Tuesday, 21 January 2020

BAHAN AJAR HUKUM PAJAK



MATA KULIAH       : HUKUM PAJAK
Dosen Pengasuh          : Evi Purnamawati,SH., MH
Bobot                          : 2 SKS
Pertemuan                   : -

Pendahuluan
Materi kuliah hukum pajak sangat banyak sekali, kalau di sub bab kan keseluruhannya ada 16 bab, yaitu:
  1. Sejarah dan pengertian hukum pajak
  2. Fungsi pajak
  3. Justifikasi pemungutan pajak
  4. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
  5. Yurisdiksi pemungutan pajak
  6. Tarif Pajak
  7. Subyek pajak
  8. Obyek Pajak
  9. Hukum pajak
  10. Utang Pajak
  11. Penagihan utang pajak
  12. Keberadaan dan banding mengenai pajak
  13. Penerapan sanksi pajak
  14. Perlawanan terhadap pajak
  15. Penyelesaian pajak berganda
  16. Pemeriksaan dan penyidikan pajak

Sejarah dan pengertian adanya Hukum pajak. Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State.
Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Sedangkan fungsi sebenarnya dari Negara diantaranya adalah :
  • Negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat mencapai tujuan bersama.
  • Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
  • Negara harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
  • Dalam menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana, tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah pajak.

Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
  • pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi
  • pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
  • Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga
  • Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala
  • Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
  • Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa kepada raja.)
  • Di  inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting.

Pengertian Hukum pajak menurut para ahli :
  1. Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
  3. Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.


MATERI KULIAH HUKUM PAJAK
Ciri-ciri dari suatu pajak :
  • Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
  • Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
  • Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
  • Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
  • Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontra prestasi
  • Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan

Ada dua alasan atau landasan untuk melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
  1. Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
  2. Ability to pay principle, bahwa fiskus dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk

Sebagai tambahan Materi Kuliah hukum pajak secara lengkap berikut ini :
  1. Hukum Administrasi Negara
  2. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
  3. Hukum Lingkungan
  4. Hukum Sumber Daya Alam
  5. Hukum Sengketa Tenaga Kerja
  6. Proses mediasi hukum sengketa tenaga kerja
  7. Hukum tentang Kapita Selekta
  8. Materi kuliah Hukum Pajak secara umum
  9. Hukum Keuangan

Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang berlaku diantaranya :
  • UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
  • UU no 36/2008
  • UU no 42/2009
  • UU no 28/2009
  • UU no 13/1985
  • UU no 19/1997
  • UU No 14/2002



Pertemuan                      :...............

Pendahuluan

A.    Sejarah Pemungutan Pajak
   Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa-ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik di bidang kenegaraan maupun di bidang sosial ekonomi.Pada umumnya pajak belum merupakan suatu pungutan,tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara,seperti menjaga keamanan negara,menyediakan jalan umum,membayar gaji pegawai . Orang- orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang-orang yang kaya, dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum,dengan cara membayar ganti rugi.besarnya pembayaran ganti rugi ditetapkan sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang menggantikan melakukan pekerjaan itu,yang seharusnya dilakukan sendiri oleh orang yang memiliki status sosial yang tinggi dan orang kaya.

B.     Sumber Hukum Pajak
Dalam ilmu hukum telah dikenal sumber hukum dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang meliputi :
a.       Peraturan perundang-undangan
b.      Kebiasaan
c.       Trakat
d.      Yurisprudensi
e.       doktrin.
Sumber hukum pajak yang sifatnya tertulis terdiri dari :
·         UUD
·         Perjanjian perpajakan
·         Yurisprundensi Perpajakan
·         Doktrin Perpajakan



UNSUR2 PAJAK
a.       Pajak adalah iuran/kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara
b.       Penyerahan iuran itu bersifat wajib bila kewajiban tidak dilaksanakan dapat dipaksakan artinya hutang itu dapat ditagih dan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita.
c.       Berdasarkan UU, bila tidak didasarkan UU dianggap sebagai perampasan hak.
d.      Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat di tunjuk artinya antara pembayaran dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung.
e.       Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Secara ringkas unsur2 pajak adalah  :
  Peralihan hak
  Berdasarkan UU
  Jasa yang diberikan pemerintah
  Dapat ditunjuk langsung
  Untuk pembangunan.

