MATA KULIAH :
HUKUM PAJAK
Dosen Pengasuh : Evi Purnamawati,SH., MH
Bobot :
2 SKS
Pertemuan :
-
Pendahuluan
Materi kuliah hukum pajak sangat banyak sekali, kalau di sub bab kan
keseluruhannya ada 16 bab, yaitu:
- Sejarah dan pengertian hukum pajak
- Fungsi pajak
- Justifikasi pemungutan pajak
- Prinsip-prinsip pemungutan pajak
- Yurisdiksi pemungutan pajak
- Tarif Pajak
- Subyek pajak
- Obyek Pajak
- Hukum pajak
- Utang Pajak
- Penagihan utang pajak
- Keberadaan dan banding mengenai pajak
- Penerapan sanksi pajak
- Perlawanan terhadap pajak
- Penyelesaian pajak berganda
- Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Sejarah
dan pengertian adanya Hukum pajak. Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan
akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah
dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur
Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan
kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State.
Suatu
Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama
pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le
contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya
untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat
sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini
diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh
kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social”
atau perjanjian masyarakat.
Sedangkan
fungsi sebenarnya dari Negara diantaranya adalah :
- Negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat mencapai tujuan bersama.
- Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Negara harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
- Dalam menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana, tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah pajak.
Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak
adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
- pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi
- pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
- Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga
- Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala
- Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
- Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa kepada raja.)
- Di inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting.
Pengertian
Hukum pajak menurut para ahli :
- Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
- Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
MATERI KULIAH HUKUM
PAJAK
Ciri-ciri dari suatu pajak :
- Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
- Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
- Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
- Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
- Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontra prestasi
- Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
Ada dua alasan atau landasan untuk melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
- Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
- Ability to pay principle, bahwa fiskus dalam
memungut pajak harus
memperhatikan kemampuan penduduk
Sebagai tambahan Materi Kuliah hukum pajak secara
lengkap berikut ini :
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
- Hukum Lingkungan
- Hukum Sumber Daya Alam
- Hukum Sengketa Tenaga Kerja
- Proses mediasi hukum sengketa tenaga kerja
- Hukum tentang Kapita Selekta
- Materi kuliah Hukum Pajak secara umum
- Hukum Keuangan
Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang berlaku diantaranya :
- UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
- UU no 36/2008
- UU no 42/2009
- UU no 28/2009
- UU no 13/1985
- UU no 19/1997
- UU No 14/2002
Pertemuan :...............
Pendahuluan
A.
Sejarah
Pemungutan Pajak
Sejarah pemungutan pajak
mengalami perubahan dari masa-ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
negara baik di bidang kenegaraan maupun di bidang sosial ekonomi.Pada umumnya
pajak belum merupakan suatu pungutan,tetapi hanya merupakan pemberian sukarela
oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara,seperti menjaga
keamanan negara,menyediakan jalan umum,membayar gaji pegawai . Orang- orang
yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang-orang yang kaya, dapat
membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan
umum,dengan cara membayar ganti rugi.besarnya pembayaran ganti rugi ditetapkan
sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang
menggantikan melakukan pekerjaan itu,yang seharusnya dilakukan sendiri oleh
orang yang memiliki status sosial yang tinggi dan orang kaya.
B.
Sumber
Hukum Pajak
Dalam ilmu hukum telah dikenal sumber hukum dalam bentuk tertulis dan
tidak tertulis yang meliputi :
a.
Peraturan
perundang-undangan
b.
Kebiasaan
c.
Trakat
d.
Yurisprudensi
e.
doktrin.
Sumber hukum pajak yang sifatnya tertulis terdiri dari :
·
UUD
·
Perjanjian
perpajakan
·
Yurisprundensi
Perpajakan
·
Doktrin
Perpajakan
UNSUR2 PAJAK
a. Pajak adalah iuran/kewajiban menyerahkan sebagian
kekayaan kepada negara
b. Penyerahan
iuran itu bersifat wajib bila kewajiban tidak dilaksanakan dapat dipaksakan
artinya hutang itu dapat ditagih dan menggunakan kekerasan seperti surat paksa
dan sita.
c. Berdasarkan UU, bila tidak didasarkan UU dianggap
sebagai perampasan hak.
d. Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat di
tunjuk artinya antara pembayaran
dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.
e. Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Secara ringkas unsur2 pajak adalah :
Peralihan hak
Berdasarkan UU
Jasa yang diberikan pemerintah
Dapat ditunjuk langsung
Untuk pembangunan.
Retrebusi
Pengertian Retrebusi
adalah sumbangan
Yaitu sumbangan dari kelompok orang2 tertentu yang
melakukan pembayaran, kalau tidak membayar dia tidak memperoleh kebebasan untuk
menggunakan fasilitas yang dipunyai.
Contoh
Pajak kendaraan bermotor, kalau tidak membayar retrebusinya maka tidak akan
mempunyai kebebasan memakai kendaraan bermotornya.
