PERBANDINGAN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI DPR DENGAN DPD DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Oleh
:
Evi Purnama Wati
Fakultas Hukum Universitas Palembang
Abstract
House of
Representatives (DPR) is the holder of legislative power, while the Regional
Representatives Council (DPD) is an institution that serves as a regional
representative state institutions. Position DPR is a state institution whose
job it holds the power to make laws and has the function of legilasi, budget
and oversight. Position DPD is a state institution whose job it submitted a
bill to Parliament relating to regional autonomy, the central and local
relations, the establishment and expansion and merger of regions, management of
natural resources and other economic resources as well as related to the
financial balance of central and area. DPD has legilasi and supervisory
functions. Position DPR and DPD are equally as a state institution.
Keywords: House of Representatives,
Regional Representatives Council
Abstrak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga pemegang kekuasaan
legislatif, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Kedudukan DPR
adalah sebagai lembaga negara yang tugasnya memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dan mempunyai fungsi legilasi, anggaran dan pengawasan. Kedudukan
DPD adalah sebagai lembaga negara yang tugasnya mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD mempunyai fungsi legilasi dan
pengawasan. Kedudukan DPR dan DPD adalah sama-sama sebagai lembaga negara.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah
A.PENDAHULUAN
Sebelum
perubahan undang-undang dasar 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengenal
Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) sebagai lembanga tertinggi. Di bawahnya
terdapat lima lembaga yang berkedudukan lembaga tinggi termasuk Negara, MPR
adalah pemengang kekuasaan tertinggi, karena lembaga ini merupakan penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Jika MPR ditentukan sebagai lembaga tertinggi, maka
DPR ditentukan sederajat dengan presiden sebagai penyelenggara Negara tertinggi
dibawah MPR. “Meskipun ia bersifat “nebengeordnet” terhadap presiden, keduduan
DPR sangat kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden meskipun sebaliknya
sebagai konsekuensi system Presidensil (quasi) juga tidak dapat menjatuhkan
Presiden dan dapat juga senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden.”[1]
Jika
presiden dianggap sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan dalam UUD
1945 atau oleh MPR, maka DPR dapat megundang persidangan istimewa MPR untuk
meminta pertanggung jawaban presiden. Mengapa dalam rumusan aslinya ini
dinyatakan bahwa yang mengundang itu adalah DPR? Karena lab yang sebenarnya
dianggap aktif dalam meminta pertanggung jawaban itu. Sedangkan MPR merupakan
organ atau forum majelis yang meskipun tertinggi tidak bersifat rutin. Meskipun
disebutkan bahwa kedudukan DPR adalah kuat, dalam perjalanannya DPR lebih
merupakan alat legitimasi Presiden. Fungsi-fungsi konstitusional (legalisasi,
pengawasan, dan anggaran) DPR dapat dikatakan lumpuh total.
Setelah
Amandemen, DPR mengalami perubahan. Fungsi legalisasi yag sebelumnya ditangan
presiden, setelah amandemen UUD 1945, fungsi legalisasi berpindah ke DPR.
Pergeseran itu dapat dibaca dengan adanya perubahan radikal Pasal 5 ayat (1),
dari Presiden memengang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan
DPR menjadi Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR. Dengan adanya perubahan ini jelaslah bahwa kekuasaan legislative yang semula ditangan Presiden dengan
persetujuan DPR, dialihkan menjadi dipegang oleh DPR[2]. Sedangkan presiden hanya dinyatakan
berhak mengajukan rancangan undang-undang, bukan pemegang kekuasaan legislative
utama.
Posisi DPR
dalam UUD 1945 juga memunculkan pertanyaan lain yang kalah pentingnya,
bagaimana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua atau majelis tinggi
di lembaga perwakilan rakyat? “Semula ide pembentukan Dewan Perwakilan Daerah
dikaitkan dengan upaya untuk merekonstruksi bangunan parlemen Inddonesia
menjadi dua kamar[3]. Oleh karena itu, perlu diatur dan
ditentukan dengan tepat pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga
legislative. DPR dan DPD sama-sama parlemen yang fungsi utamanya pengawasan dan
legislasi, ataupun ditambah dengan anggaran sebagai instrument yang penting
dalam rangka pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
Akan tetapi
keberadaan DPD tidak mempunyai fungsi seperti yang diharapkan karena tak lebih
dari sekedar aksesori demokrasi dalam system perwakilan. Hal ini dapat dilihat
dari pasal-pasal yang mengatur kewenagan DPD. Pada kewenangan DPD terasa unsur
diskriminatifnya apalagi dengan ekspektasi masyarakat untuk berpartisipasi
secara lugas dan kompetitif.
