PEMILU SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN RAKYAT
Oleh :
EVI PURNAMA WATI,SH.MH
ABSTRAK
Penyelenggaraan
pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana
de mokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara
proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan
legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan
pemerintahan yang demokratis. Peumusahan masalah adalah pentingnya penegakan
Hak memilih warga Negara dihubungkan dengan Pemilu sebagai suatu sarana dalam
negara demokrasi, dan sebagai salah satu cara guna mewujudkan kedaulatan
rakyat.. Metode penelitian menggunakan penemitian normatif empiris,
pembahasn Hak pilih warga negara dalam
Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan
demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat
dalam pemerintahan.
Kata Kunci : Pemilu
kedaulatan rakyat
A. PENDAHULUAN
Salah satu
perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta
secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana
yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya
dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.
Di dalam
Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU
No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka I bahwa Pemilihan Umum adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UndangUndang basar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya jugs harus dimaknni
bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari
kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, clan rahasia), tetapi lebih dari itu
yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang
ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum
adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak
demokrasi rakyat. Eksistensi kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh
negara-negara yang bersendikan alas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan
umum bersumber pada dua masalah pokok yang selalu dipersoalkan datum praktek
kehidupan ketatanegaraan, yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham
demokrasi, di mana demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta
pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum
(general election) juga merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga
negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak
asasi warga negara adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin
terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan jadwal
ketatanegaraan yang telah ditentukan. Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat
di mana rakyatlah yang berdaulat, maka semua aspek penyelenggaraan pe milihan
umum itu sendiri pun harus juga dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin
terselenggaranya pemilihan umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum
tanpa persetujuan para wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga
pemilihan umum tidak terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai
sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang
paling adil bagi partai politik sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan
perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang
telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai
aspirasinya kepada partai politik mans yang dianggap paling dipercaya dan mampu
melaksakanan aspirasinya. Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai
akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil,
sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu.
Undang-undang
dasar 1945 mensyaratkan Indonesia sebagai Negara yang mempunyai sistem
kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan menurut
Prof. Prayudi Atmosudird jo, kekuasaan yang ada di Indonesia didistribusikan ke
dalam enam kekuasaan, yaitu : kekuasaan konsitutif, legislatif, yudikatif,
eksekutif, konsultatif dan inspektif. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat menyatakan bahwa "kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat". Perubahan UndangUndang Dasar 1945
pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tanagan rakyat don
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Selain mengacu
pada Undang-Undang Dasar, ketentuan lain juga diatur melalui peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-undang basar. Pada ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menun jukkan
adanya bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pads
warga negara Indonesia. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Setiop orang bebas untuk memilih don
mempunyoi keyakinan politiknya". Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa
"Setiap warga negara berhak untuk
dipilih don memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melolui
pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan":
Kedua
ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat
bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak
memilihnya.
Penyelenggaraan
pemilihan umum secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana
demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara
proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan
legitimasi, legalitas, dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan
pemerintahan yang demokratis.
Sebagai perwujudan
demokrasi, di dalam International Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965,
dirumuskan bahwa "penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas merupakan
salah satu syarat dari enam syarat dasar bagi negara demokrasi perwakilan di
bawah "rule of law" Selanjutnya jugs dirumuskan definisi tentang
suatu pemerintahan demokrasi berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu bentuk
pemerintahan dimana warga negara melaksanakan hak yang sama tetapi melalui
wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses
pemilihan-pemilihan yang bebas. Sehingga hakikat pemilu sesungguhnya adalah
instrumen demokrasi. Sebagai slat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi
demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam tataran
praktis di Indonesia pads saat ini, pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bewan Perwakilan
baerah, dan bewan Perwakilan Rakyat daerah telah dilaksanakan pada tahun 2009
lalu. Berbagai persoalan muncul berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum
tersebut, diantaranya berkaitan dengan persoalan tentang penetapan "Daftar
Pemilih Tetap" yang selanjutnya disebut dengan DPT. Persoalan DPT ini
dalam tataran praktik ternyata menunjukkan berbngai dampak yang sangat penting
dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut. Ketika warga negara Indonesia yang
telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan haknya dalam memilih tersebut
berkehendak untuk mempergunakan haknya tersebut, ternyata pads saat hari
pelaksanaan pemungutan suara terpaksa dirugikan karena tidak diperkenankan
untuk mempergunakan hak memilihnya tersebut dengan alasan tidak terdaftar dalam
DPT. Persoalan kehilangan hak memilih ini tidak akan menjadi besar apabila
jumlah warga negara yang kehilangan hak memilih ini hanya dalam kisaran angka
yang kecil, tetapi menjadi persoalan yang besar ketika jumlah warga negara yang
kehilangan hak memilihnya tersebut berjumlah 68 juta jiwa. Masalah mengenai DPT
ini memperlihatkan betapa pentingnyn negara melindungi fungsi hak memilih
warganya karena hal itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu yang
merupakan "pests rakyat" untuk membentuk Negara yang berkedaulatan
rakyat.