Definisi Hukum Pajak
Adalah suatu kumpulan peraturan2 yang mengatur hubungan
antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Hukum pajak Sering disebut sebagai Hukum Fiskal.
Beda Pajak Dengan Retrebusi :
Pajak
1. Sifatnya berlaku umum artinya berlaku bagi setiap
orang yang memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak
2. Pada pajak unsur paksanya bersifat pidana dan
administrative
3. Tegen prestasinya bersifat tidak langsung artinya
meskipun kita bayar pajak belum tentu kita bisa menikmati jasa dari negara
Retribusi
1. Sifat nya tidak berlaku umum artinya hanya berlaku
bagi orang2 tertentu yang langsung ditunjuk.
2. Pada Retrebusi unsur
paksanya bersifat ekonomis artinya kalau tidak membayar retrebusi maka
orang yang bersangkutan tidak dapat menikmati jasa dari negara.
3. Tegen prestasinya bersifat langsung artinya siapa yang
membayar maka ia berhak menikmati jasa negara.
Undang – Undang Perpajakan
Sebelum amandemen UUD 1945, ketentuan mengenai pajak diatur pada pasal
23 ayat (2) UUD yang berbunyi : Segala pajak untuk keperluan negara harus
berdasarkan Undang_Undang.
Adapun undang-undang pajak yang dimaksud di antaranya :
a.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah tigakalinya UU No 28 tahun
2007.b.UU No 7 Tahunh 1983 sebagaimana telah di ubah ketigakalinya UU No 17 tahun 2000 (UU Pph)UU No 8 tahun 1983
sebagaimana telah diubah kedua kalinya UU No 18 Tahun 2000 (UU PPN/pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang mewah).
b.
UU No
12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 Tahun
1995 (UU PBB).
c.
UU No
13 Tahun 1985 tentang Bea Materai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No 13 tahun 1994 (UU BM).
d.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (UU BPHTB).
e.
UU No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 (UU KPB).
f.
UU No.
11 Tahun 1995 tentang Cukai ( UU CK).
g.
UU No.
18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah di
ubah dengan UU No 34 Tahun 2000 (UU PDRD).
h.
UU No
19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 (UU PPDSP)
Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah
hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang
berlaku diantaranya :
·
UU no 28 tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
·
UU no 36/2008
·
UU no 42/2009
·
UU no 28/2009
·
UU no 13/1985
·
UU no 19/1997
·
UU No 14/2002
PERTEMUAN : .....
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan /atau bangunan. Keadaan subjek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besar pajak.
Subjek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan :
^ Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ atau,
^ Memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau,
^ Memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau,
^ Memperoleh manfaat atas bangunan
Objek Pajak dari Pajak Bumi Dan Bangunan
Bumi :
Permukaan bumi ( tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Contoh : Sawah, Ladang, Kebun, Tanah pekarangan,tambang, dll.
Bangunan :
Konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletkkn secara tetap pada tanah dan
/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.. Contoh : Rumah Tempat Tinggl,
Bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol,kolam
renang, anjungan minyak lepas pantai,dll.
OBJEK PAJAK DARI PBB YANG DIKECUALIKAN :
1.
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingn umum di bidang ibadah, sosial,
pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidk dimaksudkan memperoleh
keuntungan, seperti msjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti
asuhan, candi,dll
2.
Digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala
3.
Merupakan
hutan lindung, suaka alam,hutan wisata, taman nasional,dll
4.
Dimiliki
oleh perwakilan diplomatik berdasarkan atas timbal-balik dan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
TARIF
PAJAK
1.
TARIF
PAJAK TETAP
2.
TARIF
PROPORSIONAL ATAU SEBANDING
3.
TARIF
PROGRESIF-PROPORSIAL
Mata Kuliah :
Hukum Pajak
Bobot :
2 SKS
Dosen Pengasuh : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN :
..................................
PEMBAGIAN PAJAK
Pembagian Pajak dapat dilakukan berdasarkan
golongan,wewenang pemungut,dan sifatnya.

Mata Kuliah :
Hukum Pajak
Bobot :
2 SKS
Dosen Pengasuh : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN :
..................................
Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBm)
Dasar Hukum pajak (PPnBm)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
N0.35/PMK.010//2017 sebesar 75 %
- Undang-Undang N0.8 tahun 1983 Jo
undang-undang n0.11 Tahun 1994
- Berlaku 1 Januari 1995 diubah lgs
Undang-undang No. 18 tahun 2000
- Undang – undang No.422 tahun 2009
CARA Menghitung PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
dihitung sebesar tarif PPnBM dikalikan dengan Dasar Pengenaan pajak (DPP) DPP
yang dimaksud dapat berupa harga jual,nilai impor, nilai pengganti, nilai
ekspor, atau nilai-nilai yang ditetapkan
oleh Menteri keuangan.
