Thursday, 5 April 2018

PEMILU SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN RAKYAT Evi Purnama Wati, Pemilu Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat , Halaman. 189-201 Volume 8 Nomor II. Bulan Mei Tahun 2015



PEMILU SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN RAKYAT

Oleh :
EVI PURNAMA WATI,SH.MH

ABSTRAK
Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana de mokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis. Peumusahan masalah adalah pentingnya penegakan Hak memilih warga Negara dihubungkan dengan Pemilu sebagai suatu sarana dalam negara demokrasi, dan sebagai salah satu cara guna mewujudkan kedaulatan rakyat.. Metode penelitian menggunakan penemitian normatif empiris, pembahasn  Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.


Kata Kunci : Pemilu kedaulatan rakyat

A.      PENDAHULUAN
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka I bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang­Undang basar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya jugs harus dimaknni bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, clan rahasia), tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan alas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan datum praktek kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mans yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Undang-undang dasar 1945 mensyaratkan Indonesia sebagai Negara yang mempunyai sistem kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan menurut Prof. Prayudi Atmosudird jo, kekuasaan yang ada di Indonesia didistribusikan ke dalam enam kekuasaan, yaitu : kekuasaan konsitutif, legislatif, yudikatif, eksekutif, konsultatif dan inspektif. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa "kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Perubahan Undang­Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tanagan rakyat don dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang basar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menun jukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pads warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Setiop orang bebas untuk memilih don mempunyoi keyakinan politiknya". Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih don memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melolui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan":
Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.
Sebagai perwujudan demokrasi, di dalam International Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965, dirumuskan bahwa "penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di bawah "rule of law" Selanjutnya jugs dirumuskan definisi tentang suatu pemerintahan demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan-pemilihan yang bebas. Sehingga hakikat pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi. Sebagai slat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam tataran praktis di Indonesia pads saat ini, pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bewan Perwakilan baerah, dan bewan Perwakilan Rakyat daerah telah dilaksanakan pada tahun 2009 lalu. Berbagai persoalan muncul berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum tersebut, diantaranya berkaitan dengan persoalan tentang penetapan "Daftar Pemilih Tetap" yang selanjutnya disebut dengan DPT. Persoalan DPT ini dalam tataran praktik ternyata menunjukkan berbngai dampak yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut. Ketika warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan haknya dalam memilih tersebut berkehendak untuk mempergunakan haknya tersebut, ternyata pads saat hari pelaksanaan pemungutan suara terpaksa dirugikan karena tidak diperkenankan untuk mempergunakan hak memilihnya tersebut dengan alasan tidak terdaftar dalam DPT. Persoalan kehilangan hak memilih ini tidak akan menjadi besar apabila jumlah warga negara yang kehilangan hak memilih ini hanya dalam kisaran angka yang kecil, tetapi menjadi persoalan yang besar ketika jumlah warga negara yang kehilangan hak memilihnya tersebut berjumlah 68 juta jiwa. Masalah mengenai DPT ini memperlihatkan betapa pentingnyn negara melindungi fungsi hak memilih warganya karena hal itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu yang merupakan "pests rakyat" untuk membentuk Negara yang berkedaulatan rakyat.
Dari latar belakang inilah maka penulis merasa penting untuk membahas mengenai pentingnya penegakan Hak memilih warga Negara dihubungkan dengan Pemilu sebagai suatu sarana dalam negara demokrasi, dan sebagai salah satu cara guna mewujudkan kedaulatan rakyat.

B.       PERMASALAHAN
Bagaimana penegakan hak memilih warga negara dihubungkan dengan pemilu sebagai suatu sarana dalam negara demokrasi.

C.      TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui penegakan hak memilih warga negara dihubungkan dengan pemilu sebagai suatu sarana dalam negara demokrasi.

D.      METODE PENULISAN
Menggunakan metode normatif empiris

E.       PEMBAHASAN

Hak pilih Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
Sejak lahirnya NKRI tahun 1945 bangsa ini teiah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sikap tersebut nampak dari Pancasila dan UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan hak-hak-hak warga Negara (citizen'srights) atau hak-hak constitusional warga Negara (the citizen's constitusional rights) depot terlaksann. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus di jamin pemenuhannya oleh Negara. Hak Politik warga Negara mencakup hak untuk memilih dan dipilih, penjamin hak dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Posal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3);141. Sementara hak memilih jugs diatur dalam Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A (1); Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.142 Perumusan pads pasal ­pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Setiap warganegara mempunyai hak-hak yang sama dan implementasinya hak dan kewajiban pun harus bersama­sama. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Umum khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab, pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR 1966) berkaitan dengan hak pilih warga negara menegaskan dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa: "Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ICCPR dan tanpa pembatasan yang tidak wajar baik untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang soma clan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum di negaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan. Ketentuan di atas ditujukan untuk menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang secara nyata memberikan pengakuan terhadap Hak-hak warga negara yaitu: (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melon jutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (,j) Hak anak. Pada point (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Setiop orang bebas untuk memilih don mempunyai keyakinan politiknya" : Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang­Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rohasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Namun, berdasarknn ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesual dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 di atas, jelas menunjukkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, dimungkinkan adanya pembatasan. Pembatasan yang demikian ini mengacu pada ketentuan pasal tersebut harus diatur dalam undang-undang, artinya tanpa adanya pengaturan tentang pembatasan tersebut berdasarkan undang-undang maka tidak dimungkinkan dilakukan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia. Kerangka hukum yang demikian ini perlu untuk dipahami secara bersama dalam rangka memaknai "hak" yang telah diakui dan diatur secara hukum di Indonesia. Kondisi demikian tersebut di atas, apabila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia. Adanya ruang untuk melakukan pembatasan terhadap hak yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia sebagimana dikemukakan di atas, melahirkan pengaturan bahwa hak memilih tersebut dimungkinkan untuk tidak melekat pads semua warga negara Indonesia. Artinya, hak memilih tersebut diberikan pembatasan-pembatasan sehingga warga Negara yang diberikan jaminan untuk memiliki hak memilih tersebut benar-benar merupakan warga negara yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
            Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat.
Berdasarkan konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar. Rumusan Pasal I ayat (2) (sebelum Amandemen) tersirat adanya sebuah kewenangan yang  bersifat mutlak pada pelaksanaan kedaulatan, yaitu berada ditangan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR). Keberadaan lembaga ini adalah sebagai lembaga politik dan dengan adanya kewenangan yang sangat mutlak, maka secara teoritis  keberadaan lembaga Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR.) sebelum perubahan akan sangat kontradiktif dengan paham perlunya pembatasan bagi politik dalam paham konstitusionalisme.[10]
Demokrasi tidak boleh hanya dijadikan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang ideal, melainkan juga persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam realitas pergaulan hidup yang beragam suatu plural dengan saling menghargai perbedaan satu sama lain. Karena itu perwujudan demokrasi haruslah diatur berdasarkan atas hukum. Karena prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hendkaklah menganut pengertian bahwa Republik Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan sekaligus adalah Negara Demokratis yang berdasarkan atas hukum.[11]

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan rakyat Indonesia diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pemegang kewenangan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
Prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan  legisiatif, eksekutif dan yudikatif yang diwujudkan dalam pelembagaan organ-organ negara yang sederajat sekaligus saling mengontrol dan mengimbang satu sama lainnya (check and balance). [12]
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kedaaulatan itu merupakan secara horizontal dengan cara memisahkan (Separation of power ) menjadi kekuasaan - kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga Negara yang sederajat  dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances Azas pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditandai dengan terpisahnya fungsi dan wewenang masing-masing cabang kekuasaan secara tegas. Restrukturisasi kelembagaan ini menempatkan setiap lembaga negara kedudukan yang sederajat dan setara sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.[13]
Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyarawayan Rakyat (MPR), tetapi Majelis ini terdiri darl dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping sebagai lembaga legislatif, dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh dua jenis mahkamah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pernilihan Umum Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial. Peran sentral Pemilu ini terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal I ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat clan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Paling tidak ada tiga tujuan pemilihan umum di Indonesia, yaitu pertama memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib, kedua: untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan ketiga; untuk melaksanakan hak-hak asasi warga Negara.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4 (empat), yaitu :
a.       untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
b.      untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
c.       untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
d.      untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pemilu yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau par lemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif.
Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk di bewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. bengan adanya pemilihan umum yang teratur dan berkala, maka pergantian para pejabat dimaksud jugs dapat terselenggara secara teratur dan berkala.
Tujuan pertama mengandung pengertian pemberian kesempatan yang sama kepada para peserta pemilihan umum untuk memenangkan pemilihan umum, yang jugs berarti para peserta mempunyai peluang yang soma untuk memenangkan program-programnya. Oleh karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Pergantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang dipraktikkan di negara-negara demokrasi.
Di negara-negara totaliter dan otoritarian, pergantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja. Kelompok  orang yang menentukan itu bersifat , oligarkis dan berpuncak di tangan satu orang. Sementara di ling kungan negara­negara yang menganut paham demokrasi, praktik yang demikian itu tidak dapat diterapkan di negara-negara demokrasi, pergantian pejabat pemerinta han eksekutif dan legislatif ditentukan secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election) yang diselenggarakan secara periodik.
Tujuan kedua maksudnya adalah memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian pejabat negara yang diang kat melalui pemilihan (elected public officials). Dalam hal tersebut di atas, yang dimaksud dengan memungkinkan di sini tidak berarti bahwa setiap kali di laksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus ber akibat terjadinyn pergantian pemerintahan atau pejabat negara. Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem parlementer memerintah untuk dua, tiga, atau empat kali, atnupun seorang menjadi Presiden seperti di Amerika Serikat atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud "memungkinkan" di sini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan soma untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil).
Tujuan ketiga dan keempat pemilihan umum itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk menentukan jalannya negara, rakyat sendirilah yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wnkil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak-hak asasi warga negara sendiri. Untuk itulah, diperluknn pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian pula dibidang eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota. Terkait dengan tujuan untuk melaksanakan hak-hak asasi, di dalam Undang-Undang basar 1945 antara lain adalah: Segala waga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wa jib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetnpknn dengan undang-undang (Pool 28); Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang lama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3); Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Paso) 28E ayat 3); Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribndat menurut agamanya, dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
Pemilihan umum bersama partai-partai politik, sistem kepartaian, kelompok-kelompok kepentingan, pers, dan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat adalah alat atau sarana perwujudan demokrasi. Ada kesepakatan di antara porn teoritisi demokrasi bahwa pemilu merupakan synrat minimal bagi demokrasi.
Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip­prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pads akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh aturan, prows, clan hash Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.
Melalui Pemilu, rakyat memunculkan para talon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu, dapat dipandang jugs sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Oemokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam Batas-Batas ditentukan dalam peraturan perundang ­undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak  politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebi jakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasannya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggung jawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para Wakil sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintahan. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu scat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipataris. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaikan memiliki hak­ hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak  pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hukum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara mass kini (modern) karena men jadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara, dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka".
Hak Pilih Warga Negara Sebagai Sarana Pelaksanaan Demokrasi Dalnm Pemilu Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi don kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan. Pemilihan Umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik men jadi sarana bagi perwu judan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarann artikulasi kepentingan warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka

Pemilihan Umum menjadi implementasi atas berdirinya tonggak pemerintahan yang elemen-elemen di dalamnya dibangun oleh rakyat, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep ini menyimpulkan bahwa yang dibangun dalam sistem demokrasi menghasilkan suatu pandangan di mana tidak ada jalan yang paling tepat untuk menunjukkan eksistensi don kedaulatan rakyat kecuali melului ajang Pemilihan Umum.
Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai colon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Namun bagaimana dengan mereka yang tergabung dalam korps militer, di mana hak mereka untuk dipilih dan memilih telah dicabut karena dikhawatirkan adanya tekanan dari atasan sehingga hak yang diberikan tidak murni lagi. Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia?  Bukankah para anggota korps militer pun merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih? Permasalahan ini sangat terkait dengan masalah politik, dalam pemikiran politikus bilamana militer dilibatknn dalam pemerintahan maka pemerintahan tidak akan demokratis namun cenderung otoriter dan militeristis sebagaimana pula yang terdapat dalam militer. Di sisi lain, demokrasi berarti bahwa setiap elemen harus dilibatkan, semua berhak mengemukakan pendapat pribadinya dengan bertnnggung jawab.
Pemilihan Umum di Indonesia adalah media rakyat untuk memberikan hak suaranya atas calon-calon anggota legislatif dan pimpinan puncak Pemerintahan (eksekutif ) yakni Presides don Wakil Presiden melalui prosedur Pemilihan Umum yang berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (tuber) serta Ju jur dan Adil (Jurdil). Konsep ini memberikan kesempotan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih langsung calon anggota legislatif dari partai-partai politik yang mengajukannya, memilih langsung calon-calon independen untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daernh (ND), serta memilih langsung calon-calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk periode lima tahun.

Pemilihan Umum di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluas­luasnya kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota legislatif baik di DPR, DPD, don DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presides dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi konstitusional yang men jun jung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi individu selaku manusia Indonesia.
Kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi (hak-hak sipil dan politik) adalah bagian dari upaya bangsa dan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara selain itu jugs bertanggung jawab untuk selalu memberikan pemahaman kepada rakyat bahwa kebebasan dan demokrasi yang hidup dan berkembang di Indonesia tetap memiliki batasan sebagaimana yang diatur di dalam Pancasila dan UUD 1945 sehingga demokrasi konstitusional yang berkembang akan selalu dilandasi dengan prinsip kebebasan clan kemerdekaan yang bertanggung jawab.

F.       KESIMPULAN
1.      Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.
2.      Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang basar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
3.      Konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. bengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu "Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum". Bahwa negara. kits bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila don UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggug jawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.






DAFTAR REFERENSI

Buku
Assidigie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konpres, 2005.
______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press: 2006.
Bari Azed Abdul, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000.

Bebyl Saripudin, Tata Negara, Bandung: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Haris Syamsuddin dkk., Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Harmaily Ibrahim, Moh. Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,  Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998.
JJ. van Smith, Grot Denker over stout and Recht diterjemahkan oleh Wiratno dan bt. Singo Mangkuto, Djamluddin, Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negra dan Hukum. Jakarta : Pembangunan , 1962.
Sutiyoso Bambang, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004.
Tim Pengajar HAN FH UI, Hukum Administrasi Negara Buku A, Jakarta: FH UI, 2000.
Jurnal
Setiardja A. Gunawan, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta; Penerbit Kanisius, 1993.

Somi Elektison, Hak Memilih dan Pelanggaran Hak Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, Jurnal Konstitusi PKK FH Universitas Bengkulu,Volume II Nomor I , Juni 2009.
Yusdiyanto, "Hak Pilih dan memilih Warga Negara Sebagai Constitusional Right", Jurnal Konstitusi FH Unila, Volume III, Juni 2011
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal I angka 1.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006),
Tim Pengajar HAN FH UI, "Hukum Administrasi Negara Buku A" (Jakarta: FH UI, 2000),

Republik Indonesia, UUD 1945 Amandemen ke-4 (Jakarata: Sinar Grafika, 2002).

Elektison Somi, Hak Memilih dan Pelanggaran Hak Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, Jurnal Konstitusi PKK FH Universitas Bengkulu,Volume II Nomor 1 , Juni 2009 .
Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, (Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000),
Op.Cit, Elektison Somi.
A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, (Yoyakarta; Penerbit Kanisius, 1993)
Baca : Pasal 25 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 (ICCPR 1966).
Yusdiyanto, "Hak Pilih dan memilih Warga Negara Sebagai Constitusiona/ Righf , Jurnal Konstitusi FH Unila, Volume III, Juni 2011
Jimly Assidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pikiran Hukum, Media dan HAM. (Jakarta: Konpres,2005),
JJ. von Smith, Grot Denker over staat and Recht diterjemahkan oleh Wiratno dan Djamluddin bt. Singo Mangkuto Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negara dan Hukum. (Jakarta : Pembangunan , 1962),
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Sekjend Mahkamah Kosntitusi RI, 2006,)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998),
Syamsuddin Hurls dkk., Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998),

Saripudin Bebyl, Tata Negara, (Bandung: Grnmedia Pustaka Utama, 2003),
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum dalam Era Ref ormasi, (Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004),


[10] Nurudijn Hadi. Wewenang ………. Op.cit.,Hal 15
[11] Jimly Assidiqie, Konstitusi ……… Op.cit.,Hal 70 - 71
[12] Nurudijn Hadi. Wewenang ………. Op.cit.,Hal 6
[13] Eko Prasojo Konstitusi dalam…….., Op.cit.,Hal 28

0 comments:

Post a Comment