Friday, 1 November 2013

TINJAUAN YURIDIS PERANAN PEMERINTAH DALAM MENERAPKAN KEBERLAKUAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG TAHUN 2003 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT )

EVI PURNAMA WATI,SH.MH

NIDN : 0213037201

Dosen Fakultas Hukum

Universitas Palembang

Email   : evie_pw@yahoo.com

 

ABSTRAK

Keluarga yang bahagia merupakan tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya sesuai yang diharapkan. Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu jenis kekerasan yang berbasisi gender dari waktu ke waktu terus meningkat. Pelanggaraan Hak asasi manusia dan kejahatan martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus. Hal ini pertama dilatar belakangi oleh budaya patriarki yang terus langgeng, keselarasan gender yang belum Nampak serta nilai budaya masyarakat yang selalu ingin hidup harmonis sehingga cenderung selalu menyalahkan perempuan. Dari sisi yuridis permasalahan KDRT ditempuh melalui hukum privat (perdata) dengan perceraian. Namun dilema yang dihadapi korban  yaitu tidak siap menjalani hidup sendiri ( sebagai janda) dengan menyandang predikat negative dari masyarakat, serta menanggung biaya hidup sendiri dan keluarga. Sebagain kecil memilih  cara publik dengan berbagai resiko. Ada juga yang memilih secara kekeluargaan melalui musyawarah. Tampaknya usaha pemerintah cukup optimal namun di lapangan masih belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perundangan-Undangan yang sudh ada masih perlu disosialiksaikan dengan kelengkapan berbagai peraturan pelaksanaannya. Hasil Penelitian dan Pembahasan : Faktor terjadinya KDRT dalam keluarga yaitu karena diantaranya takut bahwa aib keluarga ketahuan oleh orang lain dan yang paling penting bahwa masih kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melapor masalah ini ke kantor polisi. Padahal apabila dilihat dari dampaknya akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya terutama bagi keluarga itu sendirinya khususnya dalam hal ini yang menjadi korban yaitu perempuan dan anak-anaknya, Perhatian hukum terhadap korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam    KUHAP, UU Penghapusan KDRT, dan beberapa UU yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia  belum mendapat perhatian optimal, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelaku tindak pidana cukup banyak. Pengertian mengenai kepentingan korban dalam kajian teori tidak saja hanya di pandang dari perspektif hukum pidana atau kriminologi saja, melainkan berkaitan pula dengan aspek keperdataan; Perempua dan anak kerap menjadi korban.

 

KATA KUNCI : Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 

Rumah Tangga seharusnya adalah tempat berlindung bagi seluruh anggota keluarga. Rumah tangga merupakan kelompok terkecil dalam suatu masyarakat

Membahas Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi tontonan keseharian masyarakat saat ini, hal ini dapat dilihat dari pemberitaan dari berbagai media baik itu media cetak, elektronik maupun media dunia maya. Korban kekerasan yang dialami sebagian besar dialami oleh perempuan, anak dan pembantu rumah tangga.bahkan suamipun juga mengalami kekerasaan dalam rumah tangga. Salah satu konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan akibat hukum adalah kekerasaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri di dalam rumah tangga. Permasalahan dan konflik kecil dalam rumah tangga sebenarnya adalah hal yang wajar dan hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang menjadi berbeda adalah cara bagaimana masalah tersebut dapat diselesaikan. Salah satu factor melemahnya nilai ideal sebuah keluarga adalah tidak terwujudnya komunikasi yang lancer anatar anggota keluarga.

Dengan pengaturan hak dan kewajiban yang sama bagi suami-istri di dalam kehidupan rumah tangga, pergaulan masyarakat di muka hokum, maka kehidupan antara suami-istri akan terhindar dari perselisihan atau tindakan-tindakan fisik yang cenderung menyakiti dan membahayakan jiwa seseorang. Namun kenyataannya berbicara lain karena semakin banyak kasus kekerasaan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat.

Perempuan juga sering menjadi korban karena perempuan sebagai korban berada pada daerah yang rawan atau karena dianggap tidak akan berani melakukan perlawanan sebagai pembalasan yang memadai sehingga kelemahan ini sering dimanfaatkan seenaknya oleh sipelaku yang merasa dirinya lebih kuat, lebih berkuasa dari pada pihak korban. Seperti misalnya dalam keluarga, perempuan sebagai istri sering menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suami karena istri dianggap sangat bergantung pada suami. Hal inilah yang dipakai sebagai salah satu alasan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kekerasan yang dimaksudkan disini tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual atau juga penelantaran rumah tangga. Demikian pula halnya dengan kondisi perempuan sebagai buruh, pembantu rumah tangga ataupun sebagai pegawai atau karyawan yang secara individual mempunyai kedudukan yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak majikan sehingga majikan dapat melakukan tindakan seenaknya seperti penganiayaan, pebudakan dan perampasan hak asasinya, yang semua tindakan ini adalah termasuk kejahatan atau viktimisasi criminal, Rumah tangga terbentuk melalui ikatan perkawinan yang sah. Di dalam rumah terbentuk karater dan watak seorang anak melalui didikan orang tuanya. Dalam satu rumah tangga diharapkan suami, istri dan anak-anak mendapat ketenangan dan kebahagiaan,                                       

kemudian Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan menerangkan bahwa :[1]

Dasar perkawinan adalah adanya ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa”.

                              Pada saat ini suatu perkawinan biasanya terjadi atas kemauan kedua belah pihak dan pada umumnya antara calon suami dan istri telah lebih dahulu mengenal sifat karakter pasangannya masing-masing. Namun tak jarang setelah perkawinan berlangsung barulah nampak sifat-sifat asli pasangannya, Suami yang dulunya baik dan penyabar, sekarang menjadi pemarah dan ringan tangan. Kesalahan­-kesalahan yang kecil yang dilakukan istri menjadi alasan bagi suami untuk melampiaskan kemarahannya. Kalau sudah begini tujuan dari perkawinan yang ingin membentuk rumah tangga yang bahagia tentu saja tidak mungkin tercapai. Namun pada kenyataannya berbicara lain karena semakin banyak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat, penderitaan dan penyiksaan karena terjadi tindakan kekerasan, semua ini bisa kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga maupun dari media masa dan pemberitaan. Kekerasan dalam rumah tangga, Rumah Tangga yang semula diharapkan menjadi tempat berlindung berubah menjadi neraka yang menakutkan dan biasanya pihak perempuanlah yang menjadi korbannya. Kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga sangat sering terjadi, namun ironisnya perempuan yang menjadi korbannya biasanya hanya pasrah menerima keadaannya.

Pembentukan Undang-Undang KDRT, yang memuat kriminalisasi terhadap perbuatan kekerasan pada perempuan dan anak, merupakan upaya yang telah dirintis sejak lama untuk mewujudkan lingkungan sosial yang nyaman dan membahagikan bebas dari kekerasan. Idealisme ini tentulah bukan sesuatu yang berlebihan, di tengah kehidupan abad ke-21 yang telah serba sangat maju, terasakan sebagai suatu kejanggalan, manakala lingkungan hidup yang seyogyanya dapat memberikan suasana yang memberikan perasaan termanusiakan sepenuhnya ternyata sebaliknya menjadi lingkungan yang dipenuhi kekerasan atau perilaku barbar. Dengan demikian keberhasilan penegakan hukum UU PKDRT ini menjadi dambaan banyak pihak yang merindukan suasana kehidupan damai di dalam rumah tangga., kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Tentang kekerasan dalam Rumah Tangga .
Undang-Undang PKDRT sebenarnya adalah[2] :

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Secara sosiologis, kekerasan merupakan sikap atau tindakan yang dipandang sangat tercela. Oleh karena penegakan norma-norma etika atau moral secara umum bersumber pada kesadaran dalam diri setiap orang, maka dalam situasi seperti sekarang ini tampaknya sangat sulit diharapkan penghapusan kekerasan (dalam rumah tangga) dilakukan diluar kerangka pendekatan yang sifatnya sistematis. Oleh karenanya kemudian dilakukan pendekatan yang sistematis dengan diaplikasikan melalui sarana hukum pidana yakni dengan mengkriminalisasikan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

B.  Rumusan Masalah          
Berdasarkan latar belakang pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, masalah yang ingin dibahas adalah :

1.    Bagaimana Peran Pemerintah di tinjau dari Tugas dan Kewenanganya dalam menerapkan keberlakuan hukum mengenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

2.  Kejadian-kejadian Apa  yang dapat digolongkan KDRT?

3. Faktor-Faktor dan upaya yang dilakukan permerintah dan masyarakat dalam hal pemberantasan Tindakan Kekerasaan Dalam Rumah tangga ?

 

A.  Ruang Lingkup Permasalahan

Ruang lingkup penelitian ini, penulis membatasi ruang lingkup penulisan agar tidak menyimpang serta rancu dari pembahasan. Dalam penelitian ini akan dibahas yang berhubungan dengan peranan pemerintah dalam menerapkan keberlakuan hukum terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan  Faktir-faktor dan upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberantasan Tindakan Keresaan Dalam rumhah Tangga, mengemukakan beberapa teori yang ada dan relevan untuk permasalahan ini.