PPnBM yang terutang = Tarif PPnBM X DPP
Apabila dalam suatu harga terdiri atas PPN
dan PPnBM, maka
PPnBM =
Tarif PPnBM X DPP
( 110
+ Tarif PPnBM )
Contoh
: I
Harga sebuah BKP adalah Rp.140.000000 ( Tidak
Termasuk PPN 10 %n PPnBM 30 % )
PPnBM yang Terutang = 30% X Rp.140.000.000 =
Rp.42.000.000
PPN yang Terutang = 10 % X Rp.140.000.000 = Rp.14.000.000
Contoh :
II
Harga sebuah BKP adalah Rp. 140.000.000
(Termasuk PPn 10% dan PPnBM 30%)
PPnBM yang Terutang = 30 X Rp.140.000.000 =
Rp.30.000.000
PPn yang terutang = 10 X Rp.140.000.000 =
Rp.10.000.000
Mata Kuliah :
Hukum Pajak
Bobot :
2 SKS
Dosen Pengasuh : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN :..................................
A.
PAJAK
Pajak adalah pelunasan perikatan dari wajib pajak
tanpa tegen prestasi secara langsung dan
bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan oheh pejabat papjak.
Retribusiiuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan
dapat jasa balik secara langsung dapat ditunjuk
B.
Penggolongan pajak dan retribusi
Pajak pusat : pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bead an cukai
·
Pajak provinsi :
pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar
kendaraan bermotor, pajak air dan permukaan, dan pajak rokok
·
Pajak kabupaten /
kota : pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan
logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan
pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan
A.
Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak
tertentu.
B.
Kewajiban wajib pajak
1.
Mendaftarkan
diri pada kantor direktorat jenderal
pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat itnggal atau tempet keduudkn wajib
pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak.
2.
Melaporkan usahanya
pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tnggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan utnuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan kepadanya diberikan keputusan
pengukuhan pengusaha kena pajak.
3.
Mengambil sendiri
surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan olwh pejabat-pejabt yang
mudah dijangkau oleh wajib pajak
4.
Mengisi dengan jelas,
benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pembertahuan dan kemudian
mengembalikan ke kantor direktorat jenderal pajak.
5.
Membuat faktur pajak
merupakan kewajiban pengusaha kena pajak
6.
Membayar atau
menyetor pajak ditempat yang telah ditentukan oleh uu.
7.
Pajak yang terutang
wajib dibayar oleh wajib pajak dengan tidak menggantunakn pada adanya surat
ketetapan pajak.
8.
Menyelenggarakan dan
atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatan2 data2 yang diperlukan oleh
pemeriksa pajak.
9.
Memberi kesempatan
kepada pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan
yang dianggap perlu
10. Menunjuk wakil
bagi wajib pajak badan yang bertanggung kawab tentang pelaksanaan
lewajiban perpajakan.
C.
Hak wajib pajak
1. Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan
pengukuhan pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor
direktorat jenderal pajak.
2. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat
pemberitahuan kepada pejabat pajak.
3. Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan
4. Melakukan pembetulan sendiri surat yang telah
dimasukkan.
5. Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
6. Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa
wajib pajak telah membayar lunas pajak yang terutang.
7. Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian
kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian ditetapkannya surat
keputusan pengembalian kelebihan pajak.
8. Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau
salah hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan
peratursn perundang-undangan perpajakan
9. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrative berupa bunga, denda, atau kenaikan
10. Menunjuk seorang kuasa denga surat kasa khusus untuk
memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
D.
Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab
atas pembayaran pajak, termask wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
E.
Objek kena pajak
1. Objek pajak penghasilan; upah, honorium, laba bruto
usaha, bunga, dividen, royalty, dll
2. Objek pajak pertambahan nilai ; penyerahan kena pajak,
Impor barang kena pajak, Penyerahan jasa kena pajak, Pemanfaatan barang kena
pajak tidak berwujud, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak
berwujud, Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak
3. Objek pajak atas penjualan barang mewah
4. Objek pajak bead an cukai
A.
Pejabat pajak
Pasal 1 uu penjak, pejabar berwenang ; direktorat
jenderal pajak, direktur jenderal pajak bead an cukai, gubernur,
bupati/walikota, ata pejabat yng ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
B.
Wewenang pejabat
pajak
1. Menerbitkan surat ketetapan pajak, dalam kaiatan
dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Surat
ketetapan pajak adlah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surta ketetapan pajak
lebih bayar atau sura t ketetapan pajak nihil.
2. Menerbitkan surat tagihan pajak
Surat tagihan pajak
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/sanksi administrative bunga
dan/ denda.
3. Menerbitkan keputusan
4. Melakukan pemeriksaan
Pasal 1 angka 24 uu kup adalah
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
data dan/ atau keterang lainnya utnuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan
5. Melakukan penyegelan
6. Mengangkat pejabat
7. Mengangkat petugas pajak
8. Mengangkat juru sita pajak
C.