Menurut
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahab
keempat, menyatakan :
“Cabang
kekuasaan legislative berada di tangan DPR. Namun, sejauh menyangkit
kepentingan daerah seperti yang terkait dengan hal-hal yang disebut dalam pasal
22 DE ayat (1), DPD diberi inisiatif untuk memberikan rancangan undang-undang
itu harus tetap diajukan kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan legilative
utama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keberadaan DPD ini hanya bersifat
suplemen, embel-embel yang tidak terlalu penting.”[4]
Dibanyak
Negara yang memakai system bicameral, lembaga semacam DPD (senai) diberikan
kewenangan yang sama besar untuk mengimbangi posisi DPR (house of reprentative). Misalanya di Amerika Serikat[5], senat dikategorikan mempunyai kekuasaan
yang kuat, karena ia mempunyai hak veto terhadap rancangan undang-undang.
Kekuasaan senat dalam pembuatan undang-undang, termasuk didalamnya mengusulkan
undang-undang, berkedudukan seimbang dengan house
of representative, mengkorfimasi Presiden yang diangkat, dapat
memberhentikan presiden untuk tindak pidana maupun ringan. Ketentuan semacam
ini tentu tidak harus diadaptasi secara persis di Indonesia.
Jika suatu
rancangan undang-undang dipersyaratkan untuk di setujui oleh DPR dan DPD
sekaligus seperti Amerika Serikat, niscaya dapat timbul penilaian bahwa proses
pembuatan suatu undang-undang dimasa yang akan dating menjadi lebih berat,
yaitu disamping harus disetujui oleh DPR dan DPD, juga harus disetujui oleh
presiden. Karena itu, perlu dipikirkan bahwa seyogyanya rancangan undang-undang
tidak perlu disetujui bersama oleh tiga lembaga tinggi Negara sekaligus, yaitu
DPR, DPD dan presiden melainkan cukup disetujui oleh dua lembaga saja yaitu DPR
bersama presiden atau DPR bersama DPD.[6]
B. Permasalahan
Berdasarkan pada uraian Latar belakang diatas, maka masalah yang menarik
dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut
1. Bagaimana kedudukan, tugas dan fungsi DPR
dan DPD menurut UUD 1945?
2.
Bagaimana perbandingan kedudukan, tugas dan fungsi DPR
dan DPD?
C.
Tujuan Penulisan
Ruang lingkup penelitian terutama
dititik beratkan pada penelusuran terhadap perbandingan kedudukan, tugas dan
fungsi DPR dengan DPD, tanpa menutup kemungkinan menyinggung pula hal-hal lain
yang ada kaitannya. Untuk penulis membatasi analisa penelitian ini agar tidak
menyimpang dari maksud dan pembahasannya. Penelitian ini dilaksanakan pada
bulan April – Mei 2016.
D. Metode
Penelitian
Selaras dengan tujuan yang bermaksud
menelusuri prinsip-prinsip hukum dan sistematika hukum, terutama yang berkaitan
dengan perbandingan kedudukan, tugas dan fungsi DPR dan DPD, maka jenis
penelitiannya tergolong penelitian yang normatif yang deskriptif sehingga tidak
perlu membuktikan hipotesa.
Teknik pengumpulan data sekuder
terutama dititikberatkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji bahan hukum primer yang
terdiri dari Undang-undang dasar 1945, Undang-undang No. 22 Tahun 2003 Tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan bahan hukum sekunder yang
terdiri dari buku-buku tentang Lembaga-lembaga tinggi negara khususnya mengenai
DPR dan DPD serta pendapat para ahli yang relevan.
Teknik pengolahan data dilakukan
dengan cara menganalisis semua data berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder untuk kemudian dikonstrusikan dalam suatu kesimpulan.
E. PEMBAHASAN
1.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi DPR Menurut
UUD 1945
Menurut ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2003,
pada Pasal 24 berbunyi bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara”.
Menurut ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 pada
Pasal 26 ditegaskan bahwa tugas dan wewenang DPR adalah :
(1)
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Yang dimaksud dengan persetujuan
dalam hal ini adalah menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah
pengganti undang-undang;
c. Menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agam;
d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan agama;
e. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
f. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara, serta
kebijakan pemerintah;
g. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,
pajak pendidikan dan agama;
h. Memiliki anggota badan pemeriksa keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban pemeriksa keuangan;
j. Memberikan petunjuk kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota kami yudisal;
k. Memberikan persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan komisi yudisial amnesto dan oblisi;
l. Memilih tiga orang calon hakim konstitusi,
mengangkat duta, menerima penempatan duta di Negara lain dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
m. Memberikan pertimbangan kepada presiden
untuk menyatakan duta, menerima penempatan duta di Negara lain dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesty dan abolisi;
n. Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara dan / atau pembentukan undang-undang.
o. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
p. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya
yang ditentukan dalam undang-undang.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPR
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mengenai tugas Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang berbunyi:
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang;
(2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.’