Retrebusi
Pengertian Retrebusi adalah sumbangan
Yaitu sumbangan dari kelompok orang2 tertentu yang melakukan pembayaran, kalau tidak membayar dia tidak memperoleh kebebasan untuk menggunakan fasilitas yang dipunyai.
Contoh Pajak kendaraan bermotor, kalau tidak membayar retrebusinya maka tidak akan mempunyai kebebasan memakai kendaraan bermotornya.

Definisi Hukum Pajak
Adalah suatu kumpulan peraturan2 yang mengatur hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak Sering disebut sebagai Hukum Fiskal.





Beda Pajak Dengan Retrebusi  :
Pajak
1.    Sifatnya berlaku umum artinya berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat untuk dapat dikenakan pajak
2.    Pada pajak unsur paksanya bersifat pidana dan administrative
3.    Tegen prestasinya bersifat tidak langsung artinya meskipun kita bayar pajak belum tentu kita bisa menikmati jasa dari negara
Retribusi
1.    Sifat nya tidak berlaku umum artinya hanya berlaku bagi orang2 tertentu yang langsung ditunjuk.
2.    Pada Retrebusi unsur  paksanya bersifat ekonomis artinya kalau tidak membayar retrebusi maka orang yang bersangkutan tidak dapat menikmati jasa dari negara.
3.    Tegen prestasinya bersifat langsung artinya siapa yang membayar maka ia berhak menikmati jasa negara.

Undang – Undang Perpajakan
Sebelum amandemen UUD 1945, ketentuan mengenai pajak diatur pada pasal 23 ayat (2) UUD yang berbunyi : Segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan Undang_Undang.
Adapun undang-undang pajak yang dimaksud di antaranya :
a.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah tigakalinya UU No 28 tahun 2007.b.UU No 7 Tahunh 1983 sebagaimana telah di ubah ketigakalinya UU  No 17 tahun 2000 (UU Pph)UU No 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah kedua kalinya UU No 18 Tahun 2000 (UU PPN/pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas Barang mewah).
b.    UU No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 Tahun 1995 (UU PBB).
c.    UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 13 tahun 1994 (UU BM).
d.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (UU BPHTB).
e.    UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan   UU No 17 tahun 2006 (UU KPB).
f.     UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai ( UU CK).
g.    UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan UU No 34 Tahun 2000 (UU PDRD).
h.    UU No 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19   Tahun 2000 (UU PPDSP)

Untuk reformasi perpajakan maka materi kuliah hukum pajak mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia yang berlaku diantaranya :
·         UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
·         UU no 36/2008
·         UU no 42/2009
·         UU no 28/2009
·         UU no 13/1985
·         UU no 19/1997
·         UU No 14/2002






PERTEMUAN : .....

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan /atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besar pajak.

Subjek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan :
^ Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ atau,
^ Memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau,
^ Memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau,
^ Memperoleh manfaat atas bangunan

Objek Pajak dari Pajak Bumi Dan Bangunan
Bumi : Permukaan bumi ( tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contoh : Sawah, Ladang, Kebun, Tanah pekarangan,tambang, dll.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletkkn secara tetap pada tanah dan /atau perairan di wilayah Republik Indonesia.. Contoh : Rumah Tempat Tinggl, Bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol,kolam renang, anjungan minyak lepas pantai,dll.

OBJEK PAJAK DARI PBB YANG DIKECUALIKAN :
1.    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingn umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidk dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti msjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,dll
2.    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala
3.    Merupakan hutan lindung, suaka alam,hutan wisata, taman nasional,dll
4.    Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan atas timbal-balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
TARIF  PAJAK
1.    TARIF PAJAK TETAP
2.    TARIF PROPORSIONAL ATAU SEBANDING
3.    TARIF PROGRESIF-PROPORSIAL
Mata Kuliah                   : Hukum Pajak
Bobot                             : 2 SKS
Dosen Pengasuh            : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN              : ..................................



                                       PEMBAGIAN PAJAK

Pembagian Pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan,wewenang pemungut,dan sifatnya.











Mata Kuliah                   : Hukum Pajak
Bobot                             : 2 SKS
Dosen Pengasuh            : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN              : ..................................


Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBm)
Dasar Hukum pajak (PPnBm)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0.35/PMK.010//2017 sebesar 75 %
-       Undang-Undang N0.8 tahun 1983 Jo undang-undang n0.11 Tahun 1994
-       Berlaku 1 Januari 1995 diubah lgs Undang-undang No. 18 tahun 2000
-       Undang – undang No.422 tahun 2009


CARA Menghitung PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung sebesar tarif PPnBM dikalikan dengan Dasar Pengenaan pajak (DPP) DPP yang dimaksud dapat berupa harga jual,nilai impor, nilai pengganti, nilai ekspor, atau  nilai-nilai yang ditetapkan oleh Menteri keuangan.

PPnBM yang terutang   = Tarif PPnBM  X DPP

Apabila dalam suatu harga terdiri atas PPN dan PPnBM, maka

PPnBM                                      = Tarif PPnBM    X  DPP
               Yang Terutang
                                                     ( 110  + Tarif PPnBM )
Contoh   :   I
Harga sebuah BKP adalah Rp.140.000000 ( Tidak Termasuk PPN 10 %n PPnBM 30 % )
PPnBM yang Terutang  = 30%  X Rp.140.000.000 = Rp.42.000.000
PPN yang Terutang                   = 10 % X Rp.140.000.000 = Rp.14.000.000

Contoh   : II
Harga sebuah BKP adalah Rp. 140.000.000 (Termasuk PPn 10% dan PPnBM 30%)
PPnBM yang Terutang  = 30  X Rp.140.000.000                     =
( 110 + 30 )
Rp.30.000.000
      
PPn yang terutang         = 10  X Rp.140.000.000                     =
(110 + 10 )
Rp.10.000.000


Mata Kuliah                   : Hukum Pajak
Bobot                             : 2 SKS
Dosen Pengasuh            : EVI PURNAMA WATI,SH.MH
PERTEMUAN              :..................................


A.           PAJAK
Pajak adalah pelunasan perikatan dari wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung  dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan oheh pejabat papjak.
Retribusiiuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dapat jasa balik secara langsung dapat ditunjuk

B.            Penggolongan pajak dan retribusi
Pajak  pusat : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bead an cukai
·           Pajak provinsi : pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air dan permukaan, dan pajak rokok
·           Pajak kabupaten / kota : pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan

A.    Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu.

B.     Kewajiban wajib pajak
1.         Mendaftarkan diri  pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat itnggal atau tempet keduudkn wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak.
2.         Melaporkan usahanya pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tnggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan utnuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3.         Mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan olwh pejabat-pejabt yang mudah dijangkau oleh wajib pajak
4.         Mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pembertahuan dan kemudian mengembalikan ke kantor direktorat jenderal pajak.
5.         Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak
6.         Membayar atau menyetor pajak ditempat yang telah ditentukan oleh uu.
7.         Pajak yang terutang wajib dibayar oleh wajib pajak dengan tidak menggantunakn pada adanya surat ketetapan pajak.
8.         Menyelenggarakan dan atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatan2 data2 yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
9.         Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu
10.     Menunjuk wakil  bagi wajib pajak badan yang bertanggung kawab tentang pelaksanaan lewajiban perpajakan.

C.     Hak wajib pajak
1.    Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke kantor direktorat jenderal pajak.
2.    Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan kepada pejabat pajak.
3.    Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan
4.    Melakukan pembetulan sendiri surat yang telah dimasukkan.
5.    Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
6.    Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar lunas pajak yang terutang.
7.    Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak.
8.    Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan peratursn perundang-undangan perpajakan
9.    Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrative berupa bunga, denda, atau kenaikan
10.    Menunjuk seorang kuasa denga surat kasa khusus untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.




D.    Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termask wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
E.     Objek kena pajak
1.    Objek pajak penghasilan; upah, honorium, laba bruto usaha, bunga, dividen, royalty, dll
2.    Objek pajak pertambahan nilai ; penyerahan kena pajak, Impor barang kena pajak, Penyerahan jasa kena pajak, Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak
3.    Objek pajak atas penjualan barang mewah
4.    Objek pajak bead an cukai