Kewajiban pejabat
pajak
1. Memberi keterangan tertulis (pasal 25 ayat 6)
2. Menerbitkan keputusan pembetulan
3. Menerbitkan keputusan keberatan (Pasal 26 Ayat 1) Dan
(Pasal 104 Ayat 1 UU PDRD)
D.
Larangan pejabat
pajak
1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak
lain segala sesuatu yang diketahui atau
dibertahukan kea[adanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaanya utnk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
2. Larangan tersenut berlaku pula terhadap tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pejabat pajak yang
bertugas mengelola pajak pusat utnuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan peruuan perpajakan
3. Dikecualikan larang tersebut adalah ;
·
Pejabat dan tenaga
ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidan pengadilan atau
·
Pejabat dan/atau
tenaga ahli ysng ditetapkan menteri keuangan untuk memberikan keterangan
kepada pejabat lembaganegara atau instasi
pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan
dalam bidang keuangan Negara.
4. Untuk kepentingan Negara menteri keuangan berwenagn
member izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang
bersangkutan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis
dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang
ditunjuk
5. Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam
perkara pidana atau perkara perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum
acara pidan dan hukum acara perdata, meneteri keuangan dapat member izin
tetulis kepada pejabat dan tenaga ahli utnuk memberikan dan mempeerlihatkan
bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
6. Permintaan hakim tersebut, wajib menyebut nama
tersangka atau nama tergugat. Keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan keterangan
yang diminta tersebut
B.
Fungsi tarif pajak (uu pajak) ;
1.
Alat politis
2.
Alat pendorng
perekonomian Adalah berupaya agar wajib pajak dapat secara bebas melakukan
ekspor keluar nwgri agar mampu bersaing denganpengusaha luar negri.
3.
Alat penunjang
pembangunan Adalah pada hakikatnya bertujuan utnk mempercepat pembangunan
4.
Alat pencegahan
C.
Jenis tarif pajak
1. Tarif pajak penghasilan (pasal 17 uu pph)
Pajak penghasilan
selama ini mengGunakan tarif pajak yang berjenjang dan bahkan member klasifikasi antara wajib
pajak orang pribadi dalam negri dengan wajib pajak badan dalam negri. Tariff
pajak yang berjenjang pada hakikatnya disebabkan karena wajib pajak penghasilan
memiliki laisan penghasilan kena pajak yang berbeda2 (pasal 17 ayat 1 huruf a
uu pph) diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi
dalam ngri sebagai berikut :
·
Sampai dengan Rp 10.000.000 jt, tariff pajak penghasila 15%
·
> Rp 10.000.000 jt
–Rp 50.000.000 jt, tariff pajak penghasilan 25%
·
>Rp 50.000.000 jt,
tariff pajak 30%
2. Tarif pajak petambahan nilai
Tarif pajak
petambahan nilai adalah suatu criteria utnuk menghitung secara yuridis mengenai
jumlah pajak pertambaha nilai yang terutang karean dilakukan penyerahan barang
jasa kena pajak didalam daerah pabean. Tariff pajak pertambaha nialai sebesar
swpuluh persen (pasal 7 ayat 1 uu ppn),
dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya
diatur oleh pemerintah. Sementara itu, tariff pajak pertambahan nilai sebesar
nol % diterapkan atas ;
·
Ekspor barang kena
pajak berwujud
·
Ekspor barang kena
pajak tidak berwujud, dan
·
Ekspor jasa kena
pajak
Tarif pajak pertambahan nilai tergolong sebagai terif
proporsional atau sebanding. Terif proporsional yang dianut leoh pajak
pertambahan nilai merupakan tariff yang menggunakan presentasi tetap dengan
tidak memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengeanaan pajak pertambahan
nilai. Artinya, lebih banyak jumlah
pajak pertambahan nilai terutang sebanding dengan dasar pengenaan pajakanya.
3. Tarif pajak penjualan atas barang mewah
Tarif pajak atas
penjualan barang mewah Ditetapakn paling rendah 10% dan paling tinggi
ditetapkan 200% (pasal 8 ayat 1 uu ppn)
4. Tarif bea materai
Bea meterai merupakan
pajak pusat yang memiliki tariff pajak untuk dijadikan dasar penghitungan pajak
yang terutang. Tariff bea materai yang berlaku saat in, kini adalah dengan
nominal sebeasa Rp 3000 dan Rp 6000 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 2000. Pada hakikatnya bahwa tariff yang dianut oleh uu BM adalah
tariff tetap, yaitu tariff yang jumlah nominalnya tidak berubah meskipun dasar
pengenaan bea mateai yang berubah sehingga jumlah bea materai yang terutang
tidak berubah, sekalipun bea materai merupakan tariff tetap namun berdasarkan
perkembanga dan kebutuhan akan mengalami perubahan (pasal 3 uu BM).