B.       Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :

          Untuk menganalisa Peranan Pemerintah dalam menerapkan keberlakuan Hukum terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. dan Hal  apa yang dapat di kategorikan sebagai kejadian yang dapat di golongkan  KDRT

 

C.       Manfaat Penelitian

Penelitian ini di harapkan agar dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

a.    Manfaat Teoritis sebagai sumbangan pemikiran bagi hasil dari penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi Ilmu pengetahuan dan bidang Hukum ilmu hukum khususnya hukum tata negara / hukum administrasi negara mengenai Peranan Pemerintah ditinjau dari tugas dan wewenangnya keberlakuan hukum terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

b.    Manfaat praktis, yaitu sebagai bahan informasi bagi pembaca dalam rangka studi penelitian yang berhubungan dengan penulisan ini, sebagai tambahan pengetahuan bagi para pembaca khususnya kaum perempuan baik dosen, karyawan ataupun mahasiswa di  lingkungan universitas khususnya Fakultas Hukum Universitas Palembang.

 

 

D.       Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif (Legal Search) yaitu penelitian hukum doktrin, yang disebut juga penelitian Kepustakaan atau studi dokumen.[3] Dengan menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu :

1.    Metode pendekatan sistematik, yaitu suatu metode pendekatan yang didasarkan dengan menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan ini dilakukan kodifikasi ke dalam golongan-golongan secara sistematis.

2.    Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yang bersifat eksploratoris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh keterangan penjelasan dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui.

Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier.

1.    Bahan Hukum Primer, terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang N0.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Undang-Undang N0 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah baik yang tidak berlaku maupun yang masih berlaku.

2.    Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.

3.    Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, web site dan lain-lain.

Analisis data dalam penelitian dilakukan secara kualitatif yaitu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satu uraian dasar sehingga dapat diketemukan dan dirumuskan suatu atau beberapa kesimpulan.


BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.     Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan terhadap wanita telah tumbuh sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia. Namun hal tersebut baru menjadi perhatian dunia internasional sejak 1975.

Kekerasan terhadap perempuan menurut Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Pasal 1 kekerasan terhadap perempuan adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan rasa sakit atau penderitaan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman, pembatasan pembebasan, paksaan, baik yang terjadi di area publik atau domestik[4].

Menurut Herkutanto, kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikis.

Hal penting lainnya ialah bahwa suatu kejadian yang bersifat kebetulan (eccidental) tidak dikategorikan sebagai kekerasan walaupun menimbulkan kerugian pada perempuan.

Pengertian di atas tidak menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan hanya kaum pria saja, sehingga kaum perempuanpun dapat dikategorikan sebagai pelau kekerasan[5]

Kekerasan dalam rumah tangga khususnya penganiayaan terhadap istri, merupakan salah satu penyebab kekacauan dalam masyarakat. Berbagai penemuan penelitian masyarakat bahwa penganiayaan istri tidak berhenti pada penderitaan seorang istri atau anaknya saja, rentetan penderitaan itu akan menular ke luar lingkup rumah tangga dan selanjutnya mewarnai kehidupan masyarakat kita[6].

Menurut Mansour Fakih, kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas keutuhan mental psikologi seseorang[7]. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya terhadap istri sering didapati, bahkan tidak sedikit jumlahnya. Dari banyaknya kekerasan yang terjadi hanya sedikit saja yang dapat diselesaikan secara adil, hal ini terjadi karena dalam masyarakat masih berkembang pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi rahasia atau aib rumah tangga yang sangat tidak pantas jika diangkat dalam permukaan atau tidak layak dikonsumsi oleh publik.

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam masyarakat, dan ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan gender yang biasa terjadi. Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yangmerugikan perempuan baik secara fisik maupun nonfisik. Kebanyakan orang memahami kekerasan itu hanya sebagai tindakan fisik yang kasar saja. Sehubungan bentuk perilaku menekan pernah diperhitungkan sebagai kekerasan, padahal yang disebut dengan kekerasan itu mencakup keseluruhannya[8], termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran rumah tangga.

Kebanyakan orang beranggapan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suami adalah kekhilafan sesaat dan tidak banyak para pihak yang menyadari bahwa kekerasan terhadap rumah tangga itu merupakan suatu perilaku yang berulang, dan yang menjadi permasalahan di sini, banyak korban yang takut melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.

Di dalam rumah tangga, konflik merupakan hal yang biasa, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, tapi semua itu tidak serta merta disebut sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, atau penelantaran rumah tangga termasuk juga hal-hal yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang[9].

Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang PKDRT ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian, sebagaimana sering dituduhkan orang. Undang-undang PKDRT ini justru bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang benar-benar harmonis dan sejahtera dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pada awalnya, terutama sebelum diterbitkannya undang-undang bahwa seseorang  korban KDRT sangat kesulitan mencari keadilan atau mendapatkan perlindungan atas kejadian yang menimpa dirinya. Karena bukan saja  pada saat itu belum ada payung hukumnya, namun di sisi lain juga adanya pandangan masyarakat bahwa mengungkap hal yang terjadi dalam rumah tangga adalah suatu hal yang tabu, aib, dan sangat privat, yang tidak perlu intervensi dari pihak luar, termasuk jika masalah rumah tangga itu sebetulnya sudah merupakan bentuk kekerasan. Hal ini sangat diyakini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga hampir tidak pernah ada kejadian/ kasus KDRT dilaporkan kepada pihak yang berwajib bahkan mungkin diutarakan kepada pihak kerabat terdekat pun hampir tidak terlakukan, karena kuatnya keyakinan sebagai suatu aib atau tabu dan akhirnya KDRT menjadi hal yang sangat tertutup atau ditutup-tutupi. Korban pun hanya diam seribu bahasa menikmati kesedihan dan kesendiriannya dalam memendam perasaan sakit, baik secara fisik maupun psikis atau perasaan-perasaan lain yang pada dasarnya suatu hal yang sangat tidak adil terhadap hak-hak asasi dirinya dan sangat membutuhkan bukan saja perlindungan sosial tetapi juga perlindungan hukum.

Dalam hal ada suatu pelaporan atau pengaduan atas KDRT, hal ini praktis mengalami kebuntuhan dalam penanganan proses hukumnya, karena belum ada payung hukum. Sementara hukum yang ada (KUHP) hanya mengenal istilah penganiayaan (kekerasan fisik), sehingga seringkali mengalami kesulitan terutama untuk pembuktian atas kekerasan non fisik, dalam hal ini kekerasan psikis atau bentuk lain. Demikian halnya bahwa belum tersedianya mekanisme untuk untuk penanganan korban, karena memang tidak/ belum tersedia, sehingga korban KDRT seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini sungguh merupakan bencana bagi siapa pun yang mengalami sebagai korban KDRT, terlebih jika korban adalah perempuan atau anak.

Permasalahan bukan saja terletak pada langkanya aturan hukum, namun pandangan masyarakat bahwa KDRT adalah suatu aib atau hal yang sangat pribadi juga melingkupi cara pandang para penegak hukum, yang perspekifnya praktis hsama yakni sangat patrarkhis. Kepekaan terhadap permasalahan KDRT termasuk kepekaan gender terhadap diri korban masih belum dihayati secara proporsional. Sehingga, harapan besar korban  menjadi pupus dan harus menanggung kekecewaan yang cukup berat manakala kasus yang dilaporkannya tidak mendapatkan kepastian hukum dalam prosesnya, hanya karena aparat penegak hukum meyakini bahwa persoalan KDRT adalah bukan permasalahan publik melainkan sebagai permasalahan internal keluarga.

Namun kemudian bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, karena akhirnya pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-undang PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan  secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah  dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam:

”Pasal 28A menentukan bahwa: ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya”; Pasal 28B ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”; Ayat (2) Pasal 28B menentukan bahwa: ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”; dan Pasal 28G ayat(1) bahwa: ”Setiap orang bebas atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya”.

Terlebih lagi bahwa Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women/ CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi tersebut, pada dasarnya mewajibkan kepada setiap negara pihak untuk melakukan langkah-langkah yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya, untuk menjamin perkembangan dan kemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan dan menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.

CEDAW telah memberikan arti ’diskriminasi’ secara komprehensif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 CEDAW bahwa :

”Dalam Konvensi ini istilah ”diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau  pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya bagi kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar persamaan hak laki-laki dan perempuan.” 

Unsur-unsur yang terkandung dalam istilah ”diskriminasi” tersebut meliputi:

  1. Ideologi, berupa asumsi-asumsi berbasis gender tentang peran dan kemampuan perempuan;
  2. Tindakan, pembedaan perlakuan, pembatasan atau pengucilan perempuan;
  3. Niat, diskriminasi langsung atau tidak langsung;
  4. Akibat;
  5. Pengurangan atau penghapusan pengakuan, penikmatan, penggunaan hak dan  kebebasan,
  6. Diskriminasi dalam semua bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil,) dan oleh setiap pelaku.

 

Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian diskriminasi tersebut sangat jelas digambarkan adanya pembedaan perlakuan berupa pengucilan atau pembatasan terhadap perempuan (atas dasar jenis kelamin) yang mempunyai ‘pengaruh’ atau  ‘tujuan’ untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan lainnya.

Dalam perjalanannya, pengertian diskriminasi  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 CEDAW mengalami perkembangan yang cukup positif,  hal mana bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan juga menjadi cakupan dalam pengertian  diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sebagaimana ditetapkan Komite CEDAW dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 (Sidang ke-11, Tahun 1992) tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Violence Against Women), diantaranya mengemukakan mengenai bentuk-bentuk diskriminasi yang menghalangi kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak kebebasannya yang setara dengan laki-laki. Butir 1 dari latar belakang Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kekerasan terhadap Perempuan, menyatakan bahwa: “Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki”.