A.    Pejabat pajak
Pasal 1 uu penjak, pejabar berwenang ; direktorat jenderal pajak, direktur jenderal pajak bead an cukai, gubernur, bupati/walikota, ata pejabat yng ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B.     Wewenang pejabat pajak
1.    Menerbitkan surat ketetapan pajak, dalam kaiatan dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Surat ketetapan pajak adlah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surta ketetapan pajak lebih bayar atau sura t ketetapan pajak nihil.
2.    Menerbitkan surat tagihan pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/sanksi administrative bunga         dan/ denda.
3.    Menerbitkan keputusan
4.    Melakukan pemeriksaan
Pasal 1 angka 24 uu kup adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah          data dan/ atau keterang lainnya utnuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
5.      Melakukan penyegelan
6.      Mengangkat pejabat
7.      Mengangkat petugas pajak
8.      Mengangkat juru sita pajak


C.     Kewajiban pejabat pajak
1.    Memberi keterangan tertulis (pasal 25 ayat 6)
2.    Menerbitkan keputusan pembetulan
3.    Menerbitkan keputusan keberatan (Pasal 26 Ayat 1) Dan (Pasal 104 Ayat 1 UU PDRD)

D.    Larangan pejabat pajak
1.    Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau              dibertahukan kea[adanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya utnk                        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.    Larangan tersenut berlaku pula terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh pejabat pajak yang                 bertugas mengelola pajak pusat utnuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan peruuan       perpajakan
3.    Dikecualikan larang tersebut adalah ;
·           Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidan pengadilan atau
·           Pejabat dan/atau tenaga ahli ysng ditetapkan menteri keuangan untuk memberikan keterangan             kepada pejabat lembaganegara atau instasi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan         dalam bidang keuangan Negara.
4.    Untuk kepentingan Negara menteri keuangan berwenagn member izin tertulis kepada pejabat dan       tenaga ahli yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis         dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk
5.    Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidan dan hukum acara perdata, meneteri keuangan dapat member izin tetulis kepada pejabat dan tenaga ahli utnuk memberikan dan mempeerlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
6.    Permintaan hakim tersebut, wajib menyebut nama tersangka atau nama tergugat. Keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut

B.     Fungsi tarif pajak (uu pajak) ;
1.         Alat politis
2.         Alat pendorng perekonomian Adalah berupaya agar wajib pajak dapat secara bebas melakukan ekspor keluar nwgri agar mampu bersaing denganpengusaha luar negri.
3.         Alat penunjang pembangunan Adalah pada hakikatnya bertujuan utnk mempercepat pembangunan
4.         Alat pencegahan

C.     Jenis tarif pajak
1.    Tarif pajak penghasilan (pasal 17 uu pph)
Pajak penghasilan selama ini mengGunakan tarif pajak yang berjenjang  dan bahkan member klasifikasi antara wajib pajak orang pribadi dalam negri dengan wajib pajak badan dalam negri. Tariff pajak yang berjenjang pada hakikatnya disebabkan karena wajib pajak penghasilan memiliki laisan penghasilan kena pajak yang berbeda2 (pasal 17 ayat 1 huruf a uu pph) diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam ngri sebagai berikut :
·         Sampai dengan  Rp 10.000.000 jt, tariff pajak penghasila 15%
·         > Rp 10.000.000 jt –Rp 50.000.000 jt, tariff pajak penghasilan 25%
·         >Rp 50.000.000 jt, tariff pajak 30%