5. Tarif pajak kendaraan bermotor (tarif pajak daerah)
-
Tarif pajak kendaraan
bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut ;
-
Kepemilikan pertama
paling rendah sebesar 1% dan paling tingggi 2%
-
Kepemilikan kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling
tinggi sebesar 10%
a.
Pajak kendaraan
bermotor angkutan umum , ambulans, pemaam kebakaran, social keagamaan, lembaga
social dan keagamaan, pemerintah/tni/polri, pemda, dan kendaraan lain yang
ditetapkan dengan peraturan daera, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan
paling tnggi sebesar 1%
b.
Tariff pajak
kendaraan bermotor alat2 berat dan alat2 besar ditetapak paling rendah sebesar
0,1% dan paling tinggi sebesar 0,5%
6. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor( pasal 12 ayat
1 uu pdrd), ditetapakan sebagai berikut ;
a.
Penyerahan nama
sebesar 20 %
b.
Penyerahan kedua dan
seterusnya 1%
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor menganut
tariff degresif, artinya tariff yang presentasinya mengecil bila dilakukan pada
tahap penyerahan kedua dan seterusnya terhadap objek pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
(pasal 80 ayat 1 uu pdrd) ditetapka paling itnggi sebesar 0,3%
7. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (pasal
88 ayat 1 uu pdrd), ditetapkan paling tinggi sebesar 5%
A.
Pengertian utang pajak
Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrative berupa buna denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat
ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan peruuan perpajakan
yang berlaku.
B.
Timbulnya utang pajak
1.
Teori material
Menurut prof.p.j.
adriani, utang pajak timbul karena undang2 pajak dalam mana telah memenuhi
syarat taatbestand yang terdiri dari keadaan2, perisriwa2, atau perbuatan2
menentu sehingan tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak. beradasrkan teori materiil, surat ketetapan pajak
memiliki fungsi ;
·
Dasar peagihan pajak,
·
Menentukan jumlah
utang pajak
Uu kup menganut teori
materiil. Pada prinsipnya, pajak yang terutang pada saat timbulnya objek pajak
yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administratif perpajakan
saat terutangnya pajak tersebut adalah ;
·
Pada saat, untuk
pajak penghasilan dipotong oleh pihak ketiga
·
Pada akhir masa,
untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atau kegiatan
usaha lain
·
Pada akhir tahun
pajak, untuk pajak penghasilan.
2. Teori formiil
Menurut Mr.
Steinmetz, utang pajak buka karena uup. Utang pajak timbul karena perbuatan
hukum dari pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah
yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. berdasarkan teori
formiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·
Menimbulkan utang
pajak,
·
Dasar penagihan
pajak, dan
·
Menentukan jumlah
pajak yang terutang.
C.
Berakhirnya utang pajak
1. Pembayaran secara lunas
2. Pembayaran dengan cara lain (dengan suatu cara
perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak)
3. Kompensasi
4. Peniadaan
5. Pembebasan
6. Kadaluwarsa
A. DASAR PENGIHAN PAJAK (uu
kup)
1. Surat tagihan
pajak
2. Surat ketetapan pajak kurang bayar
3. Surat ketetapan pajak kurang bayar tanbahan
4. Surat paksa
5. Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali yang
menyebabkan bertambahnya jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
B. KADALUARSA
Kadaluwarsaan
penagihan pajak, termasuk dengan bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan
pajak tertangguh apabila ;
1.
Diterbitkan surat
paksa
2.
Adanya pengakuan
utang pajak dari wajib pakaj bail langsung maupun tidak langsung
3.
Diterbitkan surat
ketetapan kurang bayar sebagaiman dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 uu kup
4.
Diterbitkan surat
ketetapan kurang bayar tamnahan sebagiaman yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4
uu kup, atau
5.
Dilakuka penyidikan
tindak pidana dibidang perpajakan
C. Penagihan secara biasa
Adalah tindakan
pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pejabat pajak yang
bertugas mengelola pajak daerah kepada wajib pajak karena tidak membayra lunas
pajaknya yang terutang tanpa paksaan secara nyata. Sarana hukum pajak yang
terkait dengan penagihan pajak secara biasa dapat berupa ;
1. Surat pemberitahuan pajak terutang
Adalah surat yang
digunakan oleh kepala dareh untuk meberitahukan besarnya pajak terutang kepada
wajib pajak , yang dapat ditagih ialah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
perkotaan.
2. Surat tagihan
pajak
Adalah surat untuk melakukan
tagihan dan/ atau sanksi administrative berupa bunga dan atau denda, yang dapat
ditagih ialah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan
atas barang mewah.
3. Surat ketetapan pajak daerah
Yang dapat ditagih
ialah pajak bumi dan bangunan pedesaan
dan perkotaan
4. Suat ketetapan pajak kurang bayar
Adalah surat ketetapan yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah yang masih
harus dibayar.
5. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas sejumlah pajak yang telah ditetapkan
6. Surat keputudan pembetulan
7. Surat keputusan keberatan
Adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
8.