Selanjutnya,  Butir ke-6 Ulasan Umum Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kekerasan terhadap Perempuan juga menegaskan bahwa  :

 “Konvensi dalam Pasal 1, menetapkan definisi tentang diskriminasi terhadap perempuan. Definisi diskriminasi itu termasuk juga kekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang langsung ditujukan kepada seorang perempuan, karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya. Kekerasan berbasis gender bisa melanggar ketentuan tertentu dari Konvensi, walaupun ketentuan itu tidak secara spesifik tentang kekerasan”.       

Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi CEDAW, maka dalam rangka melakukan pembaharuan dan peninjauan hukum beserta kebijakan-kebijakan pelaksanaannya, Indonesia terus melakukan upaya-upaya untuk pembentukan perundang-undangan baru atau penyempurnaannya melalui “reformasi hukum, yakni, pembaharuan sistem hukum secara mendasar dengan memperbaiki apa yang dipandang jelek atau salah dari sistem hukum tersebut agar menjadi benar dan lebih baik dalam rangka mewujudkan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Dalam hal ini, Indonesia antara lain telah membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Undang-Undang PKDRT)  yang dalam pertimbangan serta pengaturannya sarat dengan muatan yang memperhatikan perspektif gender. Satu hal yang tampak jelas dan tegas dalam pengaturan Undang-Undang PKDRT adalah dicantumkannya pengertian “kekerasan dalam rumah tangga”, yang dalam perumusannya juga telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimuat dalam CEDAW beserta  rekomendasinya (Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kekerasan terhadap Perempuan).

Korelasi lain bahwa KDRT adalah merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dan juga sebagai bentuk diskriminasi, adalah sebagaimana dinyatakan dalam Alinea ke-empat Penjelasan Umum Undang-Undang PKDRT, yang menegaskan: ”........Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi”. Pernyataan atas pandangan negara tersebut adalah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya, dan amanat Pasal 28G ayat (1) menentukan bahwa: ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.     

Ketentuan mengenai  definisi “diskriminasi” dalam Pasal 1 CEDAW/Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984,  dan pada Butir ke-6 Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1993 serta Pasal 1 mengenai pengertian “kekerasan dalam rumah tangga” dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, nyata sekali bahwa hubungan satu dengan yang lain saling berkaitan, utamanya dalam menjabarkan arti diskriminasi, yang adalah termasuk juga bentuk kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan berbasis gender.

B.     Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Istri

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri dapat berupa fisik, atau psikis, hal ini dapat dilakukan secara aktif (menggunakan kekerasan) atau pasif (menelantarkan) dan pelanggaran seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan menurut Undang-undang PKDRT untuk lebih jelasnya penulis akan mencantumkan pasal demi pasal yang tertuang dalam pasal 5 – 9.

Pasal 5                                                                                                                             

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

a.       Kekerasan fisik

b.      Kekerasan psikis

c.       Kekerasan seksual, atau

d.      Penelantaran rumah tangga”

Pasal 6

“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”

Pasal 7

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

Pasal 8

“Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

a.       Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

b.      Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komerial dan/atau tujuan tertentu”

 

 

Pasal 9

(1)    Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(2)    Penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut[10]

Kekerasan dalam Rumah Tangga bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh diketahui orang lain. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.

Undang-undang ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian, sebagaimana sering dituduhkan orang. Undang-undang PKDRT ini justru bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang (benar-benar) harmonis dan sejahtera dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Harkuanto, bentuk-bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan psikis, bentuk tindakan ini sulit untuk dibatasi pengertiannya karena sensifitas emosi seseorang sangat bervariasi. Dalam suatu rumah tangga hal ini dapat berupa tidak diberikannya suasana kasih sayang pada istri agar terpenuhi kebutuhan emosionalnya. Hal ini penting untuk perkembangan jiwa seseorang. Identifikasi yang timbul pada kekerasan psikis lebih sulit diukur daripada kekerasan fisik.

Kekerasan fisik, bila didapati perlakukan bukan karena kecelakaan pada perempuan. Perlakuan itu dapat diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang, dari yang ringan hingga yang fatal.

Penderitaan perempuan, penelantaran adalah kelalaian dalam memberikan kebutuhan hidup pada seseorang yang memiliki ketergantungan pada pihak lain khususnya pada lingkungan rumah tangga.

C.     Pelanggaran seksual, setiap aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau perempuan. Pelanggaran seksual ini dapat dilakukan dengan pemaksaan atau dengan tanpa pemaksaan. Pelanggaran seksual dengan unsur pemaksaan akan mengakibatkan perlukaan yang berkaitan dengan trauma yang dalam bagi perempuan[11]. Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Istri

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri dapat berupa fisik, atau psikis, hal ini dapat dilakukan secara aktif (menggunakan kekerasan) atau pasif (menelantarkan) dan pelanggaran seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan menurut Undang-undang PKDRT untuk lebih jelasnya penulis akan mencantumkan pasal demi pasal yang tertuang dalam pasal 5 – 9.

 

Pasal 5                                                                                                                             

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

e.       Kekerasan fisik

f.       Kekerasan psikis

g.       Kekerasan seksual, atau

h.      Penelantaran rumah tangga”

Pasal 6

“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”

Pasal 7

“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”

Pasal 8

“Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

c.       Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

d.      Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komerial dan/atau tujuan tertentu”

Pasal 9

(3)    Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

(4)    Penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut[12]

Kekerasan dalam Rumah Tangga bukanlah persoalan domestik (privat) yang tidak boleh diketahui orang lain. KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.

Undang-undang ini juga tidak bertujuan untuk mendorong perceraian, sebagaimana sering dituduhkan orang. Undang-undang PKDRT ini justru bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang (benar-benar) harmonis dan sejahtera dengan mencegah segala bentuk kekerasan sekaligus melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Harkuanto, bentuk-bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan psikis, bentuk tindakan ini sulit untuk dibatasi pengertiannya karena sensifitas emosi seseorang sangat bervariasi. Dalam suatu rumah tangga hal ini dapat berupa tidak diberikannya suasana kasih sayang pada istri agar terpenuhi kebutuhan emosionalnya. Hal ini penting untuk perkembangan jiwa seseorang. Identifikasi yang timbul pada kekerasan psikis lebih sulit diukur daripada kekerasan fisik.

Kekerasan fisik, bila didapati perlakukan bukan karena kecelakaan pada perempuan. Perlakuan itu dapat diakibatkan oleh suatu episode kekerasan yang tunggal atau berulang, dari yang ringan hingga yang fatal.

Penderitaan perempuan, penelantaran adalah kelalaian dalam memberikan kebutuhan hidup pada seseorang yang memiliki ketergantungan pada pihak lain khususnya pada lingkungan rumah tangga.

Pelanggaran seksual, setiap aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau perempuan. Pelanggaran seksual ini dapat dilakukan dengan pemaksaan atau dengan tanpa pemaksaan. Pelanggaran seksual dengan unsur pemaksaan akan mengakibatkan perlukaan yang berkaitan dengan trauma yang dalam bagi perempuan[13].

D.     Faktor Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan

Secara garis besar faktor-faktor yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal ini berkaitan erat hubungannya dengan kekuasaan suami dan diskriminasi dikalangan masyarakat. Diantaranya :

a.       Budaya patriarkhi yang menempatkan pada posisi laki-laki dianggap lebih unggul daripada perempuan dan berlaku tanpa perubahan seolah-olah itulah kodrati.

b.      Interpretasi agama, yang tidak sesuai dengan universal agama, misalnya seperti Nusyuz, yakni suami boleh memukul istri dengan alasan mendidik atau istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suami, maka suami berhak memukul dan istri dilaknat malaikat.

c.       Kekerasan berlangsung justru tumpang tindih dengan legitimasi dan menjadi bagian dari budaya, keluarga, negara dan praktik di masyarakat sehingga menjadi bagian kehidupan.

Faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain :

a.       Labelisasi perempuan dengan kondisi fisik yang lemah cenderung menjadi anggapan objek pelaku kekerasan sehingga pengkondisian lemah ini dianggap sebagai pihak yang kalah dan dikalahkan. Hal ini sering kali dimanfaatkan laki-laki untuk mendiskriminasikan perempuan sehingga perempuan tidak dilibatkan dalam berbagai peran strategis. Akibat dari labeling ini, sering kali laki-laki memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan kekerasan terhadpa perempuan baik secara pisik, psikis, maupun seksual.

b.      Kekuasaan yang berlindung dibawah kekuatan jabatan juga menjadi sarana untuk melakukan kekerasan. Jika hakekat kekuasaan sesungguhnya merupakan kewajiban untuk mengatur, bertanggung jawab dan melindungi pihak yang lemah, namun sering kali kebalikannya bahwa dengan sarana kekuasaan yang legitimate, penguasa sering kali melakukan kekerasan terhadap warga atau bawahannya. Dalam kontek ini misalnya negara terhadap rakyat dalam berbagai bentuk kebijakan yang tidak sensitif pada kebutuhan rakyat kecil.

c.       Sistem Ekonomi Kapitalis juga menjadi sebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Dalam sistem ekonomi kapitalis dengan prinsip ekonomi cara mengeluarkan modal sedikit untuk mencapai keuntungan sebanyak-banyaknya, maka memanfaatkan perempuan sebagai alat dan tujuan ekonomi akan menciptakan pola eksploitasi terhadap perempuan dan berbagai perangkat tubuhnya. Oleh karena itu perempuan menjadi komoditas yang dapat diberi gaji rendah atau murah[14].