2.    Tarif pajak petambahan nilai
Tarif pajak petambahan nilai adalah suatu criteria utnuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambaha nilai yang terutang karean dilakukan penyerahan barang jasa kena pajak didalam daerah pabean. Tariff pajak pertambaha nialai sebesar swpuluh persen  (pasal 7 ayat 1 uu ppn), dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur oleh pemerintah. Sementara itu, tariff pajak pertambahan nilai sebesar nol % diterapkan atas ;
·         Ekspor barang kena pajak berwujud
·         Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan
·         Ekspor jasa kena pajak
Tarif pajak pertambahan nilai tergolong sebagai terif proporsional atau sebanding. Terif proporsional yang dianut leoh pajak pertambahan nilai merupakan tariff yang menggunakan presentasi tetap dengan tidak memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengeanaan pajak pertambahan nilai. Artinya,  lebih banyak jumlah pajak pertambahan nilai terutang sebanding dengan dasar pengenaan pajakanya.
3.    Tarif pajak penjualan atas barang mewah
Tarif pajak atas penjualan barang mewah Ditetapakn paling rendah 10% dan paling tinggi ditetapkan 200% (pasal 8 ayat 1 uu ppn)
4.    Tarif bea materai
Bea meterai merupakan pajak pusat yang memiliki tariff pajak untuk dijadikan dasar penghitungan pajak yang terutang. Tariff bea materai yang berlaku saat in, kini adalah dengan nominal sebeasa Rp 3000 dan Rp 6000 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2000. Pada hakikatnya bahwa tariff yang dianut oleh uu BM adalah tariff tetap, yaitu tariff yang jumlah nominalnya tidak berubah meskipun dasar pengenaan bea mateai yang berubah sehingga jumlah bea materai yang terutang tidak berubah, sekalipun bea materai merupakan tariff tetap namun berdasarkan perkembanga dan kebutuhan akan mengalami perubahan (pasal 3 uu BM).
5.    Tarif pajak kendaraan bermotor (tarif pajak daerah)
-   Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut ;
-   Kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tingggi 2%
-   Kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%
a.         Pajak kendaraan bermotor angkutan umum , ambulans, pemaam kebakaran, social keagamaan, lembaga social dan keagamaan, pemerintah/tni/polri, pemda, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daera, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tnggi sebesar 1%
b.        Tariff pajak kendaraan bermotor alat2 berat dan alat2 besar ditetapak paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,5%
6.    Tarif bea balik nama kendaraan bermotor( pasal 12 ayat 1 uu pdrd), ditetapakan sebagai berikut ;
a.         Penyerahan nama sebesar 20 %
b.        Penyerahan kedua dan seterusnya 1%
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor menganut tariff degresif, artinya tariff yang presentasinya mengecil bila dilakukan pada tahap penyerahan kedua dan seterusnya terhadap objek pajak yang bersangkutan.
Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pasal 80 ayat 1 uu pdrd) ditetapka paling itnggi sebesar 0,3%
7.    Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (pasal 88 ayat 1 uu pdrd), ditetapkan paling tinggi sebesar 5%


A.    Pengertian utang pajak
Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrative berupa buna denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan peruuan perpajakan yang berlaku.

B.     Timbulnya utang pajak
1.         Teori material
Menurut prof.p.j. adriani, utang pajak timbul karena undang2 pajak dalam mana telah memenuhi syarat taatbestand yang terdiri dari keadaan2, perisriwa2, atau perbuatan2 menentu sehingan tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. beradasrkan teori materiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·         Dasar peagihan pajak,
·         Menentukan jumlah utang pajak
Uu kup menganut teori materiil. Pada prinsipnya, pajak yang terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administratif perpajakan saat terutangnya  pajak tersebut adalah ;
·         Pada saat, untuk pajak penghasilan dipotong oleh pihak ketiga
·         Pada akhir masa, untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau  yang dipungut oleh pihak lain atau kegiatan usaha lain
·         Pada akhir tahun pajak, untuk pajak penghasilan.
2.      Teori formiil
Menurut Mr. Steinmetz, utang pajak buka karena uup. Utang pajak timbul karena perbuatan hukum dari pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. berdasarkan teori formiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·         Menimbulkan utang pajak,
·         Dasar penagihan pajak, dan
·         Menentukan jumlah pajak yang terutang.



C.     Berakhirnya utang pajak
1.    Pembayaran secara lunas
2.    Pembayaran dengan cara lain (dengan suatu cara perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak)
3.    Kompensasi
4.    Peniadaan
5.    Pembebasan
6.    Kadaluwarsa


A.      DASAR PENGIHAN PAJAK (uu kup)
1.     Surat tagihan pajak
2.    Surat ketetapan pajak kurang bayar
3.    Surat ketetapan pajak kurang bayar tanbahan
4.    Surat paksa
5.    Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan bertambahnya  jumlah pajak yang masih harus dibayar.