Putusan banding
Putusan pengadilan pajak atas
banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, baik
pajak pusat maupun pajak daerah
9.
Putusan gugatan
Putusan gugatan terdiri dari
putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar dan
merupakan dasar penagihan pajak.
10. Putusan peninjauan kembali
Adalah putusan mahkamah agung
atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau pejabat
pajak terhadpa putusan banding atau putusan gugatan dari pengadilan pajak.
D. Penagihan seketika dan sekaligus
Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh
juru sita pajak atau juru sita pajak daerahkepada wajib pajak atau penanggung
pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang
pajak, dan semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
E. Penagihan secara paksa
1. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak dalan jangka waktu yang telah ditentukan
2. Penyitaan (pasal 1 angka 14 uu ppdsp)
Adalah tindakan juru sita pajak
untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminanuntuk melunasi
utangpajak menurut peraturan peruuan.
3. Pencegahan (pasal 1 angka 17 uu ppsdp)
Adalah larangan yang bersifat
sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara
republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan peraturan peruuan
yang berlaku.
4. Penyanderaan
Pengekangan sementara waktu kebebasan wajib pajak atau
penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
A. Pengertian sanksi administrasi
B. Jenis sanksi administrasi
1. Sanksi
administrasi beupa bunga
Merupakan salah satu
jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala
melakukan pelanggaran hukum pajak yang
trkait dengan pelaksanaan kewajiban.
Kewajiban wajib pajak
terkait sanksi administrasi berupa bunga adalh pembayaran secara lunas pajak
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar
penagihan pajak.
2. Sanksi administrasi berupa denda dapat dikenakan
padapajak pusat mapun pajak daerah.
3. Sanksi
administrasi berupa kenaikan
000000000000000
Subjek dan Objek Pajak
A.
SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan
atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi
wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan
subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi
subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang
masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka
perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
Adapun yang menjadi subjek pajak
sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
1. Orang pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
menggantikan yang berhak
3. badan, dan
4. bentuk usaha tetap
Pajak pengasilan Orang pribadi:
Subjek pajak dibedakan menjadi
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,
1. Subjek pajak dalam negeri
a.
Orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia
b.
Badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tetentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria :
1.
Pembentukannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan
2.
Pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
3.
Penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
4.
Pembukuaanya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
a. Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
b. Subjek pajak luar negeri
c. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia,
d. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri
dan Wajib Pajak Luar Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara
lain :
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas
penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas
penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan
penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai
pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak
yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak
wajib memberitahukan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban
pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Adapun
yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pridadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a. Tempat kedudukan manajemen
b. Cabang perusahaan
c. Kantor perwakilan
d. Gedung kantor
e. Pabrik
f. Bengkel
g. Gudang
h. Ruang untuk promosi dan penjualan
i. Pertambangan dan penghasilan sumber alam
j. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau
kehutanan
l. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas
o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi
asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, dan
p. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis
yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik
untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Sedangkan yang tidak termasuk
subjek pajak adalah :
a. Kantor perwakilan Negara asing
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka denga
syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
c. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
1.
Indonesia menjasi
anggota organisasi tersebut, dan
2.
Tidak menjalankan
usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan, dari Indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
1. Subjek pajak orang pribadi
a. Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di
Indonesia,
b. Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai
sejak saat orang tersebut berada di Indonesia,
c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat
orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia,
d. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat
orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Subjek pajak badan
a. Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada
saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
b. Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya mulai pada saat badan tersebut
menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.
Subjek pajak warisan
yang belum terbagi
Untuk warisan yang
belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat timbulnya
warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi
baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan penghasilan.
Mengenai siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum
terbagi tersebut, undang-undang tidak menentukan.
Menurut Rachmat
Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
1. Pelaksana warisan (executor testamenter),
2. Salah seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan),
dan
3. Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat
bagian dari warisan itu, bertanggung jawab secara renteng atas pajak
penghasilan.
Berakhirnya
kewajiban pajak subjektif
1. Subjek pajak orang pribadi
a. Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal
dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
b. Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada
saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan
di Indonesia,
c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia,
d. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
2. Subjek pajak badan
a. Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat
badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia,
b. Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan
tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang
belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat warisan tersebut
selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu
pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli warisnya.
PPh pasal 21
Subyek PPh 21 adalah penerima
penghasilan yang dipotong oleh:
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oeh pegawai atau bukan pegawai
b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan
c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas
e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan
PPh Pasal 23
Subjek pajak PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam Negeri
atau bentuk usaha tetap.
Adapun objek pajak PPh 23 yang dipotong pajak oleh
pihak yang membayarkan adalah:
a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
:
1. Dividen,
2. Bunga,
3. Royalti,
4. Hadiah.
1. Dividen,
2. Bunga,
3. Royalti,
4. Hadiah.
b. Sebesar 2% (dua pesen) dari jumlah bruto atas:
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
c. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan,
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan.