Sedangkan faktor internal timbulnya kekerasan terhadap istri adalah kondisi psikis dan kepribadian suami sebagai pelaku tindak kekerasan yaitu : a) sakit mental, b) pecandu alkohol, c) penerimaan masyarakat terhadap kekerasan, d) kurangnya komunikasi, e) penyelewengan seks, f) citra diri yang rendah, g) frustasi, h) perubahan situasi dan kondisi, i) kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah (pola kebiasaan keturunan dari keluarga atau orang tua)[15]

Salah satu indikasi permasalahan sosial yang berdampak negatif pada keluarga adalah kekerasan yang terjadi dalam lembaga keluarga, hampir semua bentuk kekerasan dalam keluarga oleh laki-laki misalnya pemukulan terhadap istri, pemerkosaan dalam keluarga dan lain sebagainya. Semua itu jarang menjadi bahan pemberitaan masyarakat karena dianggap tidak ada masalah, sesuatu yang tabu atau tidak pantas dibicarakan korban, dari berbagai bentuk kekerasan yang umumnya adalah perempuan lebih khususnya lagi adalah istri cenderung diam karena merasa sia-sia. Para korban biasanya malu bahkan tidak berani menceritakan keadaannya kepada orang lain.

E.     Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan

Dampak kekerasan yang dialami oleh istri dapat menimbulkan akibat secara kejiwaan seperti kecemasan, murung, stress, minder, kehilangan percaya kepada suami, menyalahkan diri sendiri dan sebagainya. Akibat secara fisik seperti memar, patah tulang, cacat fisik, gangguang menstruasi, kerusakan rahim, keguguran, terjangkit penyakit menular, penyakit-penyakit psikomatis bahkan kematian.

Dampak psikologis lainnya akibat kekerasan yang berulang dan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan intim dengan korban adalah jatuhnya harga diri dan konsep diri korban (ia akan melihat diri negatif, banyak menyalahkan diri) maupun depresi dan bentuk-bentuk gangguan lain sebagai akibat dan bertumpuknya tekanan, kekecewaan dan kemarahan yang tidak dapat diungkapkan[16]

Penderitaan akibat penganiayaan dalam rumah tangga tidak terbatas pada istri saja, tetapi menimpa pada anak-anak juga. Anak-anak bisa  mengalami penganiayaan secara langsung atau merasakan penderitaan akibat menyaksikan penganiayaan yang dialami ibunya, paling tidak setengah dari anak-anak yang hidup di dalam rumah tangga yang didalamnya terjadi kekerasan juga mengalami perlakuan kejam. Sebagian besar diperlakukan kejam secara fisik, sebagian lagi secara emosional maupun seksual.

Kehadiran anak dirumah tidak membuat laki-laki atau suami tidak menganiaya istrinya. Bahkan banyak kasus, lelaki penganiaya memaksa anaknya menyaksikan pemukulan ibunya. Sebagian menggunakan perbuatan itu sebagai cara tambahan untuk menyiksa dan menghina pasangannya.

Menyaksikan kekerasan merupakan pengalaman yang sangat traumatis bagi anak-anak, mereka sering kali diam terpaku, ketakutan dan tidak mampu berbuat sesuatu ketika sang ayah menyiksa ibunya, sebagian berusaha menghentikan tindakan sang ayah atau meminta bantuan orang lain. Menurut data yang terkumpul dari seluruh dunia, anak-anak yang sudah besar akhirnya membunuh ayahnya setelah bertahun-tahun tidak bisa membantu ibunya yang diperlakukan kejam.

 

Selain terjadi dampak pada istri, bisa juga kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dialami oleh anak. Diantara ciri-ciri anak yang menyaksikan atau mengalami KDRT adalah :

a.       Sering gugup

b.      Suka menyendiri

c.       Cemas

d.      Sering ngompol

e.       Gelisah

f.       Gagap

g.       Sering menderita gangguan perut

h.      Sakit kepala dan asma

i.        Kejam pada binatang

j.        Ketika bermain meniru bahasa dan perilaku kejam

k.      Suka memukul teman[17]

 

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelajaran pada anak bahwa kekejaman dalam bentuk penganiayaan adalah bagian yang wajar dari sebuah kehidupan. Anak akan belajar bahwa cara menghadapi tekanan adalah dengan melakukan kekerasan. Menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan anak sesuaut yang biasa dan baik-baik saja. KDRT memberikan pelajaran pada anak laki-laki untuk tidak menghormati kaum perempuan.


BAB III

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

A.      Tinjauan Yuridis Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Keberlakuan Hukum Terhadap Undang-Undang Tahun 2003 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT )

 

Penelusuran terhadap pasal-pasal yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights, ternyata menunjukkan bahwa dalam deklarasi ini tidak ditemukan pengaturan yang secara khusus memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak KDRT, namun demikian terdapat beberapa pasal dalam deklasi tersebut yang dapat dijadikan sebagai landasan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam dari tindak KDRT meliputi, antara lain.

Pasal 1 yang menyebutkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan tindakannya terhadap satu sama lain harus dalam semangat persaudaraan.

Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

Pasal 5 yang menyebutkan bahwa Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau secara merendahkan martabat manusia.

 

 

1.      Kebijakan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dalam suasana yang bahagia, aman, tenteram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam suatu rumah tangga. Ungkapan ini merupakan baris pertama pada Alinea Pertama dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Undang-Undang -PKDRT). Permasalahannya, sejauh mana hal ini teraplikasikan sesuai dengan pengaturan dan implikasinya dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam masyarakat sekitar kita, hal ini perlu adanya langkah-langkah lebih lanjut baik dalam upaya pencegahan maupun upaya yang bersifat  represif melalui kebijakan-kebijakan operasionalnya.

Untuk upaya pencegahan, Undang-Undang PKDRT telah memberikan mandat kepada Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pemberdayaan perempuan (pada saat ini Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan), untuk melakukan tindakan pencegahan. Mandat tersebut sebagaimana diatur dalam Bab V mengenai Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang PKDRT, yang pada intinya menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan KDRT, yang dilakukan dengan: a) merumuskan kebijakan tentang KDRT; b)menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT; c) menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang KDRT; dan d) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu-isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

Kebijakan-kebijakan tersebut, telah dan sedang terus dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan instansi-instasi terkait, diantaranya melakukan sosialisasi UU-PKDRT ke berbagai kalangan dan advokasi kebijakan-kebijakannya. Dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan  Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Forum Koordinasi Kerja Sama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (PerMeneg PP No.01/2006). Forum sebagimana disebut dalam PerMeneg PP No.01/2006 dimaksudkan untuk melakukan koordinasi lintas bidang atau sektor dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, baik di pusat maupun di daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam upaya pencegahan dan penyelenggaraan kerja sama dalam rangka pemulihan korban KDRT.  Untuk hal itu, upaya-upaya tersebut bukan hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, melainkan juga dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga lain, yakni, lembaga sosial  yang berada di lingkungan masyarakatnya. Bahkan sangat dihimbau untuk melakukan penyebaran informasi serta pemahaman/pengertian mengenai KDRT dalam rangka mewaspadai akan munculnya KDRT dilingkungannya.

Hal ini mengingat, masyarakat juga mempunyai kewajiban-kewajiban terkait dengan KDRT, yakni, melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuannya untuk: a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; d) membantu proses pengajuan permohaonan penetapan perlindungan (Pasal 15 Undang-Undang PKDRT) Untuk hal itu, masyarakat dapat segera melaporkan atau melakukan upaya-upaya segera sesuai dengan kemampuannya dalam hal terjadi KDRT dilingkungannya masing-masing. Pelaksanaan atas kewajiban tersebut, tentunya sangat diharapkan agar dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan harapan juga akan tetap dan terus tercipta kepedulian sosial yang tinggi serta keharmonisan yang selalu terbina baik di lingkungan rumah tangga yang bersangkutan maupun lingkungan masyarakat bertetangga.

Penjabaran dalam berbagai kebijakan pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, adalah sebagaimana telah dituangkan dalam berbagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang PKDRT, baik berupa  kebijakan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, yang menurut Catatan Komnas Perempuan hingga Maret 2008 paling tidak telah tercatat sebanyak 18 kebijakan, sejak diundangkannya Undang-Undang PKDRT.

Beberapa kebijakan di tingkat nasional, diantaranya telah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;  ditetapkannya  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerja Sama Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Pol.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Himbauan Menteri Kesehatan Nomor 659 tahun 2007 untuk Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit dan Pelayanan Korban di Puskesmas

2.      Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Kerja Sama Penanganan Korban.

            Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dapat melakukan upaya: a) penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; b) penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; c) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan d) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Untuk penyelenggaraan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya (Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang PKDRT). Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini sudah barang tentu memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang dapat menunjangnya, agar korban dapat tertangani secara proporsional, termasuk ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kepekaan terhadap korban, misalnya, rasa simpati dan empati yang tinggi terhadap korban.

 

3.      Peran Instansi Pusat dan Program Terkait KDRT (Pasal 10 dan Pasal 11)

  1. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KNPP), telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan untuk korban KDRT;
  2. Departemen Kesehatan, telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu pemulihan medis bagi korban;
  3. Departemen Sosial, membantu pemulihan psikososial bagi korban;
  4. Kepolisian R.I. melalui Ruang Pelayanan Khusus (RPK), melakukan penangan hukum terhadap korban;
  5. Rumah Sakit Pemerintah, memberikan pelayanan medis bagi korban.

 

 

4.      Menurut Hukum UUD 1945

Berkaitan dengan hak unuk mendapatkan perlindungan hukum atas adanya KDRT, ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dapat dijadikan sebagai landasan jaminan perlindungan hukum atas adanya KDRT. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 28 A, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 b ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan (2), Pasal 28 I ayat (1), (2) dan (4). Uraian terhadap pasal-pasal tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

1.      Pasal 28 A UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.      Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pembentukan Undang-Undang No.23 Tahun 2003 Tentang KDRT, yang memuat kriminalisasi terhadap perbuatan kekerasan pada perempuan dan anak, merupakan upaya yang telah dirintis sejak lama untuk mewujudkan lingkungan sosial yang nyaman dan membahagikan bebas dari kekerasan. Idealisme ini tentulah bukan sesuatu yang berlebihan di tengah kehidupan abad 21 yang telah serba sangat maju, terasakan sebagai suatu kejanggalan manakah lingkungan hidup yang seyogyanya dapat memberikan perasaan termanusiakan sepenuhnya ternyata sebaliknya menjadi lingkungan yang dipenuhi kekerasan. Ini juga bersemai dalam institusi penegakan hukum sebagai bagian dari masyarakat. Hukum sangat erat kaitannya dengan budaya dimana hukum itu berada.

Sebagaimana sarjana hukum percaya, bahwa bila hukum sudah dibuat, maka berbagai persoalan dalam masyarakat berkenan apa yang diatur dalam hukum tersebut, sudah dapat teratasi atau bahkan dianggap selesai. Mereka sangat menjunjung tinggi nilai objektivitas dan netralitas dalam hukum, dengan mempercayai bahwa hukum yang objektif dan netral akan memberikan keadilan bagi setiap warga masyarakat. Dalam hal ini mereka mengartikan hukum sebatas Undang- Undang yang dibuat oleh Negara. Hukum Negara merupakan entitas yang jelas batas-batasnya. Berkedudukan superior dan terpisah dari hukum-hukum yang lain.

Frederich von Savigny tidak dapat menerima kebenaran anggapan tentang berlakunya hukum positif yang sekali dibentuk diberlakukan sepanjang waktu dan tempat. Menurut Savigny, masyarakat merupakan kesatuan organisasi yang memiliki kesatuan keyakinan umum, yang disebutnya jiwa masyarakat atau jiwa bangsa atau volksgeist yaitu kesamaan pengertian dan keyakinan terhadap sesuatu. Maka menurut aliran ini, sumber hukum adalah jiwa masyarakat dan isinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat. Hukum tidak dapat dibentuk melainkan tumbuh dan berkembang bersama dengan kehidupan masyarakat. Undang-undang dibentuk hanya untuk mengatur hubungan masyarakat atas kehendak masyarakat itu melalui negara.

Bahwa dengan ditetapkannya berbagai perbuatan sebagai tindak pidana (dikategorikan sebagai delik aduan) didalam Undang-undang PKDRT, secara konseptual, delik aduan merupakan delik atau tindak pidana penuntutannya di pengadilan digantungkan pada adanya inisiatif dari pihak sikorban.

Mempertimbangkan apakah peristiwa yang baru dialaminya akan diadukan kepada pihak berwajib untuk dimintakan penyelesaian menurut ketentuan hukum pidana. Pengkualifikasian suatu perbuatan yag dilarang dan diancam pidana sebagai delik aduan, menunjukan pendirian pembentuk undang-undang indonesia bahwa kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan ini lebih bersifat pribadi dari pada publik.

Konsekuensi logis dari perumusan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik aduan di dalam Undang-undang PKDRT ini adalah. pihak aparat penegak hukum hanya dapat bersifat pasif, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam suatu urusan warga masyarakat yang secara yuridis dinyatakan sebagai masalah domestic, dan penegakan ketentuan di dalam Undang-Undang ini lebih banyak bergantung pada kemandirian dari setiap orang yang menjadi sasaran perlindungan hukum undang-undang ini.

Dengan kondisi seperti tersebut maka dilihat dari segi sosiologi hukum, peluang keberhasilan penegakan hukum Undang-undang PKDRT ini sangat sulit untuk mencapai keberhasilan maksimal.

Merujuk pada teori sistem Friedman, sebagaimana disebutkan di bagian depan, faktor kesulitan penegakan hukum itu justru bersumber pada komponen substansi hukumnya sendiri, nilai cultural yang terdapat di dalam masyarakat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga itu.

Dengan perumusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan segala kompleksitas permasalahannya sebagai tindak pidana aduan, menjadikan tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya pemidanaan pelakunya justru akan mengarah pada timbulnya dampak-dampak kontra produktif terhadap tujuan dasar pembentukan Undang-undang PKDRT itu sendiri.

5.      Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Tindak KDRT

Dalam tataran pelaksanaannya dengan keluarnya Undang-undang No 23 Tahun 2004 perludilakukan kajian jauh apakah Undang-undang ini telah cukup memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban khususnya perempuan dari tindak KDRT atau belum mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Soejono Soekanto, yang menyatakan bahwa hukum dapat berfungsi apabila dapat berlaku baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis, maka keberlakuan hukum tersebut dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam rangka menentukan apakah Undang-undang No 23 Tahun 2004, dapat berjalan dengan efektif sehingga Undang-undang ini dapat berfungsi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban khususnya perempuan dari tindak KDRT.

1)      Tolak Ukur Yuridis

Dinyatakan berlaku secara yuridis penentuan hukumnya memenuhi :

a.       Didasarkan padakaidah yang lebih tinggi tingkatnya

b.      Terbentuknya menurut cara yang telah ditetapkan.

c.       Menunjukkan hubungan keharusan antara suatu konsidi dan akibatnya.

Tiga hal diatas dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam menentukan apakah Undang-undang No 23 Tahun 2004 telah memenuhi aspek yuridis dalam pembentukannya.

2)      Tolak Ukur Sosiologis

Secara sosiologis, hukum dapat dinyatakan berlaku apabila aturan hukum tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasan walaupun diterima atau tidak oleh masyarakat atau aturan hukum tersebut berlaku karena diterima atau diakui oleh masyarakat. Mendasarkan pada pandangan sosiologis keberlakuan hukum tersebut, maka berkaitan dengan Undang-undang No 23 tahun 2004, maka jelas dapat dinyatakan bahwa secara teroritis kedaulatan, Negara mempunyai kewenangan untuk memberlakukan aturan hukum pada wilayah pada negaranya. Demikian halnya dengan kewenangan untuk memberlakukan Undang-undang No 23 Tahun 2004, Negara melalui Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberlakukan Undang-undang ini pada seluruh wilayah Negara Indonesia dan terhadap seluruh warga Negara Indonesia.

3)      Tolak Ukur Filosofis

Secara Filosofis, aturan hukum berlaku apabila sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

6.      Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Poda prinsipnya tindak KDRT menurut Undang-undang No 23 Tahun 2004, merupakan bentuk tindak pidana biasa. Artinya memberikan kewajiban kepada kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya KDRT, tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan pangaduan baik secara lisan maupun tertulus dari korban atau keluarga korban. Namun demikian, beberapa tindak KDRT, merupakan delik aduan, sehingga baru dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian setelah mendapat pengaduan dari korban atau keluarga korban. Proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan adanya tindak KDRT ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali yang telah ditentukan lain dalam Undang-undang No 23 tahun 2004. Berdasarkan uraian diatas Undang-undang No 23 Tahun 2004 ini diketahui bahwa pengaturan mengenai jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak KDRT, jauh lebih lengkap dan mendetail dibandingkan dengan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pengaturan yang diberikan baik dalamr angka pencegahan maupun terhadap langkah-langkah represif ketika kekerasan tersebut terjadi. Namun demikian dalam rangka menilai efektivitas keberlakuan pengaturan undang-undang ini, perlu dilakukan kajian lebih jauh dengan menyandingkan pada tataran praktek melalui analisis terhadap kesiapan aparatur hukum dan masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terebut, maupun dengan kasus-kasus tindak KDRT yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian keberhasilan peran pemerintah dalam memberlakukan penegakan hukum Undang-Undang KDRT ini menjadi dambaan banyak pihak yang merindukan damai di dalam rumah tangga.

Secara sosiologis, kekerasan merupakan sikap atau tindakan yang  dipandang sangat tercela. Oleh karena penegakan norma-norma etika atau moral secara umum bersumber pada kesadaran dari setiap orang, maka dalam situasi seperti sekarang ini tampaknya sangat sulit diharapkan penghapusan kekerasan ( dalam rumah tangga ) dilakukan diluar kerangka pendekatan yang sifatnya sistematis. Oleh karenanya kemudian dilakukan pendekatan yang sistematis dengan diaplikasikan melalui sarana hukum pidana yakni dengan mengkriminalisasikan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

7.      Impelementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pada tahun 2008 ini memasuki hitungan tahun keempat sejak pengundangan dan pemberlakuan atas Undang-undang PKDRT. Dalam pengaturannya, selain mengatur ikhwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban KDRT, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur yang berbeda dengan tindak penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perubahan adanya perbaikan hukum memang mulai nampak, diantaranya, keberanian melaporkan perkara KDRT oleh korban atau pihak yang mewakilinya, terbentuknya berbagai pusat pelayanan terhadap korban, baik untuk kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri, kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan terhadap anak, dan hal ini sudah mulai terjadi di berbagai daerah. Namun demikian, masih banyaknya hambatan dalam proses penanganan perkaranya sangat dirasakan adanya.  Hal ini  dapat diindikasi, antara lain, masih kurangnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud KDRT itu sendiri, baik dari kalangan sebagian masyarakat maupun jajaran aparat penegak hukum, sarana dan prasarana pelayanan  yang belum/kurang memadai, hingga persoalan dark number atas kasus-kasusnya yang tidak terungkap, maka hal ini menjadi sangat relevan untuk disikapi dan dipecahkan solusinya, baik terkait dengan akar permasalahan maupun hal-hal yang bersifat represif.  

Perubahan hukum merupakan masalah penting, antara lain disebabkan karena hukum itu pada dewasa ini umumnya memakai bentuk tertulis. Dengan pemakaian bentuk ini memang kepastian lebih terjamin, namun ongkos yang harus dibayarnya pun cukup mahal juga, yaitu berupa kesulitan untuk melakukan adaptasi yang cukup cepat terhadap perubahan di sekelilingnya. Karena tertulis itu hukum  lalu menjadi kaku. Lain halnya dengan hukum kebiasaan yang karena bentuknya lebih mudah untuk melakukan adaptasi itu. Singkatnya, pada hukum tertulis mudah tercipta  kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang PKDRT, semakin nampak adanya peningkatanatas  pelaporan kasus-kasus KDRT. Hal ini dapat diindikasikan adanya keberanian masyarakat dalam mengungkapkan hal yang selama ini dianggap tabu/aib, atau juga dapat ditandai sebagai munculnya kesadaran hukum dalam masyarakat akan perlindungan hak-hak asasinya serta kewajibannya sebagai warga negara, utamanya dalam turut serta menciptakan suasana kerukunan dan keharmonisan suatu keluarga/rumah tangga dan masyarakat disekitarnya, yang dilandasi atas penghormatan harkat dan martabat dengan sesamanya baik dalam kapasitasnya sebagai suami, isteri, maupun anak dan/atau sebagai anggota rumah tangga terkait.

8.      Peranan Lembaga Pemerintah

Kasus KDRT bukanlah delik aduan melainkan delik biasa, sehingga bila terjadi penganiayaan, istri melapor kemudian mencabutnya kembali, maka kasus tersebut tetap diteruskan di pengadilan sampai jatuh putusan pengadilan ada tidaknya sanksi/ketentuan pidana. Ketika polisi tidak mampu melindungi korban, maka ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebenarnya banyak lembaga-lembaga di Indonesia dalam mendukung pemenuhan hak-hak korban, masalahnya seberapa efektifkah lembaga-lembaga tersebut berjalan. Kalau polisi tidak mampu/menolak memproses kasus, maka kita bisa lapor ke atasannya sesuai protap. Namun masalahnya kasus KDRT jarang dilaporkan karena budaya orang Bugis Makasar tahu dianggap aib bila melapor. Jadi kesimpulannya KDRT bukanlah masalah rumah tangga melainkan masalah hukum yang harus diproses.

Implementasi perundangan dimaksud adalah penerapan suatu aturan oleh aparat penegak hukum dan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan perundangan dimaksud. Berkenaan dengan Undang-undang P-KDRT ini terkait pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Biro Pemberdayaan Perempuan pada Kantor Pemerintahan Daerah, dan beberapa instansi lain seperti Rumah Sakit milik Pemerintah, dan LSM.

9.      Upaya Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT

Salah satu kewajiban pemerintah terkait dengan peraturan perundangan yang telah diberlakukan, adalah melakukan sosialisasi peraturan tersebut sedemikian rupa, sehingga diketahui dan dipahami oleh warga masyarakat dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah Sumatera Selatan sebagai bagian dari pemerintah telah berupaya melakukan sosialisasi Undang-undang P-KDRT dalam bentuk mengadakan Seminar, Lokakarya, dan lain-lain. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan khusus yang berkompeten dengan bidangnya, yaitu Badan Pemberdayaan Perempuan.

Hanya saja masih terdapat persoalan dalam hal sosialisasi tersebut, karena sosialisasi yang dilakukan hanya terbatas di kota saja (Palembang dan kota-kota lainnya). Sosialisasi itu juga tidak menjangkut masyarakat lapisan bawah, yang justru seringkali rawan menjadi korban KDRT. Sosialisasi hanya dilakukan terhadap organisasi perempuan, kantor-kantor tertentu, dan lain-lain. Hal mana diikuti oleh pihak Badan Pemberdayaan Perempuan sendiri, karena keterbatasan dana yang disediakan untuk melakukan sosialisasi tersebut. Disamping kurangnya jangkuan masyarakat yang diberikan sosialisasi, kekurangan juga terjadi dalam hal pemberian materi atau pemahaman mendalam tentang undang-undang tersebut.

Terkait dengan Undang-undang P-KDRT ini ada kewajiban pemerintah untuk mensosialisasikannya sehingga dipahami oleh masyarakat luas, tentang berbagai hal dalam undang-undang tersebut. Di antaranya tujuan undang-undang ini diberlakukan, apa subtansi undang-undang ini, dan mekanisme penyelesaian masalah terkait dengan KDRT yang terjadi.

Berkenaan dengan pemahaman tujuan diberlakukannya undang-undang ini, menurut peneliti ada kekurangan yang dipahami oleh masyarakat luas. Persepsi masyarakat umum terhadap undang-undang ini adalah bahwa pemerintah bermaksud menjadikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan, dan pelakunya harus dihukum (penjara). Sehingga masyarakat awam memahami bahwa manakala terjadi KDRT, maka mereka harus melapor ke Polisi, dan seterusnya pelaku akan diadili. Tidak terpikir oleh mereka bahwa penyelesaian masalah tersebut melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana seperti itu hanyalah merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).

Dengan diberlakukannya undang-undang ini, diharapkan akan ada perubahan paradigma pada masyarakat kita dalam melihat permasalahan KDRT. Jika menemui permasalahan KDRT di lapangan, maka cara penyelesaiannya adalah pertama melalui mekanisme pendampingan. Oleh karena itu sebenarnya yang harus dikedepankan dalam menangani tindak KDRT adalah relawan pendamping. undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Woman Crisis Centre (WCC) sebagai one stop taking action bagi penanganan kasus KDRT. Lembaga ini hingga saat ini belum dibentuk di Indonesia.

Minimnya pemahaman masyarakat tentang tujuan Undang-undang tersebut, mekanisme penyelesaian masalah KDRT yang dihadapi, serta kurangnya sarana pendukung bagi korban KDRT, menyebabkan penyelesaian kasus KDRT seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian. Hal ini mengemuka dalam salah satu hasil kesimpulan penelitian tentang KDRT,

Tentunya tidaklah menjadi kehendak pembuat Undang-undang ini, bahwa tiap rumah tangga yang mengalami KDRT akan berakhir dengan perceraian. Meski demikian juga bukan suatu hal yang diharamkan bahwa suatu rumah tangga yang mengalami KDRT akan berakhir dengan perceraian. Persoalannya adalah bagaimana semua pihak yang terkait dengan penerapan Undang-undang ini dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, sebelum melangkah kepada proses hukum melalui Sistem Peradilan Pidana.

 

A.       Kendala- Kendala yang ada dan upaya mengatasinya

Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus KDRT ini beserta upaya mengatasinya, yaitu :

1.      Persepsi Masyarakat Indonesia terhadap Perkara KDRT

Kesulitan penghapusan KDRT di Indonesia berawal dari persepsi masyarakat sendiri yang mengganggap bahwa masalah yang terjadi dalam rumah tangga adalah urusan pasangan suami istri. Konflik yang terjadi dalam keluarga dianggap sebagai dinamika yang biasa terjadi dalam keluarga yang tidak boleh dicampuri orang lain. Merupakan sebuah aib dan bisa menodai kehormatan keluarga bila ada yang membocorkan konflik yang terjadi kepada orang luar. Orang yang melaporkan tersebut dianggap tidak bisa menjaga martabat keluarga. Korban juga sering tidak tega suami ditahan ketika dilaporkan karena masih cinta atau memikirkan masa depan anak. Kondisi inilah yang membuat korban KDRT enggan untuk menyampaikan kekerasan yang terjadi padanya pada pihak lain. Dari sisi pelaku sendiri, masih banyak yang menganggap bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan cara atau pembelajaran untuk mendidik istri agar bersikap lebih baik.

Karena itu, upaya penghapusan KDRT harus dimulai dengan mengubah persepsi yang masih mendominasi masyarakat Indonesia. Pengesahan Undang-undang PKDRT pada tahun 2004 merupakan sebuah tonggak bersejarah dalam upaya mengubah persepsi masyarakat. Hal ini disebabkan perbuatan KDRT dimasukkan ke dalam lingkup tindak pidana dimana pelaku akan berhadapan dengan Negara melalui pengadilan. Undang-undang PKDRT merupakan kemajuan nyata yang dihasilkan oleh perjuangan organisasi perempuan di Indonesia yang mendobrak persepsi dominan masyarakat yang menganggap KDRT adalah urusan internal suami-istri ke wilayah publik.

Namun mengubah persepsi dominan masyarakat ini memang membutuhkan waktu. Masih banyak anggota masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, yang belum mengerti Undang-undang PKDRT. Dalam penelitian yang dilakukan di i, mayoritas responden tidak bisa menjawab secara lengkap mengenai lingkup tindak pidana KDRT. Sebagian besar hanya menjawab kekerasan fisik saja atau kekerasan fisik dan psikis, tidak ada yang menjawab secara lengkap 4 (empat) jenis kekerasan seperti yang diatur dalam Undang-undang PKDRT, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan pemahaman seperti ini, bisa dipahami kesulitan yang dihadapi dalam upaya penghapusan KDRT di Indonesia. Korban umumnya hanya mengetahui kekerasan fisik yang masuk dalam perbuatan pidana hingga korban tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Selain itu, sebagian responder juga menyatakan bahwa konflik rumah tangga merupakan hal yang negatif dan disimpan/dirahasiakan dalam keluarga sesuai ajaran Islam. Karena itu, responden yang lain menyatakan penerapan Undang-undang PKDRT harus dilaksanakan secara selektif dan hati-hati.

Ketika semua responden penelitian, terutama prinsipal yang terlibat dalam sengketa, ditanyakan mengenai alasan mengapa istri yang menjadi korban KDRT masih tetap mau bertahan dalam perkawinan, mayoritas menjawab untuk melindungi kepentingan masa depan anak. Selain itu, beberapa alasan yang mengemuka adalah ketidakmampuan ekonomi pihak istri, imej masyarakat yang negatif terhadap status janda, dan perasaan masih cinta suami. Semua alasan yang dikemukakan ini mayoritas sama dengan terjadinya KDRT di berbagai belahan dunia.

2.      Paradigma Legalistik Aparat Penegak Hukum

Permasalahan kakunya aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan telah lama dikeluhkan oleh para pencari keadilan di Indonesia. Mayoritas masih berpedoman pada KUHP atau KUHAP walaupun sudah ada peraturan lain yang lebih tepat dalam penanganan suatu perkara. Padahal KUHP mempunyai beberapa kelemahan dalam penanganan KDRT, yaitu :[18]

·         Belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kekerasan selain jenis fisik, yaitu psikis, penelantaran rumah tangga, dan seksual;

·         Tidak ada pidana minimum dalam KUHP hingga putusan yang dijatuhkan pada pelaku seringkali tidak seuai harapan korban;

·         KUHP hanya mengatur sanksi pidana, belum ada sanksi pembatasan gerak pelaku dan kewajiban untuk menyembuhkan korban.

Hal ini tidak saja terjadi dalam penanganan perkara KDRT, tetapi juga dalam berbagai jenis perkara. Mayoritas penegak hukum terbelenggu oleh paradigma legalistik yang terdogma sejak menjadi mahasiswa hukum. Sikap penegak hukum ini tentu saja merugikan perempuan sebagai korban KDRT karena mereka lebih mementingkan persoalan prosedur formal, yang terlihat dalam sikap aparat pengadilan berikut ini :[19]

  1. Konfrontasi antara pelaku dan korban kekerasan secara berhadapan;
  2. Kecenderungan menjatuhkan hukuman yang rendah kepada pelaku kekerasan;
  3. Pilihan kata, kalimat dan bahasa yang digunakan hakim dalam persidangan yang tidak berpihak kepada perempuan; dan
  4. Pengulangan pertanyaan untuk hal yang tidak serius dalam rekonstruksi peristiwa kekerasan, misalnya tentang jenis kelamin dan umur dari anak korban;
  5. Bias aparat yang menstigmasisasi perempuan dalam proses pemeriksaan yang mengarah pada penyalahan korban (victim blaming) atau korban tidak mengambil keuntungan (victim participating)

 

Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pelatihan untuk personel pengadilan dalam penanganan KDRT, yang berakibat pada kurangnya kepekaan terhadap permasalahan perempuan, serta ketiadaan prosedur buku yang khusus dirancang untuk menangani korban.[20] Minimnya ketersediaan dana dijadikan alasan untuk tidak memprioritaskan pelatihan untuk hakim sebagai salah satu cara untuk penguatan lembaga peradilan dalam melindungi hak perempuan.

Selain itu, masih banyak aparat penegak hukum yang masih menganggap remeh KDRT. Kultur patriarkhi yang kuat juga membuat kecenderungan aparat menyalahkan pihak perempuan yang tidak mampu menyenangkan hati suami hingga suami menjadi marah. Ditambah lagi budaya masyarakat di Indonesia yang menganggap perkara KDRT adalah masalah internal rumah tangga menyulitkan penyelesaian kasus tersebut. Banyak juga aparat yang menganggap kalau perempuan memang mengalami kekerasan mereka seharusnya tidak menunda laporan dan segera meninggalkan suaminya. Padahal permasalahannya tidaklah semuda itu, apalagi kalau pasangan tersebut sudah mempunyai anak.

Banyak perempuan di Indonesia mengalami kesulitan untuk melaporkan kekerasan yang terjadi pada dirinya. Banyak dari mereka kemudian berani melaporkan ketika sudah tidak tahan lagi dengan penderitaan yang dihadapi atau penyiksaan yang dialami sudah kelewat batas. Ketika melaporkan kekerasan yang terjadi secara formal ke aparat penegak hukum, korban juga bisa mengalami penderitaan kedua kali. Hal ini dikarenakan tidak diindahkannya laporan tersebut, bahkan kadang cenderung menyalahkan korban yang dianggap telah membuat suami marah. Banyak aparat yang tidak memiliki kepekaan gender yang baik sehingga sering mengambil sikap dan menghasilkan putusan yang bias gender dan cenderung merugikan perempuan.[21] Hal ini terlihat dengan masih banyaknya aparat (polisi) yang meminta korban untuk mencabut laporan dengan menyebutkan perbuatan tersebut tidak terlalu menyakitkan. Lembaga penegak hukum juga bisa menghambat upaya penghapusan KDRT, khususnya bagi yang tidak mampu, karena menerapkan ketentuan yang mengharuskan korban  menanggung biaya visum et repertum.[22]

Kuatnya paradigma legalistik aparat terkait erat dengan minimnya penggunaan Undang-undang PKDRT di pengadilan. Banyak hakim yang terpaku pada penggunaan KUHP dalam mengadili perkara KDRT karena tidak percaya pada peraturan yang lebih progresif. Kondisi ini ditemukan penulis ketika melakukan wawancara individu dan diskusi kelompok, dengan responden di kedua provinsi. Beberapa hakim yang menjadi responden dalam penelitian enggan menggunakan Undang-undang PKDRT dikarenakan sanksi  dasar hukum dalam mengadili perkara KDRT. Seorang hakim menjawab keengganannya untuk menggunakan Undang-undang PKDRT dikarenakan pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dianggap terlalu berat bagi pelaku. Karena itu hakim tersebut lebih memilih untuk menggunakan Undang-undang PKDRT untuk mengadili perkara KDRT. Hakim lain yang menjadi responden juga menjawab bahwa kekerasan psikis seperti yang diatur dalam Undang-undang PKDRT sulit untuk dibuktikan hingga tidak bisa dijadikan dasar perceraian. Karena itu hakim tersebut berpendapat bahwa perkara KDRT lebih banyak rnelibatkan kekerasan fisik. Paradigma legalistik aparat ini terkait erat dengan kurangnya pemahaman terhadap Undang-undang PKDRT. Hal ini terlihat dari jawaban mayoritas responden hakim yang hanya menjawab kekerasan fisik dan psikis sebagai lingkup Undang-undang PKDRT. Hanya satu yang menjawab kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumah tangga. Tidak ada yang menjawab kekerasan seksual sebagai lingkup Undang-undang PKDRT. Ada pula hakim yang menyatakan KDRT merupakan kasus yang lebih tepat ditangani melalui proses persidangan di Pengadilan, bukan melalui mediasi.

Karena itu, meski substansi hukumnya telah berubah, namun bila budaya hukum dan aparat tetap sama maka tujuan penerbitan Undang-undang PKDRT menjadi sia-sia.[23] Semua contoh paradigma legalistik aparat dan lembaga penegak hukum ini menyulitkan upaya pemberantasan KDRT di Indonesia. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah kerjasama dengan lembaga lain dengan mengirimkan hakim untuk mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan perspektif gender aparat penegak hukum. Laporan Tahunan tahun 2010 memperlihatkan upaya Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Komnas Perempuan dalam Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan yang sensitif gender dan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk pendalaman penerapan Undang-undang PKDRT.[24] Program kerjasama perlu terus dilakukan dan ditingkatkan agar semakin banyak hakim yang mempunyai wawasan gender.

3.      Kelemahan Undang-undang PKDRT

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pengesahan Undang-undang PKDRT merupakan tonggak bersejarah dalam penanganan perkara KDRT. Beberapa kelebihan Undang-undang ini dibandingkan KUHP adalah :[25]

1)      Undang-undang PKDRT telah membawa kasus KDRT dari wilayah privat suami-istri ke ranah publik;

2)      Saksi korban yang selama ini terabaikan bisa dijadikan dasar hukum dengan ditambah satu alat bukti lain;

3)      Lingkup rumah tangga tidak hanya meliputi suami-istri, tetapi lebih diperluas lagi sesuai isi pasal 2 Undang-undang PKDRT;

4)      Lingkup KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi jgua mencakup kekerasan psikis, penelantaran rumah tangga, dan seksual;

Selain kelebihan di atas, Undang-undang PKDRT juga memiliki beberapa keunggulan lainnya, yaitu : pengakuan hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan dan kerahasiaan; korban bisa didampingi oleh advokat; korban dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melaporkan KDRT; dan penetapan jumlah minimal sanksi pidana.[26] Namun selain adanya kelebihan dalam Undang-undang PKDRT, ada pula beberapa kelemahan atau celah hukum utama yang terkandung dalam Undang-Undang ini hingga menghambat upaya penghapusan KDRT di Indonesia, yaitu :

1)      Undang-undang PKDRT tidak mempunyai hukum acara sendiri sehingga aparat penegak hukum kembali berpedoman pada KUHP yang kaku dan tidak ramah terhadap korban KDRT;

2)      Dengan tidak mempunyai hukum acara sendiri, Undang-undang PKDRT juga tidak memberikan peluang bagi metode penyelesaiani sengketa alternatif selain pengadilan (misalnya mediasi), padahal pengadilan tidak selalu tepat dan cocok dalam menangani kekhasan perkara KDRT;

3)      Dimasukkannya kekerasan fisik, psikis dan seksual yang dilakukan suami terhadap istri ke dalam delik aduan sangat membatasi ruang gerak istri yang menempatkan istri pada posisi subordinatif;[27]

4)      Undang-undang PKDRT memberikan peluang pemberlakuan KUHP karena tidak ada aturan yang mencabut berlakunya ketentuan dalam tindak pidana sejenis (tidak seperti Undang-undang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yang dalam klausulanya menutup kemungkinan tersebut);[28]

5)      Ancaman pidana Undang-undang PKDRT berbentuk alternatif (penjara atau denda); seharusnya berbentuk kumulatif (penjara dan/atau denda)[29] hingga lebih bisa memberikan efek jera pada pelaku KDRT;

6)      Undang-undang PKDRT tidak mengatur ancaman bagi pelaku untuk membayar sejumlah uang kepada korban untuk pemulihan akibat KDRT. Ancaman denda dalam Undang-undang ini dibayarkan kepada Negara.[30]

4.      Keengganan seorang isteri yang menjadi korban kekerasan melaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi, karena beberapa akibat yang muncul seperti perceraian, kehilangan nafkah hidup karena suami masuk penjara, masa depan anak terancam dan lain-lain.

5.      Pihak aparat penegak hukum hanya dapat bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam suatu urusan warga masyarakat yang secara yuridis dinyatakan sebagai masalah domestik.

 

B.       Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan

Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28 – 38 Undang-undang No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

Pasal 29 undang-undang ini mengatur :

Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

a.      korban atau keluarga korban;

b.      teman korban;

c.       kepolisian;

d.      relawan pendamping;atau

e.       pembimbing rohani

 

Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008, baru satu Pengadilan negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.


BAB IV

PENUTUP

 

A.     Kesimpulan

Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan :

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga cukup komprehensif, yakni mulai dari pengertian “kekerasan dalam rumah tangga”, bentuk-bentuk kekerasan. Hal ini juga hampir identik dengan bentuk-bentuk KDRT dan tertuju pada diri korban / perempuan dan anak. Di sisi lain, seperti biasa hal ini masih merupakan kesulitan bagi para penegak hukum. Hal ini mengingat sulitnya mengadukan perkara KDRT, misalnya dianiaya atau kekerasan fisik, maka tiba-tiba korban menghendaki agar kasusnya dihentikan atau dicabut dengan ketergantungan korban terhadap pelaku.
  2. Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan keberlakukan Undang­-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.
  3. Penegakan hukum untuk menerapkan Undang- Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.

 

 

 

B.     Saran- Saran

1.         Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuha mendesak yang perlu direncankan dengan baik.

2.         Kondisi Penegakan hukum sebaiknya yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait.

3.         Perhatian pemerintah terhadap KDRT melalui kebijakannya cukup baik pada jajaran pemerintah maupun pemerintah daerah, utamanya oleh aparat penegak hukum. Namun masih diliputi banyak kendala, kurang sensitif gender termasuk dalam mengupayakan penyediaan dan perencanaan seluruhnya kurang memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya.

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Awwalin Fithri, Kekerasan Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2004), Skripsi untuk memperoleh gelar S-1 pada Ilmu Hukum Islam, STAIN Salatiga, 2006.

Batara Ratna Munti, Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga, Lembaga Kajian Agama dan Gener, Jakarta, Cet I, 1999.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al Qur’an, 1997.

Fakih Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. I, 2002.

Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW, PT. Lembaga Kajian Agama dan Jender, Jakarta, Cet. I, Desember 2004.

Hajar Ibnu al Asqolani, Bulughul Maram, PT. Toha Putra, Semarang.

Hamka, Tarsir al-Azhar, Juz V, Pustaka Panjimas, Jakarta.

Hasan Iqbal, Analisis Data Penelitian dengan Statistik, PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cet. I, 2004.

Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, PT. Alumni, Bandung, 2000.

Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Jakarta, Cet. II, 2006.

Irianto, Sulistyowati and Antonius Cahyadi, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Study Peadilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008

JST. Simorangkir, et.al, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. VI, 2000

Kasir Ibnu, Tafsir Ibnu Kasir, diterjemahkan oleh Bahreisy Salim, dalam buku Tarjamah Tafsir Ibnu Kasir, Jilid II, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 2001.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 7 Maret 2007.

Komnas Perempuan, Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta, 2008

Kusrini, Eni, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang  KDRT (Studi Kasus di Poltabes Palembang)

Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender (KTPBG)”, Peket Informasi, Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Jogyakarta.

M. Tatang Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Rajawali, Jakarta, Cet. III, 2002.

Mahkamah Agung RI, “Laporan Tahunan 2010”

Marlia Milda, Marital Rape, Kekerasan Seksual Terhadap Istri, PT. LKIS Pelangi Aksara, Yogyakarta, Cet. I, 2007.

Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Womens Crisis Centre: Laporan 2007, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007

_______, Informasi Tahunan 2007, Statisflk Kekerasan dalam Rumah Tangga, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.

Mufidah et.al, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan? Panduan Pemula Untuk Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,            PT. PSG dan Pilar Media, 2006.

Poerwandari Kristi, Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Psikologis dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000.

Prayudi, Guse, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press Yogyakarta, 2008

Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam. Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000.

Santoso Topo, Membumikan Hukum Pidaa Islam, Gema Insani, Jakarta, 2003.

Saraswati, Rika, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,  2006

Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Thalib Muhammad, Ketentuan Nafkah Istri dan Anak, PT. Irsyad Baitus Salam, Bandung, Cet. I, 2000.

Umar Muhammad An-Nawawi, Syarah Uqudullujain Etika Rumah  Tangga, Pustaka Amani, Jakarta, Cet. II, 2000.

United Nations, Declaration on the Elimination of Violance Against Women, Vienna: 1993.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Widodo Erna Mukhtar, Konstruksi Ke Arah Penelitian Diskriftif, Avyrouz, Yogyakarta, 2000.

Zumrotun Siti, Membongkar Fiqh Partiarkhis; Refleksi atas Keterbelengguan Perempuan dalam Rumah Tangga, STAIN Press, Cet. I, 2006

Jurnal Perempuan, edisi 26, Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2002.

_____. edisi 53, Kesehatan Reproduksi: Andai Perempuan Bisa Memilih, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta: 2010.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

________, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

Sumatera Ekspress, 7 Pebruari 2012

Sumatera Ekspress, No. 14 Th. 15 April 2012.

Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, Cet.I, 2004.

Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pustaka Fokusmedia, Bandung, Cet. II, Desember, 2006.

 



[1] Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 1985, Pustaka Tirta Mas, Surabaya, hal. 1.

[2] Pasal 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

[3] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2007. hal. 13

[4] Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender ( KTPBG), Paket Informasi, Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Jogyakarta, t.t, hlm. 2.

[5] Herkutanto, Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Pidana, dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, PT. Alumni, Bandung, 2000, hlm. 267 – 268.

[6] Ciciek Farha, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga belajar dari kehidupan Rasulullah SAW, PT. Lembaga Kajian Agama dan Jender, Jakarta, Cet. I, Desember 1999, hlm. 22.

[7] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet. I, 1996, hlm. 17.

[8] Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender (KIPBG), Peket Informasi, Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Jogyakarta, t.t, hlm.2.

[9] UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pustaka fokusmedia, Bandung. Cet. II, Desember, 2006, hlm. 5.

[10] Op.cit, hlm. 5 – 6

[11] Op.cit, hlm. 268 – 270.

[12] Op.cit, hlm. 5 – 6

[13] Op.cit, hlm. 268 – 270.

[14] Mufidah et.al., Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan? Panduan Pemula Untuk Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, PT. PSG dan Pilar Media, 2006, hlm. 8-10.

[15] Siti Zumrotun, Membongkar Fiqh Patriarkhis: Refleksi atas Keterbelengguan Perempuan dalam Rumah Tangga, STAIN Press, Cet. I, 2006, hlm. 103.

[16] Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Psikologis dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung, 2000, hlm 283.

[17] Op cit, Farha Ciciek, hlm. 35 – 37.

[18] Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006). Hlm.  225 – 226.

[19] Sulistyowati Irianto and Antonius Cahyadi, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Study Peadilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2008). hlm. 285.

 

[20] Jamaa dan Hadidjah, Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hlm. 31.

[21] Irianto dan Cahyadi, Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan., hlm. 319.

[22] Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). hlm. 317

[23] Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, hlm. 229.

[24] Mahkamah Agung RI, “Laporan Tahunan 2010” hlm. 254.

[25] Jamaa and Hadidjah, Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hlm. 37 – 39.

[26] Komnas Perempuan, Referensi Bagi Hakim Peradilan A gama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Komnas Perempuan, 2008), hlm. 64 – 67

[27] Ibid.

[28] Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Yogyakarta: Merkid Press, 2008), hlm. 25.

[29] Ibid, hlm. 126

[30] Ibid, hlm. 133

1 comment:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Launches in Atlantic City, NJ
    Borgata Hotel Casino & 파주 출장마사지 Spa will operate in 여수 출장샵 partnership with MGM Resorts International, a 광주 출장샵 global 동두천 출장안마 content provider. MGM 거제 출장샵 Resorts International is

    ReplyDelete