B.       KADALUARSA 
Kadaluwarsaan penagihan pajak, termasuk dengan bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak tertangguh apabila ;
1.        Diterbitkan surat paksa
2.        Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pakaj bail langsung maupun tidak langsung
3.        Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar sebagaiman dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 uu kup
4.        Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar tamnahan sebagiaman yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 uu kup, atau
5.        Dilakuka penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan

C.       Penagihan secara biasa
Adalah tindakan pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak daerah kepada wajib pajak karena tidak membayra lunas pajaknya yang terutang tanpa paksaan secara nyata. Sarana hukum pajak yang terkait dengan penagihan pajak secara biasa dapat berupa ;

1.    Surat pemberitahuan pajak terutang
Adalah surat yang digunakan oleh kepala dareh untuk meberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak , yang dapat ditagih ialah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
2.     Surat tagihan pajak
Adalah surat untuk melakukan tagihan dan/ atau sanksi administrative berupa bunga dan atau denda, yang dapat ditagih ialah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.    Surat ketetapan pajak daerah
Yang dapat ditagih ialah  pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
4.      Suat ketetapan pajak kurang bayar
Adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah yang masih harus dibayar.
5.      Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas sejumlah pajak yang telah ditetapkan
6.      Surat keputudan pembetulan
7.      Surat keputusan keberatan
Adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
8.         Putusan banding 
Putusan pengadilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah
9.         Putusan gugatan
Putusan gugatan terdiri dari putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar dan merupakan dasar penagihan pajak.
10.     Putusan peninjauan kembali
Adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau pejabat pajak terhadpa putusan banding atau putusan gugatan dari pengadilan pajak.

D.      Penagihan seketika dan sekaligus
Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak atau juru sita pajak daerahkepada wajib pajak atau penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dan semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

E.       Penagihan secara paksa
1.    Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dalan jangka waktu yang telah ditentukan
2.    Penyitaan (pasal 1 angka 14 uu ppdsp)
Adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminanuntuk melunasi utangpajak menurut peraturan peruuan.
3.    Pencegahan (pasal 1 angka 17 uu ppsdp)
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan peraturan peruuan yang berlaku.
4.    Penyanderaan
Pengekangan sementara waktu kebebasan wajib pajak atau penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

A.    Pengertian sanksi administrasi
B.  Jenis sanksi administrasi
1.       Sanksi administrasi beupa bunga
Merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum  pajak yang trkait dengan pelaksanaan kewajiban.
Kewajiban wajib pajak terkait sanksi administrasi berupa bunga adalh pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.
2.      Sanksi administrasi berupa denda dapat dikenakan padapajak pusat mapun pajak daerah.
3.       Sanksi administrasi berupa kenaikan



000000000000000

Subjek dan Objek Pajak

A.     SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Adapun yang menjadi subjek pajak sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
1.    Orang pribadi
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3.    badan, dan
4.    bentuk usaha tetap

Pajak pengasilan Orang pribadi:
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,
1.      Subjek pajak dalam negeri
a.         Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b.         Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tetentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
1.        Pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
2.        Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
3.        Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
4.        Pembukuaanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
a.       Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak.
b.      Subjek pajak luar negeri
c.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
d.      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
a.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
b.    Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan
c.    Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Adapun yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pridadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
a.     Tempat kedudukan manajemen
b.    Cabang perusahaan
c.     Kantor perwakilan
d.    Gedung kantor
e.     Pabrik
f.     Bengkel
g.    Gudang
h.    Ruang untuk promosi dan penjualan
i.      Pertambangan dan penghasilan sumber alam
j.      Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k.    Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
l.      Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n.    Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o.    Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia, dan
p.    Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.


Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
a.    Kantor perwakilan Negara asing
b.    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka denga syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
c.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
1.         Indonesia menjasi anggota organisasi tersebut, dan
2.         Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan, dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
1.      Subjek pajak orang pribadi
a.       Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di Indonesia,
b.      Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia,
c.       Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia,
d.      Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2.      Subjek pajak badan
a.       Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
b.      Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.        Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan penghasilan. Mengenai siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum terbagi tersebut, undang-undang tidak menentukan.
Menurut Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
1.    Pelaksana warisan (executor testamenter),
2.    Salah seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan), dan
3.    Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat bagian dari warisan itu, bertanggung jawab secara renteng atas pajak penghasilan.

Berakhirnya kewajiban pajak subjektif
1.    Subjek pajak orang pribadi
a.    Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
b.    Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan di Indonesia,
c.    Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia,
d.   Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.    Subjek pajak badan
a.       Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia,
b.      Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.      Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli warisnya.

PPh pasal 21
Subyek PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong oleh:
a.       Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oeh pegawai atau bukan pegawai
b.      Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
c.       Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
d.      Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
e.      Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan
  
PPh Pasal 23
Subjek pajak PPh 23 adalah Wajib Pajak dalam Negeri atau bentuk usaha tetap.
Adapun objek pajak PPh 23 yang dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan adalah:
a.    Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1.
      Dividen,
2.
      Bunga,
3.
      Royalti,
4.
       Hadiah.
b.    Sebesar 2% (dua pesen) dari jumlah bruto atas:
1.
 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
c.    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan,
2.
  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan.

