MATA KULIAH :
HUKUM INTERNASIONAL
Dosen Pengasuh :
Evi Purnamawati,SH., MH
Bobot :
3 SKS
Pertemuan :
-
SUBJEK HUKUM
INTERNASIONAL
1.
Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional
yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan
internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat
internasional dapat dipastikan berupa aturan
tingkah laku yang harus ditaati
oleh negara apabila
mereka saling mengadakan
hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara
yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya
negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh
terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2.
Tahta Suci (Vatican)
Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja
Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara,
Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum
internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai
negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat
negara-negara lain.
3.
Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai
subjek hukum internasional karena sejarah. Kamudian, kedudukannya diperkuat
dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang
perlindungan korban perang.
4.
Organisasi Internasional, Organisasi Internasional dibagi
menjadi sebagai berikut.
a.
Organisasi Internasional Publik atau Antarpemerintah
(Intergovernmental Organization: Organisasi internasional publik meliputi
keanggotaan negara- negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori
pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah
sebagai berikut.
1)
Prinsip Universitas (University).
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan- badan khusus yang keanggotaannya tidak
membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
2)
Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic Proximity). Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota
yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja.
Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
3)
Prinsip Selektivitas (Selectivity).
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman
sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi
Islam, dan sebagainya.
b.
Organisasi Internasional Privat (Private International Organization): Organisasi ini dibentuk atas
dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena
itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya
masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
c.
Organisasi Regional atau Subregional: Pembentukan organisasi
regional maupun subregional, anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan
wailayah, seperti : South Pasific Forum,
South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
d.
Organisasi yang bersifat universal: Organisasi yang bersifat
universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa
memandang besar kecilnya suatu negara Orang Perorangan
(Individu): Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam
tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai
kehidupan masyarakat dunia.
e.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa: Menurut hukum perang,
pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa
dalam keadaan tertentu.
·
Menentukan nasibnya sendiri,
·
Memilih sendiri sistem ekonomi, politik, dan sosial,
·
Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Pada dasarnya yang dimaksud hukum
internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam
penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum
internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.28
Sedangkan hukum perdata internasional
adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum
perdata yang berbeda.29
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan
’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum
lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.30
Berdasarkan pada definisi-definisi di
atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan
substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek
atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal
atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah
atau peraturan-peraturan hukumnya.
A. Perkembangan Subjek Hukum Internasional
Subyek Hukum Internasional diartikan
sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan
hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan Hukum
Internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum
internasional. Namun, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan
pelaku-pelaku subyek hukum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek
hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah :
1.
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan
Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam
hukum internasional adalah penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial)
tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan
negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
Ø Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global
dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan
Bangsa Bangsa ;
Ø Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan
maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
Ø Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud
dan tujuan global, antara lain: Association
of South East Asian Nation (ASEAN), Europe
Union.
Ø Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan
organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional
(International Committee of the Red
Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Ø Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum
internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional
yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan
kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin
tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di
seluruh dunia.
Ø Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat
dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara
dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
3. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada
tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak
asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek
hukum internasional yang mandiri.
4. Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang
tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi
internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional
yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat
didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur
oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau
manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
B. Macam-Macam Subjek Hukum Internasional
Sebagaimana diketahui bahwa subyek hukum internasional meliputi:
1) Negara;
2) Organisasi Internasional;
3) Palang Merah Internasional;
4) Tahta Suci atau Vatikan;
5) Organisasi Pembebasan atau Bangsa-Bangsa yang sedang memperjuangkan hak- haknya;
6) Wilayah-wilayah Perwalian;
7) Kaum Belligerensi;
8) Individu.
Di antara beberapa subyek hukum
internasional sebagaimana tersebut di atas, dalam pembahasan berikut materinya
hanya dibatasi Negara sebagai subyek hukum internasional dan individu sebagai
subyek hukum internasional.
Negara sebagai salah satu subyek
internasional dan merupakan subyek hukum utama dari hukum internasional. Negara
sebagai subyek hukum internasional baik ditinjau secara historis maupun secara
faktual. Secara historis, yang pertama- tama merupakan subyek hukum
internasional pada awal mula lahir dan pertumbuhan hukum internasional adalah negara.






0 comments:
Post a Comment