang setelah reformasi, Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, berdasarkan UUD 1945 dewasa ini, sistem hukum Republik Indonesia mempraktikkan proses pengujian norma yang bersifat abstrak secara sepenuhnya. Maksudnya tidak lain adalah agar keseluruhan sistem norma hukum dalam Negara hukum Republik Indonesia benar-benar mencerminkan cita-cita hukum atau rechtsidee yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi di Negara hukum Republik Indonesia.[18] B. Kewenangan Memutus Sengketa Lembaga Negara Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon berkepentingan langsung, dan karenanya beralasan mengajukan permohonan perkara sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan, dan sebaliknya jika tidak maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan ditolak (Pasal 61 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan, dan dalam proses pemeriksaannya Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada para pihak untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini akan menyatakan dengan tegas mengenai berwenang atau tidaknya suatu lembaga Negara menurut UUD 1945 (Pasal 61 Ayat (2) jo Pasal 64 Ayat (3) dan (4) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum lembaga Negara yang bersangkutan dalam menyelenggarakan kewenangannya berdasarkan UUD 1945. Implikasinya adalah keabsahan atau legitimasi konstitusional kewenangan lembaga Negara (Pasal 64 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Dalam hal ini perlu dipahami bahwa rumusan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah bersifat multi tafsir. Mengenai hal ini, secara tepat telah dikemukakan oleh Didit Hariadi Estiko[19] melalui hasil studinya yang pada intinya menyimpulkan bahwa, penggunaan penafsiran konstitusi yang berbeda terhadap hal itu dapat berakibat pada perbedaan penentuan lembaga negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Seperti halnya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juga tidak merumuskan secara rinci kategori lembaga Negara yang dimaksud Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945. Oleh karena UUD 1945, dan juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945 tidak merumuskan hal itu secara jelas, maka dapat dinyatakan bahwa penafsiran konstitusi atas penentuan lembaga Negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikecualikan bagi Mahkamah Agung, karena Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga Negara (Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Permasalahan krusial lainnya yang tidak terumuskan dengan jelas dlaam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 ialah, apakah kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara adalah termasuk pula terhadap lembaga Negara yang tidak menyelenggarakan kewenangannya sehingga dapat berakibat atau menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga Negara lain (Periksa rumusan Pasal 63 jo Pasal 64 Ayat (3) jo Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan penjelasannya). Dalam hal itu, lalu dapatkah dinyatakan lagi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berkewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu, sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Untuk itu dikemukakan contoh kasus sebagai berikut. Contoh Kasus 1 : pada proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi atas permohonan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga Dewan Perwakilan Rakyat, dan karenanya dapat meneruskan usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Akan tetapi, Majelis Permusyawaratan Rakyat kemudian ternyata belum atau tidak dapat menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Pasal 7B Ayat (6) Perubahan Ketiga UUD 1945 karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum yang ditentukan Pasal 7B Ayat (7) Perubahan Ketiga UUD 1945. Pada kasus ini, apakah Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menyelenggarakan kewajiban konstitusionalitasnya sebagaimana ditentukan Pasal 7A jo Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945. Bukanlah Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal itu? Bagaimana hubungan Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara dan bagaimana relevansi putusannya? Secara kontekstual, persoalan-persoalan yang dikemukakan pada Contoh Kasus I ternyata Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tidak merumuskannya secara jelas. Hal ini bukanlah berarti Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa, mengadili, dan memutus permasalahan itu karena alasan pengaturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengaturnya secara jelas sehingga tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena bila ditinjau secara teoritis, rupa-rupanya diantara para ahli/sarjana telah ada kesalahpahaman pendapat (communis opinion doctorum) dalam hal penggunaan interpretasi/penafsiran hukum oleh hakim untuk memecahkan permasalahan hukum dari perkara yang diajukan kepadanya. Hal tersebut berarti bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan konstitusionalnya memutus sengketa kewenangan lembaga Negara dapat menyatakan dan menetapkan bahwa suatu lembaga Negara adalah sah dan mempunyai dasar hukum dalam menyelenggarakan suatu kewenangannya berdasarkan UUD 1945, yakni melalui putusanhakim adalah termasuk pula terhadap persoalan-persoalan yang dimisalkan pada Contoh Kasus 1. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa peranan Mahkamah Konstitusi terhadap hal itu adalah bersifat pasif. Artinya, Mahkamah Konstitusi tidak berhak menerbitkan putusan apa pun tanpa adanya unsur dasar berupa permohonan atas perkara sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Keberhasilan pengadilan (Mahkamah Agung beserta dalam peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi) pada prinsipnya dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan hukum. Hal ini telah secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, baik itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 maupun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menggantikan kedua Undang-Undang tersebut pertama, bahwa badan peradilan mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (Perhatikan Diktum Mengingat angka 2 Bagian Pembukaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Seiring dengan ini, penjelasan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang menjadi landasan atas perkara-perkara yang ditanganinya. Dengan demikian permasalahan itu jelas berhubungan dengan kapasitas dan kapabilitas hakim konstitusi. Adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga Negara adalah untuk menyelesaikan perselisihan hukum atas suatu kewenangan lembaga Negara. Artinya, esensi kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara dalam perimbangan kekuasaan lembaga Negara merupakan suatu fungsi kontrol dari badan peradilan terhadap penyelenggaraan kekuasaan oleh lembaga Negara yaitu dengan menempatkan kekuasaan yang menjadi kewenangan lembaga Negara sesuai proporsi atau ruang lingkup kekuasaan yang diatur menurut UUD 1945. C. Kewenangan Memutus Pembubaran Partai Politik Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan pembubaran partai politik yang diajukan oleh pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 68 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan, dan jika sebaliknya maka, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan untuk kemudian memutuskan tidak mengabulkan/menolak atau mengabulkan permohonan pembubaran partai politik (Pasal 68 Ayat (2) jo Pasal 70 jo Pasal 71 jo Pasal 72 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum bagi pemohon c.q. Pemerintah Pusat (Pasal 68 Ayat (1) jo Pasal 72 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan penjelasannya) untuk membubarkan atau tidak membubarkan/tidak membatalkan status hukum suatu partai politik (Periksa Pasal 1 jo Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 7 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 20 UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik). Implikasi dari hal tersebut adalah terhadap eksistensi dan keabsahan suatu partai politik. Artinya, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemerintah untuk membubarkan suatu partai politik tertentu berarti bahwa partai politik yang bersangkutan secara hukum tidak diakui keberadaannya, dan tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas politik. Demikian pula sebaliknya, yakni bila amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan pemerintah, maka keberadaan suatu partai politik tertentu secara hukum tetap dijamin hak-hak dan kewajiban partai politik, yang berarti dapat melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak bagi pemerintah untuk membubarkan partai politik tertentu. Tanpa adanya dasar hukum berupa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pembubaran partai politik, pemerintah tidak boleh membubarkan suatu partai politik. Artinya, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjamin sekaligus melindungi partai politik dari tindakan sewenang-wenang pemerintah yang membubarkan partai politik tanpa alasan yang jelas dan sah berdasarkan hukum. D. Kewenangan Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bilamana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pemohon adalah beralasan dan memenuhi ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dikabulkan. Sedangkan sebaliknya maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 77 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Terhadap permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan, kemudian memutuskan dengan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar dari pemohon atau oleh Komisi Pemilihan Umum (Pasal 75 jo Pasal 77 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003). Hal ini mempunyai relevansi sebagai dasar hukum penetapan suatu hasil perhitungan suara pemilihan umum secara nasional dengan implikasi keabsahan perolehan suara peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, pasangan calon Presiden, dan Wakil Presiden, serta partai politik dalam suatu masa pemilihan umum. Uji sahih atas perhitungan hasil suara pemilihan umum secara nasional merupakan esensi dari kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Hal ini disebbakan kebenaran dari penetapan hasil pemilihan umum. Hal ini disebabkan kebenaran dari penetapan hasil pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum akan diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu bila ada permohonan yang diajukan pemohon. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah dasar hukum yang memberikan keabsahan perolehan suara peserta pemilihan umum dari perhitungan hasil suara pemilihan umum secara nasional. E. Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden tidak memenuhi ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Pasal 83 (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Sebaliknya, bila memenuhi ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 maka Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan terhadap perkara itu untuk kemudian memutuskan dengan amar putusan yang menyatakan membenarkan atau tidak membenarkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden (Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai relevansi, yaitu sebagai dasar hukum bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden. Bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat, putusan Mahkamah Konstitusi itu disamping sebagai dasar hukum menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat, juga sekaligus dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 Ayat (3) jo Pasal 7A jo Pasal 7B Ayat (1), (6) dan Ayat (7) Perubahan ketiga UUD 1945). Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat relatif yang berarti tergantung kekuatan politik yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Konsekuensi logisnya, kemungkinan akan adanya putusan yang berbeda antara putusan Mahkamah Konstitusi dengan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagaimana kekhawatiran para ahli merupakan suatu keniscayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden yang mempunyai relevansi sebagai dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menyelenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat guna meminta pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden itu berarti, bila dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran terhadap rumusan ketentuan Pasal 6 jo Pasal 7A jo Pasal 7B Ayat (1), (2), dan Ayat (5) UUD, dan juga ketentuan Pasal 10 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dugaan Dewan Perwakilan Rakyat maka Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai atas hak yang sah berdasarkan UUD untuk mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam hal ini maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berkewajiban menyelenggarakan rapat paripurna untuk memutus usul Dewan PErwakilan Rakyat tersebut (Pasal 7B Ayat (5) dan (6) UUD 1945). Sebaliknya, bila amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan Dewan Perwakilan Rakyat maka Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki dasar hukum untuk mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna guna meminta pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden (Pasal 7B Ayat (1) UUD 1945). Dalam hal ini, seperti halnya Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat berarti tidak dapat mengadakan rapat paripurna tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum. Dengan demikian diketahui, relevansi putusan Mahkamah Konstitusi hanyalah sebatas dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bukannya untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya karena kewenangan itu tidak berada pada Mahkamah Konstitusi, melainkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Berbeda halnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas empat perkara lainnya, dalam proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ini maka putusan Mahkamah Konstitusi bersifat relatif karena efektivitas penerapannya sangat tergantung pada kekuatan politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (Periksa Pasal 7A jo Pasal 7B UUD 1945, dan BAB V Bagian Ketujuh dan Keduabelas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, serta ketentuan Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 Ayat (3) huruf a jo Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya diperiksa dan diputus lagi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat memperlihatkan bahwa pemeriksaan dan penyelesaian masalah lebih merupakan proses politik daripada proses hukum karena hasil akhir dari hal itu berada di lembaga politik, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas bahan pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam memutuskan untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dari jabatannya. Meskipun demikian halnya, peranan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya terhadap hal itu adalah merupakan faktor penentu awal yang menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini menarik Mahkamah Konstitusi ke dalam pusaran politik yang terdapat antara empat lembaga Negara sekaligus yaitu, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden/Wakil Presiden. Dalam hal ini, esensi keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan wasit yang berfungsi sentral dalam menguji serta menilai keabsahan substansi dan keabsahan prosedural atas perkara yang termasuk kompetensi Mahkamah Konstitusi (Hubungkan dengan contoh Kasus II di bawah). Pada keabsahan substansi berarti terpenuhinya unsur-unsur yang merupakan materi pokok dugaan Dewan Perwakilan Rakyat atas pelanggaran Presiden/Wakil Presiden yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 6 jo Pasal 7A jo 7B Ayat (1), (2), dan Ayat (5) jo Pasal 24C Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, dan yang diatur melalui Pasal 10 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Sedangkan