Sedangkan yang bukan termasuk objek Pajak PPh 23 adalah :
a.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank,
b.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi,
c.       Dividen yang diterima oleh orang pribadi,
d.       Bagian laba,
e.       Sisa hasil usaha kioperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya,
f.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

PPh Pasal 26
Subjek pajak PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Adapun objek pajak PPh 26 yang dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan adalah :
a.       Dividen,
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
c.       Royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
d.      Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,
e.       Hadiah dan penghargaan,
f.       Pension dan pembayaran berkala lainnya,
g.      Premi swap san transaksi lindung nilai lainnya, dan/ atau
h.      Keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 4 ayat 2
Objek PPh yang dapat dikenai pajak bersifat final adalah :
a.       Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi,
b.      Penghasilan berupa haiah undian,
c.       Penghasilan dari tansaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura,
d.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
e.       Penghasilan tertentu lainnya.

Subyek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPN-PPnBM)
1.         Subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subyek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
2.         Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

Subyek Pajak Bumi dan Bangunan
Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau, memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki atau menguasai bangunan; dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
                               
Subyek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subyek  pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

B.     OBJEK PAJAK
Mengenai apa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya :
a.    Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu; memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;
b.    Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung ;
c.    Peristiwa : kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak,

1.      Objek pajak penghasilan (PPh)
Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri,. Penghasilan sebagai objek pajak PPh diartikan secara luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui oleh UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam penghasilan adalah :
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
b.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
c.    Laba usaha,
d.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,
e.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,
f.     Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
g.    Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen daari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
h.    Royalty atau imbalan atas penggunaan hak,
i.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
j.      Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,
k.    Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
l.      Keuntungan selisih kurs mata uang asing,
m.  Karena penilaian kembali aktiva,
n.    Premi asuransi,
o.    Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
p.    Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,
q.    Penghasilan dari usaha berbasis syariah,
r.     Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengtur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
s.     Surplus Bank Indonesia.

2.      Objek pajak PPN
Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :
a.    Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
1.      Barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak,
2.      Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3.      Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor barang kena pajak,
c.    Penyeraan barang kena pajak yang dilakuka di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :
1.      Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
2.       Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean,
3.      Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.   Pemanfaatan barang kena pajak tidak brwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
e.    Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
f.     Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
g.    Objek PPN sesuai dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telaha diuah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.
h.    Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan  

3.    Objek pajak PPn BM
Menurut pasal 5 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :
a.    Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.    Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah.

4.    Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditananm atau dilekatkan secara tetap pada tansh atau perairan. Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :
1.      Bangunan tempat tinggal (rumah)
2.      Gedung kantor
3.      Hotel
4.      Pabrik
5.      Emplasemen dan lain-lain

Semua ini merpakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut di atas, seperti :
1.      Jalan lingkungan pabrik dan emplasemennya
2.      Hotel
3.      Kolam renang
4.      Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a.    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b.    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
c.    Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak
d.   Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e.    Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

5.  Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a.    Pemindahan hak karena :
1.       Jual beli
2.      Tukar menukar
3.      Hibah
4.      Hibah wasiat
5.      Waris
6.      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
8.      Penunjukan pembeli dalam lelang,
9.      Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
10.  Penggabungan usaha,
11.  Peleburan usaha,
12.  Pemekaran usaha,
13.  Hadiah.
b.    Pemberian hak baru karena :
1.       kelanjutan pelepasan hak,
2.       di luar pelepasan hak
Adapun yang dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah :
a.    hak milik,
b.    hak guna usaha,
c.    hak guna bangunan,
d.   hak pakai,
e.    hak milik atas satuan rumah susun,
f.     hak pengelolaan.

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a.       Perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
b.      Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum,
c.       Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut,
d.      Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
e.       Orang pribadi atau badan karena wakaf,
f.       Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.


