ANALISA YURIDIS
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN
2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh : Evi
Purnama Wati
Fakultas Hukum Universitas Palembang
Email : evipurnamawatiplg@gmail.com
Abstract
This research studies regarding
Election, One manifestation of the principle of the sovereignty of the People
is the general elections as stipulated in the Electoral Law No. 15 of 2011 and
the Political Parties Act No. 2 of 2011. By diberlakunya Law Number 23 Year
2014 About Local government is closely related to the principle of Sovereignty
of the people that the rights of the people in determining the leader. Local
elections were not the regulation of election of Regional Head and Vice
Regional Head directly believed to be the election of the most democratic to
ensure the implementation of the sovereignty which exist in people with the
election of Regional Head will directly reduce the form-bentuj collusion among
the people's representatives in Parliament with Regional Head candidates. The
issue of what the strengths and weaknesses of the system local elections
directly and system local elections through Parliament, this kind of research
normative juridical, cover basically local elections could directly create
elected regional heads increasingly responsible for the people themselves who
give the mandate to the head area the. While the general election is very
vulnerable to a vote and money politics. Local elections conducted by
legislators resulted in people's participation in politics seemed to be
limited. When the election is many times dihawatirkan will be many people who
choose not to vote and ineffective as bored come to the polls.
Keywords: Election
Abstrak
Penelitian
ini mengkaji mengenai Pemilukada, Salah satu wujud dari asas kedaulatan Rakyat
adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang Pemilu Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor
2 tahun 2011. Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah berkaitan erat dengan asas Kedaulatan Rakyat yaitu hak-hak
rakyat dalam menentukan pemimpin. Pemilihan Kepala Daerah dahulu tidak
diaturnya pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung
diyakini sebagai pemilihan paling demokratis untuk menjamin terselenggaranya
kedaulatan yang ada pada rakyat dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung
akan mengurangi bentuk-bentuk kolusi diantara wakil-wakil rakyat yang ada di
DPRD dengan calon Kepala Daerah. Permasalahannya apa kelebihan dan kelemahan
sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, jenis penelitian ini Yuridis
Normatif , penutup pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa
membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat
sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan
pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik
uang.
Kata
kunci: Pemilukada
A . PENDAHULUAN
Negara merupakan ententitas kolektif dengan batas-batas
wilayah dan organisasi politik yang menjalankan kekuasaan berdaulat. Dalam
suatu organisasi politik disuatu territorial (daerah tertentu). Negara sebagai
suatu badan politik membutuhkan 3 (tiga) hal yaitu:
1. Adanya rakyat yang merupakan totalitas dari orang yang
membentuk Negara;
2.
Adanya
suatu wilayah khusus sebagai basis special (ruang) dari Negara;
3. Adanya alat Negara sebagai pengemban otoritas kekuasaan
Negara yang sah.
Pendapat diatas pada hakikatnya sama dengan apa yang
dikemukakan oleh Alfian,[1] yang menyatakan bahwa unsur-unsur Negara adalah; adanya
Rakyat; adanya Wilayah; dan
mengenal syarat adanya sebuah Negara.
Sedangkan pandangan modern tentang Negara menyatakan bahwa Negara terdiri dari
4 (empat) unsur yaitu: Adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintah dan
adanya pengakuan dari Negara lain diluar Negara tersebut. Berdirinya suatu
Negara menurut Sammijo.[2] Tentunya memiliki tujuan, antara lain: tujuan keamanan
dan ketenraman rakyat, pertahanan Negara, serta untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Sedangkan menurut Frans magnis Suseno,[3] menyatakan bahwa tujuan Negara itu harus dinyatakan
dalam bahasa yang performatif, artinya Negara harus merealisasikan suatu
keadaan dalam masyarakat yang berorientasi pada nilai nilai hukum sebagai
orientasi etis, nilai-nilai tersebut anatara lain; nilai kesamaan, nilai
kebebasan, dan nilai-nilai solidaritas dalam artian senasib sepenagunggungan.
Salah satu unsur Negara adalah pemerintah yang berdaulat
untuk mengurus segala kepentingan yang berhubungan dangan rakyat. Menurut
Thomas Hobbes[4] pemerintahan pada awalnya dibentuk untuk menghindari
keadaan dimana sebuah wilayah yang dihuni oleh manusia mengalami kekacuan.
Keadaan yang kacau itu memaksa seseorang atau kelompok orang dengan pengaruh
yang ditimbulkannya untuk membentuk kelompok terkuat dalam upaya menetralkan
suatu kelompok dari gangguan kelompok lain, di dalam perkembangan kelompok
inilah yang menjadi kelompok istimewa untuk melakukan apa saja bagi kepentingan
perlindungan dan penyelamatan masyarakat terjadinya kesepakatan untuk membentuk
sebuah Negara menurut hobbes rakyat tidak menyerahkan semua haknya kepada
Negara, ada beberapa hak yang tidak dapat diserahkan anatara lain: ha katas
kehidupan, ha katas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi, menurutnya jika hak
ini dirampas oleh; Negara itu tidak sesuai dengan fungsinya sebagai Negara
yaknu melindungi manusia sebagai warganya.
Dengan demikian maka hilanglah keabsahan Negara itu.
Ketiga macam hak ini selanjutnya dikembangkan menjadi konsep Hak Asasi Manusia
(HAM) Hak-hak ini oleh Frans Magnis Suseno, disebut sebagai hak-hak dasar
negatif dan inti dari hak-hak dasar (asasi) manusia yang merupakan cikal bakal
Kedaulatan yang ada pada rakyat yang dituangkan dalam perjanjian bersama.
Di Indonesia asas kedaulatan rakyat ini dimasukkan dalam
prinsip bernegara sebagaimana termuat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945 alenia keempat menyatakan “kemerdekaan Kebagsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.[5]
Salah satu wujud dari asas kedaulatan Rakyat adalah
penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
Pemilu Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011.
Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah berkaitan erat dengan asas Kedaulatan Rakyat yaitu hak-hak rakyat dalam
menentukan pemimpin. Pemilihan Kepala Daerah dahulu tidak diaturnya pemilihan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung diyakini sebagai
pemilihan paling demokratis untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan yang ada
pada rakyat dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan mengurangi
bentuk-bentuj kolusi diantara wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dengan calon
Kepala Daerah.
Diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan system pemilihan Kepala Daerah yang
dahulunya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik Tingkat I, Tingkat
II atau Kota, saat ini dengan diberlakunya Undang-Undang tersebut maka proses
pemilihan itu melibatkan rakyat yang telah terdaftar sebagai pemilih dan
memenuhi syarat-syarat secara keseluruhan. PILKADA langsung ini mempunyai makna
khusus karena menjadi indikasi daripada menguatnya partisipasi politik
masyarakat selain itu pemilihan Kepala Daerah secara langsung ini merupakan
bentuk legitimasi politik akuntabilitas pemerintahan dan memperkuat serta saling
mengawasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah[6].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
sesudah amandemen tidak menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung,
didalam Pasal yang menyatakan hal tersebut
hanya menyebutkan pemilihan secara demokratis sesuai dengan subtansi
pasal 18 ayat 4 (empat) menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis”
akan tetapi desakan masyarakat akan adanya pemilihan secara langsung cenderung
meguat maka diadakanlah Pemilihan Kepala Daerah langsung yang diamanatkan
melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
undang-undang ini jelas disebutkan didalam pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan
bahwa: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan dan Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. [7]
Demokratis
adalah suatu Sistem Pemerintahan yang memberikan kedaulatan tertinggi di tangan
rakyat kata demokratis itu sediri berasal dari bahasa yunani yang terdori dari
“demos” dan “kratos”. “demoskrasi”
meletakan kekuasaannya ditangan rakyat.
B. Permasalahan
Dari
uraian yang telah di paparkan diatas, dapat penulis menemukan permasalahan
sebagai berikut: Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah
secara langsung?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terutama bagi diri penulis umumnya
bagi disiplin Ilmu Hukum Tata Negara, khususnya menyangkut tentang kelebihan
dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung serta sistem
peradilan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
D. Metode Penelitian
Penelitian
ini adalah penelitian bahan hukum dengan pendekatan Yuridis Normatif, Bahan
hukum dengan penelitian ini terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum Tertier:
1.
Bahan
hukum Primer meliputi Undang-Undag Dasar 1945 Pasca Amandemen, Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor
15 tahun 2011 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2016.
2.
Bahan
hukum sekunder meliputi buku-buku, hasil penelitian, tulisan tulisan karya
ilmiah,jurnal,koran, bahan dari internet dan majalah yang ada kaitannya dengan
penelitian ini;
3. Bahan hukum tersier adalah berupa kamus kamus; Hukum,
Inggris, Indonesia
E. PEMBAHASAN
1. Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung
Dalam
UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis”. Tidak ada kata-kata
pemilihan langsung sebagaimana dalam pasal yang mengatur tidak langsung atau pada.
Dalam negara demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung, maka memenuhi
kaidah demokrasi jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Begitupun
dalam Negara demokrasi langsung pemilihan kepala daerah secara langsung
memenuhi kaidah demokrasi sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat[8].
Ilmuwan politik Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan,
suatu Negara dikatakan demokratis bila memenuhi persyarat anatara lain
masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan prefensi-prefensi politik mereka
melalui jalur jalur perserikatan, informasi dan komunikasi: memberikan ruang
berkompetensi yang sehat dan melalui cara-cara damai: serta tidak melarang
siapapun berkompetensi untuk jabatan politik [9].
Pada awalnya pemilihan kepala daerah dan wakilnya
dilakukan oleh DPRD. Namun sejak disahkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan
umum. Pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
kabupaten serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Panwaslu itu
sendiri terdiri dari kejasksaan, perguruan tinggi, kepolisian, pers serta tokoh
masyarakat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32
tahun 2004.
Pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pemilihan kepala daerah secara lamgsung akan dilaksanakan setelah masa jabatan
kepala daerah lama telah berakhir. Di Indonesia sendiri pemilihan kepala daerah
dilakukan secara langsung. Sebelum melakukan pemilihan umum, seluruh kandidat
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat yang telah
ditentukan pada Pasal 58 UU No. 32 tahun 2004.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56
ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No. 12
tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang
ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004[10].
Dengan dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung
bias memutus politik olgaki dikalangan elit politik dalam menempatan kepala
daerah. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat maka tidak ada
kehawatiran tentang penempatan kepala daerah yang didasarkan pada kepentingan
individu.
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung
bisa membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat
sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan
pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik
uang. Politik uang itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang
mengakibatkan moral pemimpin yang terpilih dengan politik uang menjadi terpuji.
Modal pencalonan kepala daerah dengan gaji dan tunjangan ketika menjadi kepala
daerah yang tidak sebanding akan mengakibatkan kepala daerah mudah tersandung
kasus korupsi.
Disisi lain legislatif dan eksekutif mempunyai tugasnya
masing-masing sehingga bisa saling mengimbangi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sebuah pandangan dijelaskan bahwa legislatif memiliki tugas untuk
menyalurkan kehendak rakyat. Sedangkan eksekutif memiliki tugas mengimpentasi
hukum dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.
F. KESIMPULAN
1.
Kelebihan
Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a.
Menghasilkan Kepala
Daerah yang bertanggung jawab
b.
Menghapuskan
sistem politik okigaki
c.
Menimbulkan
keseimbangan antara anggota eksekutif dan anggota legislatif
2. Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a. Biaya yang dikeluarkan negara untuk melangsungkan
pemilihan umum cukup tinggi
b.
Rawan terjadi
penggelembungan suara dan politik uang
c.
Rakyat
enggan menggunakan hak pilihnya
d.
Pembatasan
partispasi Kepala Daerah Pada
f.
Adanya
mosi tidak percaya DPRD kepada kepala daerah
DAFTAR PUSTAKA
Alfian,
Pemikiran dan Perubahab Politik Indonesia, Gramedia Jakarta,
1986
Daniel
S Salosa, mekanisme, Persyaratan dan Tata Cara PILKADA langsung
menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Media Pressindo, Yogyakarta,
2005
Dianto, Jurnal
Ilmiah Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsug Oleh Rakyat Dan Pada, 2013
Diantoro,
Kedudukan Kepala Daerag dalam
sistem pemerintahan Daerah di Indonesia, (Sriksipsi Sarjana) pada Fakultas
sosial Politik Univesitas Padjajaran, Bandung
Fran Magnis Suseno, Eitka
Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003, cer.ket 7
Thomas Hobbes, dalam Muhammad labolo, memahami Ilmu Pemerintahan suatu kajian,
Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta,2006
Konsil, C.S.T. Sistem
Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara, 2013
Kaho, Riwu, Analisis
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 2010
Rizal, Jurnal
Konflik Pilkada Dalam Era Demokrasi, 2013
Sammijo, Ilmu Negara, Armiko, Bandung, 1986,
Sujanto, Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab,
Jakarta : Gholia 2016
Sujanto, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Jakarta : Bina Aksara, 2016
Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Omer, 2011,
http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/undag-undang-nomor-32-tahun-2004-tentang-pemerintahan-daerah/
[1]Alfian, Pemikiran dan Perubahab Politik Indonesia, Gramedia Jakarta,
1986, hlm 37
[2] Sammijo, Ilmu Negara, Armiko, Bandung,
1986, hlm 218
[3] Fran Magnis Suseno, Eitka Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar
Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, cer.ket 7 hlm,
304
[4] Thomas Hobbes, dalam Muhammad
labolo, memahami Ilmu Pemerintahan suatu
kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta,2006, hlm 15
[5] Lihat pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
[6] Daniel S Salosa, mekanisme, Persyaratan dan Tata Cara PILKADA langsung
menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Media Pressindo, Yogyakarta,
2005, hlm 9.
[7] Lihat pasal 56 ayat 1
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
[8] Diantoro, Kedudukan Kepala
Daerag dalam sistem pemerintahan Daerah di Indonesia, (Sriksipsi Sarjana) pada
Fakultas sosial Politik Univesitas Padjajaran, Bandung.
[9]
Konsil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara, 2013, hal
78
[10] Kaho, Riwu, Analisis Hubungan Pemerintah
Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 2010, hal 105






0 comments:
Post a Comment