Dari latar
belakang inilah maka penulis merasa penting untuk membahas mengenai pentingnya
penegakan Hak memilih warga Negara dihubungkan dengan Pemilu sebagai suatu
sarana dalam negara demokrasi, dan sebagai salah satu cara guna mewujudkan
kedaulatan rakyat.
B.
PERMASALAHAN
Bagaimana
penegakan hak memilih warga negara dihubungkan dengan pemilu sebagai suatu
sarana dalam negara demokrasi.
C.
TUJUAN
PENULISAN
Untuk
mengetahui penegakan hak memilih warga negara dihubungkan dengan pemilu sebagai
suatu sarana dalam negara demokrasi.
D.
METODE
PENULISAN
Menggunakan
metode normatif empiris
E.
PEMBAHASAN
Hak pilih Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
Sejak lahirnya
NKRI tahun 1945 bangsa ini teiah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sikap tersebut nampak dari Pancasila dan UUD 1945, yang memuat beberapa
ketentuan-ketentuan tentang penghormatan HAM warga negara. Sehingga pada
praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau penjaminan terhadap HAM dan
hak-hak-hak warga Negara (citizen'srights) atau hak-hak constitusional warga
Negara (the citizen's constitusional rights) depot terlaksann. Hak memberikan
suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap
individu atau warga negara yang harus di jamin pemenuhannya oleh Negara. Hak
Politik warga Negara mencakup hak untuk memilih dan dipilih, penjamin hak
dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal
28, Posal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3);141. Sementara hak memilih jugs
diatur dalam Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A (1); Pasal 19 ayat
(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.142 Perumusan pads pasal pasal tersebut sangat
jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama
dan keturunan. Setiap warganegara mempunyai hak-hak yang sama dan
implementasinya hak dan kewajiban pun harus bersamasama. Ketentuan UUD 1945 di
atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap
warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara
lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam
Pemilihan Umum di Indonesia. Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa
segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Umum khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka
ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak
pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab, pembatasan hak pilih warga negara
merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
International Covenant On Civil And
Political Rights (ICCPR 1966) berkaitan dengan hak pilih warga negara
menegaskan dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa: "Setiap warga negara
harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ICCPR dan tanpa pembatasan yang tidak
wajar baik untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik
secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas,
selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan
dengan hak pilih yang soma clan universal serta diadakan melalui pengeluaran
suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak
mereka dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum di negaranya sendiri
pada umumnya atas dasar persamaan. Ketentuan di atas ditujukan untuk menegaskan
bahwa hak pilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan
penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang secara nyata memberikan pengakuan terhadap
Hak-hak warga negara yaitu: (a) Hak untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melon
jutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e)
Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan;
(h) Hak turut serta dalam pemerintahan; (i) Hak wanita; dan (,j) Hak anak. Pada
point (h) secara nyata Negara memberikan pengakuan kepada setiap warga Negara
untuk ikut serta dalam pemerintahan baik dalam hal hak memilih dan dipilih.
Menurut
ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa
"Setiop orang bebas untuk memilih don mempunyai keyakinan politiknya"
: Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun
1999, dinyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rohasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan. Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan
adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu
sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Namun,
berdasarknn ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa "Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesual dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Berdasarkan
ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 di atas, jelas menunjukkan bahwa dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, dimungkinkan adanya pembatasan. Pembatasan yang demikian ini mengacu pada
ketentuan pasal tersebut harus diatur dalam undang-undang, artinya tanpa adanya
pengaturan tentang pembatasan tersebut berdasarkan undang-undang maka tidak
dimungkinkan dilakukan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan
yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia. Kerangka hukum yang
demikian ini perlu untuk dipahami secara bersama dalam rangka memaknai
"hak" yang telah diakui dan diatur secara hukum di Indonesia. Kondisi
demikian tersebut di atas, apabila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya
bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga
negara Indonesia. Adanya ruang untuk melakukan pembatasan terhadap hak yang
melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia sebagimana dikemukakan di
atas, melahirkan pengaturan bahwa hak memilih tersebut dimungkinkan untuk tidak
melekat pads semua warga negara Indonesia. Artinya, hak memilih tersebut
diberikan pembatasan-pembatasan sehingga warga Negara yang diberikan jaminan
untuk memiliki hak memilih tersebut benar-benar merupakan warga negara yang
telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Pemilik kekuasaan tertinggi yang
sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari
berasal dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah
diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat.
Berdasarkan
konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar. Rumusan Pasal I ayat (2)
(sebelum Amandemen) tersirat adanya sebuah kewenangan yang bersifat mutlak pada pelaksanaan kedaulatan,
yaitu berada ditangan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR). Keberadaan lembaga
ini adalah sebagai lembaga politik dan dengan adanya kewenangan yang sangat
mutlak, maka secara teoritis keberadaan
lembaga Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR.) sebelum perubahan akan sangat
kontradiktif dengan paham perlunya pembatasan bagi politik dalam paham
konstitusionalisme.[10]
Demokrasi
tidak boleh hanya dijadikan bahan retorika belaka. Demokrasi juga bukan
menyangkut pelembagaan gagasan-gagasan luhur tentang kehidupan bernegara yang
ideal, melainkan juga persoalan tradisi dan budaya politik yang egaliter dalam
realitas pergaulan hidup yang beragam suatu plural dengan saling menghargai
perbedaan satu sama lain. Karena itu perwujudan demokrasi haruslah diatur
berdasarkan atas hukum. Karena prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum
hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang
yang sama. Untuk itulah maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hendkaklah
menganut pengertian bahwa Republik Indonesia adalah Negara hukum yang
demokratis dan sekaligus adalah Negara Demokratis yang berdasarkan atas hukum.[11]
Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan
rakyat Indonesia diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan.
Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan
yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai
pemegang kewenangan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif, dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman.
Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check
and Balances
Prinsip
pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan legisiatif, eksekutif dan yudikatif yang
diwujudkan dalam pelembagaan organ-organ negara yang sederajat sekaligus saling
mengontrol dan mengimbang satu sama lainnya (check and balance). [12]
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, kedaaulatan itu merupakan secara horizontal dengan
cara memisahkan (Separation of power )
menjadi kekuasaan - kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga
Negara yang sederajat dan saling
mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip check and balances Azas pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia ditandai dengan terpisahnya fungsi dan wewenang masing-masing cabang
kekuasaan secara tegas. Restrukturisasi kelembagaan ini menempatkan setiap
lembaga negara kedudukan yang sederajat dan setara sesuai dengan fungsi dan
wewenangnya, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.[13]
Cabang
kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyarawayan Rakyat (MPR),
tetapi Majelis ini terdiri darl dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan
lembaga negara lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,
disamping sebagai lembaga legislatif, dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh dua jenis
mahkamah yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pernilihan Umum Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Dalam kerangka
negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting
bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya.
Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga
dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial.
Peran sentral Pemilu ini terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal I ayat (2) memberikan
jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat clan
konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu
yang akan dilaksanakan.
Paling tidak
ada tiga tujuan pemilihan umum di Indonesia, yaitu pertama memungkinkan
terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib, kedua: untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat, dan ketiga; untuk melaksanakan hak-hak asasi
warga Negara.
Sementara itu,
Jimly Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4 (empat),
yaitu :
a.
untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan
pemerintahan secara tertib dan damai;
b.
untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang
akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
c.
untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
d.
untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pemilu yang
dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat
atau par lemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi
eksekutif.
Di cabang
kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat, ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk
di bewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat
kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para
pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil
Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. bengan adanya pemilihan umum yang teratur dan berkala, maka
pergantian para pejabat dimaksud jugs dapat terselenggara secara teratur dan
berkala.
Tujuan pertama
mengandung pengertian pemberian kesempatan yang sama kepada para peserta
pemilihan umum untuk memenangkan pemilihan umum, yang jugs berarti para peserta
mempunyai peluang yang soma untuk memenangkan program-programnya. Oleh karena
itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di
lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Pergantian
pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang
dipraktikkan di negara-negara demokrasi.
Di
negara-negara totaliter dan otoritarian, pergantian pejabat ditentukan oleh
sekelompok orang saja. Kelompok orang
yang menentukan itu bersifat , oligarkis dan berpuncak di tangan satu orang.
Sementara di ling kungan negaranegara yang menganut paham demokrasi, praktik
yang demikian itu tidak dapat diterapkan di
negara-negara demokrasi, pergantian pejabat pemerinta han eksekutif dan legislatif
ditentukan secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election) yang diselenggarakan
secara periodik.
Tujuan kedua
maksudnya adalah memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian
pejabat negara yang diang kat melalui pemilihan (elected public officials). Dalam hal tersebut di atas, yang
dimaksud dengan memungkinkan di sini tidak berarti bahwa setiap kali di
laksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus ber akibat terjadinyn pergantian
pemerintahan atau pejabat negara. Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu
partai politik dalam sistem parlementer memerintah untuk dua, tiga, atau empat
kali, atnupun seorang menjadi Presiden seperti di Amerika Serikat atau
Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud "memungkinkan"
di sini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan soma untuk
menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang
demikian itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur
dan adil (jurdil).
Tujuan ketiga
dan keempat pemilihan umum itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk menentukan jalannya negara,
rakyat sendirilah yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wnkil-wakilnya
yang akan duduk di lembaga legislatif. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan
jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah
hak rakyat yang sangat fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan
umum, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana
pelaksanaan hak-hak asasi warga negara sendiri. Untuk itulah, diperluknn
pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian
pula dibidang eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih Presiden, Gubernur,
Bupati, dan Walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat
pusat, di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota. Terkait dengan
tujuan untuk melaksanakan hak-hak asasi, di dalam Undang-Undang basar 1945
antara lain adalah: Segala waga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wa jib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27, ayat 1); Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetnpknn dengan
undang-undang (Pool 28); Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
lama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3); Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Paso) 28E ayat 3);
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribndat menurut agamanya, dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
Pemilihan umum
bersama partai-partai politik, sistem kepartaian, kelompok-kelompok
kepentingan, pers, dan pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat adalah alat
atau sarana perwujudan demokrasi. Ada kesepakatan di antara porn teoritisi
demokrasi bahwa pemilu merupakan synrat minimal bagi demokrasi.
Perwujudan
demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsipprinsip
kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu
yang demokratis, dengan demikian, pads akhirnya diindikasikan oleh seberapa
jauh aturan, prows, clan hash Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu
paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.
Melalui
Pemilu, rakyat memunculkan para talon pemimpin dan menyaring calon-calon
tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam Pemilu,
dapat dipandang jugs sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab
melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan
dilaksanakan pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham
Oemokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa
diikuti Pemilu. Pemilu merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.
Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian
diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai
tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam
Batas-Batas ditentukan dalam peraturan perundang undangan atau hukum yang
berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk
dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan
maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan
terhadap kebi jakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Ide demokrasi
yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan Negara adalah kehendak rakyat
merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Pemilu yang teratur dan
berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang
benar-benar menedekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan saran legitimasi bagi
sebuah kekuasaan. Setiap penguasa betapapun otoriternya pasati membutuhkan
dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasannya. Maka selain
teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam
penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.
Akan tetapi,
partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan
(pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan
dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggung
jawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan
pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan
kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja
membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan
yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para Wakil sering diam saja.
Atau malah kongkalikong dengan pemerintahan. Untuk itu, masyarakat tetap harus
tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu scat pemilu. Inilah yang juga
disebut demokrasi parstipataris. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaikan
memiliki hak hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang
sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai
pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan
disini juga termasuk kesamaan di depan hukum; dari rakyat jelata sampai pejabat
tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.
Pemilihan umum
merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara mass kini (modern)
karena men jadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas
Negara, dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan
dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus
menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi
utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap
wakil-wakil mereka".
Hak Pilih Warga
Negara Sebagai Sarana Pelaksanaan Demokrasi Dalnm Pemilu Hak pilih warga negara
dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan
demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi don kedaulatan yang dimiliki rakyat
dalam pemerintahan. Pemilihan Umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik
men jadi sarana bagi perwu judan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarann
artikulasi kepentingan warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka
Pemilihan Umum
menjadi implementasi atas berdirinya tonggak pemerintahan yang elemen-elemen di
dalamnya dibangun oleh rakyat, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln. Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep ini menyimpulkan bahwa yang
dibangun dalam sistem demokrasi menghasilkan suatu pandangan di mana tidak ada
jalan yang paling tepat untuk menunjukkan eksistensi don kedaulatan rakyat
kecuali melului ajang Pemilihan Umum.
Hak ini sangat
terkait dengan hak di bidang politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu,
baik sebagai colon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan
dipilih ini haruslah sesuai hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah
ancaman. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia
minimal 17 tahun dan/atau sudah menikah mempunyai hak ini. Namun bagaimana
dengan mereka yang tergabung dalam korps militer, di mana hak mereka untuk
dipilih dan memilih telah dicabut karena dikhawatirkan adanya tekanan dari
atasan sehingga hak yang diberikan tidak murni lagi. Apakah ini termasuk
pelanggaran hak asasi manusia? Bukankah
para anggota korps militer pun merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih? Permasalahan ini sangat
terkait dengan masalah politik, dalam pemikiran politikus bilamana militer
dilibatknn dalam pemerintahan maka pemerintahan tidak akan demokratis namun
cenderung otoriter dan militeristis sebagaimana pula yang terdapat dalam
militer. Di sisi lain, demokrasi berarti bahwa setiap elemen harus dilibatkan,
semua berhak mengemukakan pendapat pribadinya dengan bertnnggung jawab.
Pemilihan Umum
di Indonesia adalah media rakyat untuk memberikan hak suaranya atas calon-calon
anggota legislatif dan pimpinan puncak Pemerintahan (eksekutif ) yakni Presides don Wakil Presiden melalui prosedur
Pemilihan Umum yang berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia
(tuber) serta Ju jur dan Adil (Jurdil). Konsep ini memberikan kesempotan yang
seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih langsung calon anggota legislatif
dari partai-partai politik yang mengajukannya, memilih langsung calon-calon
independen untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daernh (ND), serta memilih
langsung calon-calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan untuk periode lima tahun.
Pemilihan Umum
di sisi lain juga memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada rakyat yang
memenuhi syarat untuk dipilih menjadi calon anggota legislatif baik di DPR,
DPD, don DPRD, bahkan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang
memenuhi syarat untuk dipilih menjadi Presides dan Wakil Presiden Republik
Indonesia. Artinya prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh
oleh bangsa Indonesia dalam tatanan demokrasi konstitusional yang men jun jung
tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi individu selaku manusia
Indonesia.
Kemerdekaan
dan kebebasan atas hak-hak pribadi (hak-hak sipil dan politik) adalah bagian
dari upaya bangsa dan negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan
penegakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28 A sampai
dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945
(UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Negara selain itu jugs bertanggung jawab untuk selalu memberikan pemahaman
kepada rakyat bahwa kebebasan dan demokrasi yang hidup dan berkembang di
Indonesia tetap memiliki batasan sebagaimana yang diatur di dalam Pancasila dan
UUD 1945 sehingga demokrasi konstitusional yang berkembang akan selalu
dilandasi dengan prinsip kebebasan clan kemerdekaan yang bertanggung jawab.
F.
KESIMPULAN
1.
Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah
salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti
adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.
2.
Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai
politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil
daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
Undang-Undang basar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan
oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus
penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran
politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya
cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
3.
Konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas
hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. bengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD
1945, yaitu "Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum".
Bahwa negara. kits bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila don
UUD 1945 dengan pengertian adanya system demokratis yang bertanggug jawab dari
individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk
mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
DAFTAR REFERENSI
Buku
Assidigie Jimly, Hukum Tata Negara
dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan
Pikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konpres, 2005.
______________, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press: 2006.
Bari Azed Abdul, Sistem-Sistem
Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus
UI Depok, 2000.
Bebyl Saripudin, Tata Negara, Bandung: Gramedia Pustaka
Utama, 2003.
Haris Syamsuddin dkk., Menggugat
Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Harmaily Ibrahim, Moh. Kusnardi, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998.
JJ. van Smith, Grot Denker over
stout and Recht diterjemahkan oleh Wiratno dan bt. Singo Mangkuto, Djamluddin,
Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negra dan
Hukum. Jakarta : Pembangunan , 1962.
Sutiyoso Bambang, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta: Raja
Grafindo Perkasa, 2004.
Tim Pengajar HAN FH UI, Hukum
Administrasi Negara Buku A, Jakarta: FH UI, 2000.
Jurnal
Setiardja A. Gunawan, Hak-Hak
Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta; Penerbit
Kanisius, 1993.
Somi Elektison, Hak Memilih dan Pelanggaran Hak Hukum dalam Pemilihan
Umum Legislatif tahun 2009, Jurnal Konstitusi PKK FH Universitas
Bengkulu,Volume II Nomor I , Juni 2009.
Yusdiyanto, "Hak Pilih dan
memilih Warga Negara Sebagai Constitusional Right", Jurnal Konstitusi
FH Unila, Volume III, Juni 2011
UU No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu, Pasal I angka 1.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006),
Tim Pengajar HAN FH UI, "Hukum
Administrasi Negara Buku A" (Jakarta: FH UI, 2000),
Republik Indonesia, UUD 1945
Amandemen ke-4 (Jakarata: Sinar Grafika, 2002).
Elektison Somi, Hak Memilih dan
Pelanggaran Hak Hukum dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, Jurnal
Konstitusi PKK FH Universitas Bengkulu,Volume II Nomor 1 , Juni 2009 .
Abdul Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum, (Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000),
Op.Cit, Elektison Somi.
A. Gunawan Setiardja, Hak-Hak
Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, (Yoyakarta; Penerbit
Kanisius, 1993)
Baca : Pasal 25 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik 1966 (ICCPR 1966).
Yusdiyanto, "Hak Pilih dan
memilih Warga Negara Sebagai Constitusiona/ Righf , Jurnal Konstitusi FH Unila,
Volume III, Juni 2011
Jimly Assidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,
Serpihan Pikiran Hukum, Media dan HAM.
(Jakarta: Konpres,2005),
JJ. von Smith, Grot Denker over
staat and Recht diterjemahkan oleh Wiratno dan Djamluddin bt. Singo
Mangkuto Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negara dan Hukum. (Jakarta :
Pembangunan , 1962),
Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Sekjend Mahkamah Kosntitusi RI,
2006,)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998),
Syamsuddin Hurls dkk., Menggugat
Pemilihan Umum Orde Baru, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998),
Saripudin Bebyl, Tata Negara,
(Bandung: Grnmedia Pustaka Utama, 2003),
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum dalam Era Ref ormasi, (Jakarta: Raja
Grafindo Perkasa, 2004),






0 comments:
Post a Comment