6.      Objek pajak Bea Materai
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :
1.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata,
2.    Akta-akta notaris termasuk salinannya,
3.    Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya,
4.    Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
a.    Yang menyebutkan penerimaan uang,
b.    Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank,
c.    Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
d.   Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,
5.    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,
6.    Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
Sedangkan yang tidak dikenakan Bea Materai adalah:
a.    Dokumen yang berupa :
1.    Surat penyimpanan barang
2.    Konosemen
3.    Surat angkutan penumpang dan barang
4.    Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3
5.    Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6.    Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman
7.    Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai angka 6
b.    Segala bentuk ijazah
c.    Tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
d.   Tanda bukti penerimaan Uang Negara dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
e.    Kuiansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan Bank
f.     Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
g.    Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank koperasi dan badan-badan dan lainya yang bergerak di bidang tersebut
h.    Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian
i.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.

0))00000000
Pertemuan                      :..............................
                                    
         Tarif Pajak

A.           Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

B.            Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara. Dalam pemungutan pajak, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1.      Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2.      Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3.      Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4.      Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5.      Tarif Advalorem
6.      Tarif spesifik
7.      Tarif Efektif

1.         Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.    Tarif pajak Progresif Progresif
Tarif pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b.    Tarif pajak Progresif Proporsional
Tarif pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c.       Tarif pajak Progresif Degresif
Tarif pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.
Contoh tarif pajak progresif adalah tarif untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tabel 7.1 Tarif Pajak Orang Pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a





Sampai dengan Rp50.000.000,00    tarif5 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 tarif 15 %
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 tarif 25 %
Di atas Rp500.000.000,00 tarif 30 %
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut
termasuk tarif progresif degresif.

2.         Tarif Degresif
Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya semakin kecil kemudian jumlah pajak yang terutang juga menjadi kecil. Akan tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.
Pajak yang terutang
Rp10.000.000,- x 15%                                              = Rp1.500.000
Rp25.000.000,-x 13%                                               = Rp3.250.000
Rp50.000.000,-x 11%                                               = Rp5.500.000
Rp60.000.000,-x 10%                                               = Rp6.000.000
Jumlah pajak terutang
Rp16.250.000
 
3.      Tarif Proporsional
Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000 (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.


Pajak yang terutang
a. Rp15.000.000,- x 10% =Rp1.500.000,-
b. Rp25.000.000,-x 10% = Rp2.500.000,-
c. Rp40.000.000,-x 10% = Rp4.000.000,-
d. Rp60.000.000,- x 10% =Rp6.000.000,-

4.      Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah Bea Meterai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

5.      Tarif Advalorem
Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/
ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Misalnya PT XZY mengimpor barang jenis “A” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Nilai Barang Impor = 1500 x Rp100.000           = Rp150.000.000
Tarif Bea Masuk 20%, maka
Bea Masuk yang harus dibayar                           = 20% x Rp150.000.000
= Rp30.000.000
6.      Tarif Spesifik
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT ABC mengimpor barang jenis “Z” sebanyak 1500 unit dengan harga per unit Rp100.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp10.000 per
unit, maka besarnya Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
Jumlah Barang Impor                                                     = 1500 unit
Tarif Bea Masuk Rp10.000, maka
Bea Masuk yang harus dibayar                                       = Rp10.000 x 1500
= Rp15.000.000

7.      Tarif Efektif
Tarif efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
Contoh: Tuan Andi mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000. Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
 
a.    Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
5% x Rp25.000.000                          = Rp 1.250.000
10% x Rp25.000.000                        = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000                        = Rp 7.500.000
25% x Rp100.000.000                      = Rp 25.000.000
35% x Rp550.000.000                      = Rp 192.500.000
Jumlah pajak terutang                          Rp 228.750.000

b.    Dengan tarif efektif
228.750.000 x 100%                         = 30,5%
= 750.000.000
Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya.



Mata Kuliah       : Hukum Pajak
Pertemuaan        :

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (  PDRD )

UU N0.18 Tahun 1997 Jo UU No.34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Pengertian-Pengertian Umum
1.    Daerah Otonom
2.    Pemerintah Daerah
3.    Kepala daerah
4.    Pejabat
5.    Peraturan Daerah
6.    Pajak Daerah
7.    Badan
8.    Subjek Pajak
9.    Wajib Pajak
10.    Masa Pajak
11.    Tahun Pajak
12.    Pajak Yang terutang
13.    Pemunggutan
14.    Surat Pemberitahuan Pajak
15.    Retribusi daerah
16.    Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang bayar tambahan
17.    Surat Ketetapan pajak daerah lebih bayar.

0 comments:

Post a Comment