Thursday, 5 April 2018

ANALISA YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Evi Purnama Wati, ANALISA YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Halaman. 127-133 Volume 13, Nomor I, Bulan Januari, Tahun 2017



ANALISA YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh : Evi Purnama Wati
Fakultas Hukum Universitas Palembang

Abstract

               This research studies regarding Election, One manifestation of the principle of the sovereignty of the People is the general elections as stipulated in the Electoral Law No. 15 of 2011 and the Political Parties Act No. 2 of 2011. By diberlakunya Law Number 23 Year 2014 About Local government is closely related to the principle of Sovereignty of the people that the rights of the people in determining the leader. Local elections were not the regulation of election of Regional Head and Vice Regional Head directly believed to be the election of the most democratic to ensure the implementation of the sovereignty which exist in people with the election of Regional Head will directly reduce the form-bentuj collusion among the people's representatives in Parliament with Regional Head candidates. The issue of what the strengths and weaknesses of the system local elections directly and system local elections through Parliament, this kind of research normative juridical, cover basically local elections could directly create elected regional heads increasingly responsible for the people themselves who give the mandate to the head area the. While the general election is very vulnerable to a vote and money politics. Local elections conducted by legislators resulted in people's participation in politics seemed to be limited. When the election is many times dihawatirkan will be many people who choose not to vote and ineffective as bored come to the polls.
Keywords: Election

Abstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai Pemilukada, Salah satu wujud dari asas kedaulatan Rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011. Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berkaitan erat dengan asas Kedaulatan Rakyat yaitu hak-hak rakyat dalam menentukan pemimpin. Pemilihan Kepala Daerah dahulu tidak diaturnya pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung diyakini sebagai pemilihan paling demokratis untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan yang ada pada rakyat dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan mengurangi bentuk-bentuk kolusi diantara wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dengan calon Kepala Daerah. Permasalahannya apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, jenis penelitian ini Yuridis Normatif , penutup pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang.
Kata kunci: Pemilukada


A . PENDAHULUAN
Negara merupakan ententitas kolektif dengan batas-batas wilayah dan organisasi politik yang menjalankan kekuasaan berdaulat. Dalam suatu organisasi politik disuatu territorial (daerah tertentu). Negara sebagai suatu badan politik membutuhkan 3 (tiga) hal yaitu:
1.      Adanya rakyat yang merupakan totalitas dari orang yang membentuk Negara;
2.      Adanya suatu wilayah khusus sebagai basis special (ruang) dari Negara;
3.      Adanya alat Negara sebagai pengemban otoritas kekuasaan Negara yang sah.
Pendapat diatas pada hakikatnya sama dengan apa yang dikemukakan oleh Alfian,[1] yang menyatakan bahwa unsur-unsur Negara adalah; adanya Rakyat; adanya Wilayah; dan
            mengenal syarat adanya sebuah Negara. Sedangkan pandangan modern tentang Negara menyatakan bahwa Negara terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu: Adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintah dan adanya pengakuan dari Negara lain diluar Negara tersebut. Berdirinya suatu Negara menurut Sammijo.[2] Tentunya memiliki tujuan, antara lain: tujuan keamanan dan ketenraman rakyat, pertahanan Negara, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan menurut Frans magnis Suseno,[3] menyatakan bahwa tujuan Negara itu harus dinyatakan dalam bahasa yang performatif, artinya Negara harus merealisasikan suatu keadaan dalam masyarakat yang berorientasi pada nilai nilai hukum sebagai orientasi etis, nilai-nilai tersebut anatara lain; nilai kesamaan, nilai kebebasan, dan nilai-nilai solidaritas dalam artian senasib sepenagunggungan.
Salah satu unsur Negara adalah pemerintah yang berdaulat untuk mengurus segala kepentingan yang berhubungan dangan rakyat. Menurut Thomas Hobbes[4] pemerintahan pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan dimana sebuah wilayah yang dihuni oleh manusia mengalami kekacuan. Keadaan yang kacau itu memaksa seseorang atau kelompok orang dengan pengaruh yang ditimbulkannya untuk membentuk kelompok terkuat dalam upaya menetralkan suatu kelompok dari gangguan kelompok lain, di dalam perkembangan kelompok inilah yang menjadi kelompok istimewa untuk melakukan apa saja bagi kepentingan perlindungan dan penyelamatan masyarakat terjadinya kesepakatan untuk membentuk sebuah Negara menurut hobbes rakyat tidak menyerahkan semua haknya kepada Negara, ada beberapa hak yang tidak dapat diserahkan anatara lain: ha katas kehidupan, ha katas kemerdekaan dan hak atas milik pribadi, menurutnya jika hak ini dirampas oleh; Negara itu tidak sesuai dengan fungsinya sebagai Negara yaknu melindungi manusia sebagai warganya.
Dengan demikian maka hilanglah keabsahan Negara itu. Ketiga macam hak ini selanjutnya dikembangkan menjadi konsep Hak Asasi Manusia (HAM) Hak-hak ini oleh Frans Magnis Suseno, disebut sebagai hak-hak dasar negatif dan inti dari hak-hak dasar (asasi) manusia yang merupakan cikal bakal Kedaulatan yang ada pada rakyat yang dituangkan dalam perjanjian bersama.
Di Indonesia asas kedaulatan rakyat ini dimasukkan dalam prinsip bernegara sebagaimana termuat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 alenia keempat menyatakan “kemerdekaan Kebagsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.[5]
Salah satu wujud dari asas kedaulatan Rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011. Dengan diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah berkaitan erat dengan asas Kedaulatan Rakyat yaitu hak-hak rakyat dalam menentukan pemimpin. Pemilihan Kepala Daerah dahulu tidak diaturnya pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah secara langsung diyakini sebagai pemilihan paling demokratis untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan yang ada pada rakyat dengan pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan mengurangi bentuk-bentuj kolusi diantara wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dengan calon Kepala Daerah.
Diberlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan system pemilihan Kepala Daerah yang dahulunya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik Tingkat I, Tingkat II atau Kota, saat ini dengan diberlakunya Undang-Undang tersebut maka proses pemilihan itu melibatkan rakyat yang telah terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat-syarat secara keseluruhan. PILKADA langsung ini mempunyai makna khusus karena menjadi indikasi daripada menguatnya partisipasi politik masyarakat selain itu pemilihan Kepala Daerah secara langsung ini merupakan bentuk legitimasi politik akuntabilitas pemerintahan dan memperkuat serta saling mengawasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah[6].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesudah amandemen tidak menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, didalam Pasal yang menyatakan hal tersebut  hanya menyebutkan pemilihan secara demokratis sesuai dengan subtansi pasal 18 ayat 4 (empat) menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis” akan tetapi desakan masyarakat akan adanya pemilihan secara langsung cenderung meguat maka diadakanlah Pemilihan Kepala Daerah langsung yang diamanatkan melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini jelas disebutkan didalam pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan dan Pasal 56 ayat (1) yang berbunyi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. [7]
       Demokratis adalah suatu Sistem Pemerintahan yang memberikan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat kata demokratis itu sediri berasal dari bahasa yunani yang terdori dari “demos” dan “kratos”. “demoskrasi” meletakan kekuasaannya ditangan rakyat.
B. Permasalahan
Dari uraian yang telah di paparkan diatas, dapat penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: Apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung?
C.  Tujuan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan terutama bagi diri penulis umumnya bagi disiplin Ilmu Hukum Tata Negara, khususnya menyangkut tentang kelebihan dan kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung serta sistem peradilan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
D.  Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian bahan hukum dengan pendekatan Yuridis Normatif, Bahan hukum dengan penelitian ini terdiri dari bahan hukum Primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum Tertier:
1.    Bahan hukum Primer meliputi Undang-Undag Dasar 1945 Pasca Amandemen, Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor  15 tahun 2011 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2016.
2.    Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, hasil penelitian, tulisan tulisan karya ilmiah,jurnal,koran, bahan dari internet dan majalah yang ada kaitannya dengan penelitian ini;
3.    Bahan hukum tersier adalah berupa kamus kamus; Hukum, Inggris, Indonesia
E. PEMBAHASAN
1. Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah pasal 18 (4) menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Tidak ada kata-kata pemilihan langsung sebagaimana dalam pasal yang mengatur tidak langsung atau pada. Dalam negara demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung, maka memenuhi kaidah demokrasi jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Begitupun dalam Negara demokrasi langsung pemilihan kepala daerah secara langsung memenuhi kaidah demokrasi sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat[8].
Ilmuwan politik Juan J Linz dan Alfred Stepan mengatakan, suatu Negara dikatakan demokratis bila memenuhi persyarat anatara lain masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan prefensi-prefensi politik mereka melalui jalur jalur perserikatan, informasi dan komunikasi: memberikan ruang berkompetensi yang sehat dan melalui cara-cara damai: serta tidak melarang siapapun berkompetensi untuk jabatan politik [9].
Pada awalnya pemilihan kepala daerah dan wakilnya dilakukan oleh DPRD. Namun sejak disahkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan umum. Pemilihan umum kepala daerah dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Panwaslu itu sendiri terdiri dari kejasksaan, perguruan tinggi, kepolisian, pers serta tokoh masyarakat seperti yang telah ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004.
Pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah secara lamgsung akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah lama telah berakhir. Di Indonesia sendiri pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Sebelum melakukan pemilihan umum, seluruh kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pada Pasal 58 UU No. 32 tahun 2004.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Namun ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “peserta Pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004[10].
Dengan dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung bias memutus politik olgaki dikalangan elit politik dalam menempatan kepala daerah. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat maka tidak ada kehawatiran tentang penempatan kepala daerah yang didasarkan pada kepentingan individu.
Pada dasarnya pemilihan kepala daerah secara langsung bisa membuat kepala daerah terpilih semakin bertanggung jawab karena rakyat sendirilah yang memberikan mandat kepada kepala daerah tersebut. Sedangkan pemilihan secara umum sangat rawan terhadap penggelembungan suara dan politik uang. Politik uang itu sendiri kini telah menjadi rahasia umum yang mengakibatkan moral pemimpin yang terpilih dengan politik uang menjadi terpuji. Modal pencalonan kepala daerah dengan gaji dan tunjangan ketika menjadi kepala daerah yang tidak sebanding akan mengakibatkan kepala daerah mudah tersandung kasus korupsi.
Disisi lain legislatif dan eksekutif mempunyai tugasnya masing-masing sehingga bisa saling mengimbangi dalam menjalankan tugasnya. Dalam sebuah pandangan dijelaskan bahwa legislatif memiliki tugas untuk menyalurkan kehendak rakyat. Sedangkan eksekutif memiliki tugas mengimpentasi hukum dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh legislatif.
F. KESIMPULAN
1.    Kelebihan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a.       Menghasilkan Kepala Daerah yang bertanggung jawab
b.    Menghapuskan sistem politik okigaki
c.    Menimbulkan keseimbangan antara anggota eksekutif dan anggota legislatif
2. Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
a.       Biaya yang dikeluarkan negara untuk melangsungkan pemilihan umum cukup tinggi
b.      Rawan terjadi penggelembungan suara dan politik uang
c.       Rakyat enggan menggunakan hak pilihnya
d.      Pembatasan partispasi Kepala Daerah Pada
f.       Adanya mosi tidak percaya DPRD kepada kepala daerah

DAFTAR PUSTAKA
Alfian,             Pemikiran dan Perubahab Politik Indonesia, Gramedia Jakarta, 1986
Daniel S Salosa,          mekanisme, Persyaratan dan Tata Cara PILKADA langsung menurut  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Media Pressindo, Yogyakarta, 2005
Dianto,            Jurnal Ilmiah Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsug Oleh Rakyat Dan Pada, 2013
Diantoro,         Kedudukan Kepala Daerag dalam sistem pemerintahan Daerah di Indonesia, (Sriksipsi Sarjana) pada Fakultas sosial Politik Univesitas Padjajaran, Bandung
Fran Magnis Suseno, Eitka Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, cer.ket 7
Thomas Hobbes,         dalam Muhammad labolo, memahami Ilmu Pemerintahan suatu kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta,2006
Konsil, C.S.T.             Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara, 2013
Kaho, Riwu,    Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 2010
Rizal,   Jurnal Konflik Pilkada Dalam Era Demokrasi, 2013
Sammijo, Ilmu Negara, Armiko, Bandung, 1986,
Sujanto, Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, Jakarta : Gholia 2016
Sujanto, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta : Bina Aksara, 2016
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Omer, 2011, http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/undag-undang-nomor-32-tahun-2004-tentang-pemerintahan-daerah/



[1]Alfian, Pemikiran dan Perubahab Politik Indonesia, Gramedia Jakarta, 1986, hlm 37
[2] Sammijo, Ilmu Negara, Armiko, Bandung, 1986, hlm 218
[3] Fran Magnis Suseno, Eitka Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, cer.ket 7 hlm, 304
[4] Thomas Hobbes, dalam Muhammad labolo, memahami Ilmu Pemerintahan suatu kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta,2006, hlm 15
[5] Lihat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
[6] Daniel S Salosa, mekanisme, Persyaratan dan Tata Cara PILKADA langsung menurut  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Media Pressindo, Yogyakarta, 2005, hlm 9.
[7] Lihat pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
[8] Diantoro, Kedudukan Kepala Daerag dalam sistem pemerintahan Daerah di Indonesia, (Sriksipsi Sarjana) pada Fakultas sosial Politik Univesitas Padjajaran, Bandung.
[9] Konsil, C.S.T. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara, 2013, hal 78
[10]  Kaho, Riwu, Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, 2010, hal 105

0 comments:

Post a Comment