keabsahan prosedural berarti terpenuhinya tata cara sebagaimana ditentukan menurut Pasal 2 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 3 Ayat (3) jo Pasal 7A jo Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945, dan yang diatur melalui ketentuan Pasal 1 Ayat (3) huruf e jo Pasal 29 jo Pasal 31 jo Pasal 35 jo Pasal 43 jo Pasal 44 jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jis Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 Ayat (3) huruf a jo Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003). Contoh Kasus II : pada proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi atas permohonan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan Dewan Perwakilan Rakyat, namun oleh Dewan Perwakilan Rakyat usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden tetap dimajukan dengan mengundang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diselenggarakan rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena dalam susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat mayoritas anggotanya adalah berjumlah 550 orang (Pasal 2 jo Pasal 17 Ayat () Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003) yang berarti dapat kuorum walaupun tanpa keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 14 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003), Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat menggelar rapat paripurna, dan kemudian memutuskan untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dari jabatannya meskipun dengan atau tanpa kehadiran Presiden/Wakil Presiden. Konteks di atas ternyata menunjukkan bahwa titik lemah kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi khususnya, dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden yang juga dimaksudkan sebagai langkah nyata mewujudkan checks and balances lembaga-lembaga Negara, sebagaimana Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah ternyatakan kerancuannya. Keunikan putusan Mahkamah Konstitusi terletak pada sifatnya yang relatif atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, kecuali dalam hal penyelenggaraan rapat paripurna sebagaimana usulan Dewan Perwakilan Rakyat. Keunikan ini, bila tidak berjalan secara ideal akan memunculkan permasalahan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain keengganan melepaskan kewenangan dalam hal pemberhentian Presiden/Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak diketahui alasan lainnya dari pemegang kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD itu sehingga memunculkan perumusan bermasalah yang terdapat pada Pasal 7A jo Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang relatif dan sangat bergantung pada kekuatan politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perkara impeachment terhadap Presiden/Wakil Presiden, pada waktunya nanti akan menimbulkan persoalan-persoalan serius ketatanegaraan Republik Indonesia karena, titik tekan permasalahan sebagaimana dimisalkan pada Contoh Kasus II, merupakan permasalahan yang berdimensi hukum dan politik. Dalam hal ini, permasalahan kembali dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, mengedepankan supremasi hukum ataukah supremasi politik. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang mandiri di bidang yudisial berimplikasi terhadap Mahkamah Agung, jika sebelumnya kedudukan Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan tertinggi yang membawahi seluruh Pengadilan di Negara Republik Indonesia, kini ada satu badan peradilan yang tidak berada di bawah, bahkan kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan konstitusionalnya untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, dapat menunda pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. 2. Kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang memberikan keabsahan atau legitimasi konstitusional atas suatu kewenangan yang menjadi persengketaan antar lembaga Negara. Sedikitnya terdapat dua titik lemah dalam Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pertama, ketidakjelasan lembaga Negara yang dapat menjadi pihak dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Persidangan Mahkamah Konstitusi kecuali Mahkamah Agung dan kedua, mengenai kewenangan yang tidak diselenggarakan oleh lembaga Negara yang bersangkutan yang dapat menimbulkan atau mengakibatkan permasalahan hukum bagi lembaga Negara lain ataupun yang berdampak pada masyarakat. B. Saran 1. Untuk menjamin kepastian hukum Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus secara tegas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kewajiban hukum bagi lembaga-lembaga Negara untuk menerima, mematuhi, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. 2. Komisi yudisial mempunyai arti penting dalam memandu hakim-hakim untuk tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga cita jabatan kepercayaan yang senantiasa melekat pada para hakim. Hal ini dikarenakan kualitas yang bercita hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat dihasilkan oleh Hakim Konstitusi yang cerdas, berhati nurani dan hakim yang berikap negarawan. DAFTAR PUSTAKA BUKU-BUKU : Armia, Muhammad Shiddiq, Tgk. 2003. Perkembangan Pemikiran dalam Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita. Asshiddiqie, Jimly 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Kompress, Jakarta. Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Pusat Study Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Azhary, M. Tahir. 1992. Negara Hukum : Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta : Bulan Bintang. Budiarjo, Miriam. 1982. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia. Estiko, Didit Hariadi, dan Suhartono (Ed). 2003. Mahkamah Konstitusi: Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi : Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi, Jakarta : Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, Agarino Abadi. Halim, A. Ridwan. 1985. Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia. ------------------------. 1987. Pokok-Pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab. Jakarta : Pradnya Paramita. Hamzah, Andi. 1196. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sapta Artha Jaya. Huda, Ni’matul. 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia : Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Yogyakarta : FH UII Press. Kompas (Jakarta). 16 Juni 2003, 23 Juni 2003, 4 Juli 2003, dan 11-16 Agustus 2003. Kusnardi, M. dan Bintan R. Saragih. 1994. Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945. Jakarta : Gramedia. Lampung Post (Lampung). 10-11 Agustus 2003. Logeman, J.H.A. 1975. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif (Judul Asli : Over de Theorie van een Stellig Staats Recht, 1948). Diterjemahkan oleh Makkatutu dan J.C. Pengkerego. Jakarta : Ichtiar Baru-Van Huove. Manan, Bagir. 2003. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta : FH UII Press. Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitio. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Kerj Sama antara Konsorsium Ilmu Hukum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan The Asia Foundation. Bandung : Citra Aditya Bakti. Nusantara Abdul Hakim G. 1998. Politik Hukum Indonesia. Jakarta : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Panggabean, Henry P. 2001. Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari : Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dan Pemberdayaan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. Saleh, K. Wantjik. 1976. Kehakiman dan Peradilan. Jakarta : Sumber Cahaya. Sjah, Djalinus, dan Azimar Enong. 1983. Serie 555 : Kamus Umum Lengkap Internasional Populer. Jakarta : Simplex Publishing Company. Sunny, Ismail. 1985. Pembagian Kekuasaan : Suatu Penyelidikan Perbandingan dalam Hukum Tata Negara Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia. Jakarta : Aksara Baru. Sri Soemantri. 1997. Hak Uji Material di Indonesia, Alumni, Bandun. Wahyono, Padmo. 1987. Kamus Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Ind. Hill-Co. Widjojanto, Bambang, Saldi Isra, dan Marwan Mas (Ed.). 2002. Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPRRI/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPRRI/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. [1] Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta : Yayasan LBHI, 1998), hlm. 19 [2] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi (Yogyakarta : FH UII Press, 2003), hlm. ix [3] Bagir Manan, Loc.Cit. Lihat juga Bambang Widjojanto, Saldi Isra, dan Marwan Mas (Edi), Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2002), hlm. xii-xiii [4] Didit Hariadi Estiko dan Suhartono (Edi), Mahkamah Konstitusi : Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi (Jakarta : P3I Sekretariat Jenderal DPR RI, Agarino Abadi, 2003), hlm. xi [5] Ibid, hlm. xi [6] Ibid., hlm. 5 [7] Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945 (Yogyakarta: FH UII Press, 2003), hlm. 223 [8] Bagir Manan, Op.Cit, hlm. 12-13 [9] Maruarar Siahaan, Op.Cit., hal. 11 [10] Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bagian Umum. [11] Cetak Biru, Membangun Mahkamah Konstitusi, Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Sekretariat Jenderal MKRI, 2004. Hal. Iv. Seperti dikutip oleh Maruarar Siahaan, Op.Cit., hal. 12 [12] Lihat Pasal 24C Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 9 November 2001. [13] Lihat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [14] Lihat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman [15] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Setjen dan Kepaniteraan NKRI, Jakarta, 2005. Baca juga Modul Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Op.Cit. [16] Lihat juga Sri Soemantri, Hak Uji Material di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997 [17] Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Op.Cit. [18] Negara hukum yang demokratis dan sekaligus Negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau constitusional democracy, lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalitas Indonesia, Kompress, Jakarta, 2004. Lihat juga John Ferejohn and Pasquale Pasquino, Rule of Democracy and Rule of Law, dalam Jose Maria Maravall and Adam Przeworksi eds. Democracy and the Rule of Law, Cambridge University Press, 2003, hlm. 242-260 [19] Didit Hariadi Estiko dan Suhartono (Ed), Mahkamah Konstitusi: Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi (Jakarta: P3I, Sekretariat Jenderal DPR RI, Agarino Abadi, 2003), hlm. 119-152.
Friday, 1 November 2013
PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI
20:04
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment