PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH DAN FENOMENA PEMEKARAN
WILAYAH DI INDONESIA
Oleh:
Evi Purnama Wati, SH., MH[1]
NIDN : 0213037201
Email : evipunamawatiplg@gmail.com
Abstrak
Pemberlakuan
sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua Tahun 2000
untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk
mengatur pemerintahan daerah. Metode penelitian menggunakan metode Normatif,
hasil pembahasan 1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai perangkat hukum yang mengatur
pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) yang mengatur secara
jelas pemberlakuan otonomi daerah, begitu pula dalam hal pembentukan daerah
atau pemekaran wilayah.
Kata
Kunci : Otonomi Daerah
A. PENDAHULUAN
Pada masa
sebelum 1998, kekuasaan Pemerintah Puat Negara Republik Indonesia sangat sentralistik
dan semua daerah di Republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta
(pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan
sentripetal, yakni berat sebelah memihak pusat bukan pinggiran (daerah).[2]
Daerah yang kaya
akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara
elite Jakarta,
alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang.
B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai Presiden
pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan
pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya
undang-undang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan
tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau
dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia.[3]
Pada masa awal reformasi, selain adanya keinginan
provinsi memisahkan dari Republik, juga bermunculan aspirasi dari berbagai
daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam
upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok
yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari
otonomi daerah meningkatkan suhu politik lokal. Indikasi ini tercermin dari
munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap
terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentiment kesukuan, bahkan
sampai ancaman pembunuhan.[4]
Berangsur-angsur, pemekaran wilayah pun direalisasikan
dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang.
Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di
Negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau
Papua yang sebelumnya merupakan sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami
pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.
Terakhir, pada 4 Desember 2005 sejumlah tokoh dari 11
kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh
Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh Leuser Antara terdiri dari
lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkit, Gayo Lues, dan
Bener Meriah. Sedangkan
Aceh Barat Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya,
Semeulue, dan Nagan Raya.
B.
Pokok
Permasalahan
1.
Bagaimanakah
perangkat hukum di Indonesia mengatur mengenai permasalahan otonomi daerah dan
pemekaran wilayah ?
2.
Dampak
apakah yang timbul dari pemberlakuan sistem otonomi daerah?
3.
Apakah
yang menjadi faktor penyebab terjadinya pemerkaran wilayah di Negara Republik Indonesia?
C.
Metode Penulisan
Penulisan ini disusun dengan metode studi kepustakaan,
yaitu dengan mengumpulkan sumber penulisan dari bahan-bahan pustaka.
D. Pembahasan
1.
Dasar Hukum
Otonomi Daerah
Pemberlakuan
sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua Tahun 2000
untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk
mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945
pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI,
yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri
tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh
undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat
(5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan, “Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”[5]
Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan
tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk
menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut.
“Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”[6]
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom
sebagai berikut.
“Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”[7]
Dalam sistem otonomi daerah, dikenal isstilah
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sedangkan dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sementara itu, tugas pembantuan merupakan penugasan dari
pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebagai konsekuensi pemberlakuan sistem otonomi daerah,
dibentuk pula perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (UU Nomor 25 Tahun 1999) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004).
Selain itu, amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa,
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis’.[8] Direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2005).
2.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan
otonomi daerah yang dicanangkan sejak Januari 2001 telah membawa perubahan
politik di tingkat lokal (daerah). Salah satunya adalah menguatnya peran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika di masa sebelumnya DPRD hanya sebagai
stempel karet dan kedudukannya di bawah legislatif, setelah otonomi daerah,
peran legislatif menjadi lebih besar, bahkan dapat memberhentikan kepala
daerah.[9]
Pemberlakuan
otonomi daerah beserta akibatnya memang amat perlu dicermati. Tidak saja
memindahkan potensi korupsi dari Jakarta
ke daerah, otonomi daerah juga memunculkan raja-raja kecil yang mempersubur
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, dengan adanya otonomi daerah,
arogansi DPRD semakin tidak terkendali karena mereka merupakan representasi
elite lokal yang berpengaruh. Karena perannya itu, di tengah suasana demokrasi
yang belum terbangun di tingkat lokal, DPRD akan menjadi kekuatan politik baru
yang sangat rentan terhadap korupsi.[10]
Sebagaimana
diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2004, publik seharusnya dilibatkan dalam
pembuatan kebijakan. Namun, di beberapa daerah yang sudah mengadopsi sistem
otonomi daerah, kenyataan yang terjadi masih jauh dari harapan. Pengambilan
keputusan belum melibatkan publik dan masih berada di lingkaran elite lokal
provinsi dan kabupaten/kota. Belum terlibatnya publik dalam pembuatan kebijakan
itu tercermin dari pembuatan peraturan daerah (Perda).