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan.
Sedangkan yang bukan termasuk
objek Pajak PPh 23 adalah :
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,
b. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi,
c. Dividen yang diterima oleh orang pribadi,
d. Bagian laba,
e. Sisa hasil usaha kioperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya,
f. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan
usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
pembiayaan yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
PPh Pasal 26
Subjek pajak PPh 26 adalah badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Adapun objek pajak PPh 26 yang
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan adalah :
a. Dividen,
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
c. Royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta,
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan,
e. Hadiah dan penghargaan,
f. Pension dan pembayaran berkala lainnya,
g. Premi swap san transaksi lindung nilai lainnya, dan/
atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 4 ayat 2
Objek PPh yang dapat dikenai
pajak bersifat final adalah :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi,
b. Penghasilan berupa haiah undian,
c. Penghasilan dari tansaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura,
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
e. Penghasilan tertentu lainnya.
Subyek Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN-PPnBM)
1.
Subyek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2.
Subyek Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong
mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang
mengimpor barang yang tergolong mewah.
Subyek Pajak Bumi dan
Bangunan
Subyek PBB adalah orang
atau badan yang secara nyata mempunyai
hak atas bumi dan/atau, memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki atau
menguasai bangunan; dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Subyek Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
Subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
B. OBJEK PAJAK
Mengenai apa yang dapat dijadikan objek pajak banyak
sekali macamnya. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat
dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa.
Misalnya :
a. Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu;
memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;
b. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena
perjanjian, mendirikan rumah atau gedung ;
c. Peristiwa : kematian, keuntungan yang diperoleh secara
mendadak,
1. Objek pajak penghasilan (PPh)
Objek
PPh adalah penghasilan itu sendiri,. Penghasilan sebagai objek pajak PPh
diartikan secara luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 1983 yang telah
diperbaharui oleh UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam
penghasilan adalah :
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan,
c. Laba usaha,
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta,
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang,
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen daari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi,
h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak,
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta,
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing,
m. Karena penilaian kembali aktiva,
n. Premi asuransi,
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas,
p. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak,
q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah,
r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengtur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
s. Surplus Bank Indonesia.
2. Objek pajak PPN
Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun
1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :
a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
1. Barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan
merupakan barang kena pajak,
2. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
pekerjaannya.
b. Impor barang kena pajak,
c. Penyeraan barang kena pajak yang dilakuka di dalam
daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
1. Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
2. Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah
pabean,
3. Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak brwujud dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean.
f. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
g. Objek PPN sesuai dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984
sebagaimana telaha diuah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan
sendiri atau pihak lain.
h. Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang
sebagaimana telah diubah terakhir degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan
aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan
3.
Objek pajak PPn BM
Menurut pasal 5 UU
No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000
yang termasuk objek PPn BM adalah :
a. Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong
mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah.
4.
Objek Pajak Bumi dan
Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan
Bangunan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian
bumi disini adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman,
serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara
itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditananm atau dilekatkan secara
tetap pada tansh atau perairan. Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan
pajak adalah :
1. Bangunan tempat tinggal (rumah)
2. Gedung kantor
3. Hotel
4. Pabrik
5. Emplasemen dan lain-lain
Semua
ini merpakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut di atas, seperti :
1.
Jalan lingkungan
pabrik dan emplasemennya
2.
Hotel
3.
Kolam renang
4.
Tempat
penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga pipa minyak, fasilitas lain yang
memberikan manfaat.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi
dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum
di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau
yang sejenis dengan itu
c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah
Negara yang belum dibebani suatu hak
d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
5. Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan, meliputi:
a. Pemindahan hak karena :
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
8. Penunjukan pembeli dalam lelang,
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap,
10. Penggabungan usaha,
11. Peleburan usaha,
12. Pemekaran usaha,
13. Hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak,
2. di luar pelepasan hak
Adapun yang dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah
:
a. hak milik,
b. hak guna usaha,
c. hak guna bangunan,
d. hak pakai,
e. hak milik atas satuan rumah susun,
f. hak pengelolaan.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik,
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau
untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan
organisasi tersebut,
d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau
karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
e. Orang pribadi atau badan karena wakaf,
f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk
kepentingan ibadah.
6.
Objek pajak Bea
Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat
dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,
kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata,
2. Akta-akta notaris termasuk salinannya,
3. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah
termasuk rangkap-rangkapnya,
4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a. Yang menyebutkan penerimaan uang,
b. Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening bank,
c. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
d. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau
sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,
5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan
surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud
semula.
Sedangkan yang tidak dikenakan Bea Materai adalah:
a. Dokumen yang berupa :
1. Surat penyimpanan barang
2. Konosemen
3. Surat angkutan penumpang dan barang
4. Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3
5. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengiriman
7. Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan
surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 6
b. Segala bentuk ijazah
c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang
tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja
serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
d. Tanda bukti penerimaan Uang Negara dari kas Negara,
kas Pemerintah Daerah dan Bank
e. Kuiansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan
lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah
dan Bank
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan
intern organisasi
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang
tabungan kepada penabung oleh bank koperasi dan badan-badan dan lainya yang
bergerak di bidang tersebut
h. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan
Pegadaian
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
0))00000000
Pertemuan :..............................
Tarif
Pajak
A.
Pengertian
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif
Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
B.
Jenis-jenis
Tarif Pajak
Tarif
pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah
satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan
besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam
penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara. Dalam pemungutan
pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1.
Tarif
Progresif (a progressive tax rate)
2.
Tarif
Proporsional (a proportional tax rate)
3.
Tarif Degresif
(a degressive tax rate)
4.
Tarif
Tetap (a fixed tax rate)
5.
Tarif
Advalorem
6.
Tarif
spesifik
7.
Tarif
Efektif
1.
Tarif
Progresif
Tarif
progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut
kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Tarif
pajak Progresif Progresif
Tarif
pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.
Tarif
pajak Progresif Proporsional
Tarif
pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase
yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.
Tarif
pajak Progresif Degresif
Tarif
pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang
naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan
pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali
menurun.
Contoh
tarif pajak progresif adalah tarif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Sampai
dengan Rp50.000.000,00 tarif5 %
Di
atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 tarif 15 %
Di
atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 tarif 25 %
Di
atas Rp500.000.000,00 tarif 30 %
Dengan
demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-Undang Nomor 36
Tahun
2008, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut
termasuk
tarif progresif degresif.
2.
Tarif
Degresif
Tarif
degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif
pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan
dasar pengenaan pajak semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya
semakin kecil kemudian jumlah pajak yang terutang juga menjadi kecil. Akan
tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajaknya juga semakin besar.
Pajak
yang terutang
Rp10.000.000,-
x 15% =
Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x
13% = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x
11% =
Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x
10% =
Rp6.000.000
Jumlah
pajak terutang
Rp16.250.000
3.
Tarif
Proporsional
Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi
oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah
berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang
menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar
pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak,
akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini
diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif
proporsional sebesar 10%.
Pajak yang terutang
a. Rp15.000.000,- x 10% =Rp1.500.000,-
b. Rp25.000.000,-x 10% = Rp2.500.000,-
c. Rp40.000.000,-x 10% = Rp4.000.000,-
d. Rp60.000.000,- x 10% =Rp6.000.000,-
4.
Tarif
Tetap
Tarif
tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa
memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan
dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24
Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Meterai dengan nilai nominal sebesar
Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.
5.
Tarif
Advalorem
Tarif
advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/
ditetapkan
pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT XZY mengimpor barang jenis “A” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Misalnya PT XZY mengimpor barang jenis “A” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Nilai
Barang Impor = 1500 x Rp100.000 =
Rp150.000.000
Tarif
Bea Masuk 20%, maka
Bea
Masuk yang harus dibayar =
20% x Rp150.000.000
=
Rp30.000.000
6.
Tarif
Spesifik
Tarif
spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang
tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis “Z” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per
Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis “Z” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per
unit,
maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Jumlah
Barang Impor =
1500 unit
Tarif
Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea
Masuk yang harus dibayar =
Rp10.000 x 1500
= Rp15.000.000
7.
Tarif
Efektif
Tarif
efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan
jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
a.
Dengan
tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
5%
x Rp25.000.000 =
Rp 1.250.000
10%
x Rp25.000.000 = Rp
2.500.000
15%
x Rp50.000.000 = Rp
7.500.000
25%
x Rp100.000.000 = Rp
25.000.000
35%
x Rp550.000.000 = Rp
192.500.000
Jumlah
pajak terutang Rp 228.750.000
b.
Dengan
tarif efektif
228.750.000
x 100% = 30,5%
= 750.000.000
Jika
tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan
dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam
perhitungannya.
Mata Kuliah :
Hukum Pajak
Pertemuaan :
PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH ( PDRD )
UU N0.18 Tahun 1997 Jo UU No.34 Tahun 2000
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Pengertian-Pengertian Umum
1.
Daerah
Otonom
2.
Pemerintah
Daerah
3.
Kepala
daerah
4.
Pejabat
5.
Peraturan
Daerah
6.
Pajak
Daerah
7.
Badan
8.
Subjek
Pajak
9.
Wajib Pajak
10.
Masa
Pajak
11.
Tahun
Pajak
12.
Pajak
Yang terutang
13.
Pemunggutan
14.
Surat
Pemberitahuan Pajak
15.
Retribusi
daerah
16.
Surat
Ketetapan pajak Daerah Kurang bayar tambahan
17.
Surat
Ketetapan pajak daerah lebih bayar.






0 comments:
Post a Comment