Sebagai contoh
dari kenyataan tersebut, sejak pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, telah membuat 43 Perda. Dari 43 Perda
itu, sebagian berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, yaitu Perda
tentang retribusi dan pajak. Pembuatan Perda semuanya berasal dari eksekutif,
kemudian dibawa untuk dibahas di DPRD. Biasanya, DPRD tinggal mengesahkannya
saja. Setelah dilakukan pengesahan, Perda-Perda itu baru disosialisasikan ke
publik. Meskipun Pemkab Deli Serdang cukup produktif dalam mengeluarkan
peraturan, tidak demikian dengan pelayanan publik yang mereka berikan.[11]
Walaupun
pelaksanaan otonomi daerah lebih memikirkan peningkatan pendapatan daerah,
seperti yang ditunjukkan dari ringkasan penelitian tentang desentralisaasi di
13 kabupaten/kota di Indonesia, implementasi otonomi daerah selain telah
mendekatkan pemerintah setempat dengan masyarakat, juga mendorong bangkitnya
partisipasi warga.[12]
Otonomi daerah,
di lain pihak, memperkenalkan kecenderungan baru, yaitu banyaknya lembaga
sosial masyarakat baru yang bertujuan untuk mengatasi konflik, perbedaan etnis,
dan masalah sosial-ekonomi dengan bantuan minimal dari pemerintah lokal.
Pemerintah lokal juga mencoba mengadopsikan peran aktif mengasimilasi
kepentingan golongan minoritas. Untuk mengatasi masalah asimilasi, pada awal
1970-an, Presiden Soeharto membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Pembaruan
Masyarakat (BKBPM), dan setelah reformasi, mengubah namanya menjadi Badan
Kesatuan Bangsa (BKB). Badan ini memberikan dana kepada lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang bertujuan untuk menjalankan program asimilasi dan
membangkitkan sensitif suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan saling
pengertian antarkelompok minoritas. Program BKB juga menggunakan LSM dan aparat
pemerintah dalam membangun program asimilasi kebudayaan dan kelompok etnis
plural.[13]
Dampak positif otonomi
daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah puast mendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan
pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi
kebudayaan dan juga pariwisata.[14]
3.
Dasar Hukum
Pemekaran Wilayah
UUD 1945 tidak
mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus,
namun disebutkan dalam Pasal 188 ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”[15]
Selanjutnya,
pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut.
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang.”
Secara lebih
khusus, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah
dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan,
masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah.
UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus
ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal
4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut :
“Undang-undang pembentukan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah,
batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan
pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, penelitian kepegawaian,
pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”[16]
Legalisasi pemekaran
wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat (3) yang menyatakan bahwa,
“Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian
daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah
atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2
(dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”[17]
Namun demikian,
pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat
administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi
dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif
yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta
rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.[18]
Selanjutnya,
syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi
dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor di bawah ini.
a.
Kemampuan
ekonomi.
b.
Potensi
daerah.
c.
Sosial
budaya.
d.
Sosial
politik.
e.
Kependudukan.
f.
Luas
daerah.
g.
Pertahanan.
h.
Keamanan.
Terakhir, syarat fisik yang dimaksud harus meliputi
paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling
sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk
pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.[20]
4.
Pemekaran
Wilayah di Indonesia
Ide pemekaran
wilayah merupakan hal yang termasuk baru dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah setengah abad lebih usia Negara ini, tahun
2000 lahir sebuah provinsi baru bernama Banten. Dahulu, wilayah Banten adalah
bagian dari Provinsi Jawa Barat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan Provinsi Banten (UU Nomor 23 Tahun 2000), pemerintah
mengesahkan adanya provinsi baru itu pada 17 Oktober 2000. Selanjutnya, diikuti
pula munculnya Provinsi Bangka Belitung dari Sumatera Selatan sebagai provinsi
induknya, Provinsi Gorontalo (dari Sulawesi Utara), dan Kepulauan Riau (dari
Riau) melalui Undang-Undang yang dibentuk pada tahun yang sama. Kemudian, pada tahun-tahun berikutnya, pemekaran provinsi
terjadi di Maluku dan Papua.
Yang terbaru, seperti diketahui, sejumlah tokoh dari 11
kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh
Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan pada 4 Desember 2005 di Jakarta.
Aceh Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh
Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Sedangkan Aceh Barat
Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Semeulue,
dan Nagari Raya.
Menurut Tagore Abubakar, Ketua DPRD Bener Meriah yang
menjadi tokoh pembentukan provinsi baru itu, pendirian wilayah baru tak dapat
ditunda lagi meskipun belum didukung pemerintah pusat. Pihaknya merasa
pendapatan daerah yang dihasilkan tak sebanding dengan kesejahteraan warga di
wilayahnya. Tidak maksimalnya perhatian Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam di Kota Banda Aceh dianggap menjadi penyebab utama. Upaya mewujudkan
pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara sendiri sudah berlangsung lama.
Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukannya pun sudah dibuat. Namun, RUU itu
memang sama sekali belum disentuh DPR. Restu dari Menteri Dalam Negeri M.
Ma’ruf seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pun belum mereka
dapatkan.[21]
Dari sepuluh
pertanyaan yang diajukan kepada responden, tiga di antaranya adalah sebagai
berikut.
a.
Apakah pembentukan
provinsi baru akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ?
b.
Apakah
pembentukan provinsi baru akan meningkatkan efektivitas koordinasi pemerintahan
?
c.
Apakah
pembentukan provinsi baru akan meningkatkan potensi perambangan dalam peningkatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ?
Berdasarkan
hasil penelitian itu, pembentukan provinsi baru di wilayah tersebut dinilai
sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 yang memberikan syarat pembentukan provinsi berdasarkan syarat
administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.
Dari kenyataan
yang ada serta hasil dari berbagai penelitian seperti dicontohkan di atas,
dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya
pemekaran wilayah, terutama pembentukan provinsi baru. Menunjangnya sebuah
daerah dalam beberapa hal menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan
melepaskan diri dari wilayah induknya, hal-hal tersebut adalah :
d.
Kemampuan
ekonomi;
e.
Potensi
daerah;
f.
Sosial
budaya;
g.
Sosial
politik;
h.
Kependudukan;
i.
Luas
daerah;
j.
Pertahanan;
k.
Keamanan;
l.
Dan faktor lain
yang menunjang otonomi daerah.
E. Kesimpulan
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai perangkat hukum yang mengatur
pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) yang mengatur secara
jelas pemberlakuan otonomi daerah, begitu pula dalam hal pembentukan daerah
atau pemekaran wilayah.
2.
Dalam
sistem otonomi daerah dikenal istilah-istilah yang amat penting dalam
pelaksanaannya, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
3.
Pemberlakuan
sistem otonomi daerah telah membawa perubahan politik di tingkat lokal, hal ini
memberikan dampak positif maupun dampak negatif.
4.
Menunjangnya
sebuah daerah dalam beberapa hal, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah dan
sebagainya menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan diri
dari wilayah induknya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya pemekaran
wilayah.
DAFTAR PUSTAKA
“Dua Provinsi Baru
di Aceh Dideklarasikan”. (www. liputan6.com /view/1,113592,1.0,1133690100.htm/).
7 Desember 2005.
Gunawan, Jamil.
Ed., Desentralisasi Globalisasi dan
Demokrasi Lokal. Jakarta
: LP3ES, 2005.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah,
No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, No. 33 Tahun 2004, LN No.
126 Tahun 2004, TLN No. 4438.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, PP No. 6 Tahun 2005, LN No. 22 Tahun 2005, TLN No. 4480.
Malley,
Michaeil, “Daerah, Sentralisasi dan
Perlawanan” dalam Indonesia
Beyond Soeharto : Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi.” Editor Donald K.
Emmerson. Jakarta
: PT. Gramedia, 2001. Hlm. 122-181.
“Poling : Publik
Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok Setuju Provinsi Baru”. (http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2005/03/09/brk.20050309.50,id.html). 9 Maret 2005.
[1] Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Palembang
[2]
Michael Malley, “Daerah Sentralisasi dan Perlawnan” dalam
Donald K. Emmerson (ed), Indonesia
Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi (Jakarta : PT. Gramedia, 2001), hlm. 122-181
[3]
Budi Agustono, “Otonomi Daerah dan Dinamika Politik Lokal :
Studi Kasus di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara” dalam Desentralisasi
Globalisasi dan Demokrasi Lokal, editor Jamil Gunawan, (Jakarta : LP3ES, 2005), hlm. 163
[4]
Ibid.
[6]
Indonesia (b),
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun
2004, TLN No. 4437 ps. 1.
[7]
Ibid.
[9]
Agustono, Op. cit, hlm. 164.
[10]
Ibid.
[13]
Kendra Clegg, “Dari Nasionalisasi ke Lokalisasi : Otonomi
Daerah di Lombok” dalam Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal,
editor Jamil Gunawan, (Jakarta
: LP3ES, 2005), hlm. 193.
[21] “Dua Provinsi Baru di Aceh Dideklarasikan.” (www. liputan6 . com/view.1.113592.1.0.1133.690100.html), 7
Desember 2005.






0 comments:
Post a Comment