(3) Jika rancangan undang-undang itu mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undanag itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan.
Menurut R.G.
Kartasapoetra tugas dari DPR adalah:
a. Bersama-sama pemerintah menetapkan
undang-undang (tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 20 ayat (2);
b.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
(tercantum dalam pasal 23 ayat (1)
c.
Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (tercantum dalam
pasal 11) 28
Kita mengetahui bahwa lembaga DPR dan
lembaga Presiden adalah merupakan lembaga berlainan yang menurut ajaran Trias Politica memang harus dipisahkan,
DPR adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedang Presiden merupakan
lembaga pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 walaupun
mereka berbeda/berlainan telah ditentukan bahwa dalam tugas-tugas legislatif,
DPR dan Presiden harus berbuat/bertindak sejalan terutama dalam membuat
undang-undang dan menetapkan APBN dengan ketentuan bahwa setelah tugas-tugas
ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, pihak DPR akan bertindak sebagai pengawas
terhadap pemerintah yang dikepalai oleh Presiden. Dalam hal ini pengawasan ini
apabila pihak DPR pada suatu waktu mengetahui tindakan Presiden yang
menyeleweng dari perundang-undangan yang berlaku, pihak DPR perlu memberikan
peringatan-peringatan dan apabila peringatannya itu tetap diabaikan, pihak DPR
dapat mengundang MPR untuk segera mengadakan siding istimewa untuk meminta
pertanggung jawaban Presiden.
Menurut Moh. Kusnardi “Tugas DPR
adalah mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan lainnya agar
undang-undang serta peraturan-peraturan itu tidak menyimpang dari Undang-Undang
Dasar”29
Menurut Jimly Asshiddiqie “Dalan tata
tertib DPR-RI sejak dulu sebenarnya telah disebutkan bahwa tugs pokok DPR
adalah tugas legoslatif dan tugas pengawasan”.30
Pada Pasal 25 diatur mengenai fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu: “Fungsi legislatif, fungsi anggaran, fungsi
pengawasan”. Dan ketiga fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fungsi legislatif, yang dimaksud dengan fungsi
legislatif adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Fungsi anggaran, yang dimaksud dengan
fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan
belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan DPD
3. Fungsi pengawasan, yang dimaksud dengan
fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 fungsi Dewan Perwakilan Rakyat diatur pada
Pasal 20 A ayat (1) yang berbunyi. “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
a.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi DPD Menurut
UUD 1945
Menurut ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 pada
Pasal 40 berbunyi bahwa: “Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara”.
Menurut Janedjri M. Gaffar kedudukan DPD adalah sebagai berikut:
a.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
b. Anggota DPD adalah juga merupakan anggota
MPR31
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, tugas dari Dewan Perwakilan Daerah
diatur di dalam Pasal 22D ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
DPR mempunyai tugas dan wewenang:
Dewan Perwaakilan Daerah dapat mengajukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD, mengenai tugas
wewenang DPD yang diatur pada Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
menetapkan sebagai berikut:
(1)
DPD dapat menhajukan kepada DPD rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya alam dan sunber
daya ekonomi lainnya dalam hal ini adalah DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan sunber
daya ekonomi lainnya yang berada di daerah dan menguasai hajat hidup orang
banyak, sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat setempat dan bangsa
Indonesia secara keseluruhan dengan tetapi menjaga dan memelihara
kelestariannya.
(2)
DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai
tata tertib DPR.
(3)
Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah pada
saat pembahasan rancangan undang-undang yang diusulkan pada pembahasan tahap
awal pembicaraan tingkat I.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan
fungsi DPD sebagaimana diatur pada Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), sebagai
berikut:
(1)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dangan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
rancangan undang-undang pendapatan dan belanja dan belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pertimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang pendapatan dan belanja Negara
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 juga mengatur tentang fungsi DPD yang
diatur dalam Pasal 41 yang berbunyi sebagi berikut:
a. Mempunyai usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu dalam
hal fungsi pengajuan usul dan ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi
lainnya, serta pertimbangan atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
tertentu; Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
2.
Perbandingan Kedudukan, Tugas, Fungsi DPR
dengan DPD
Tabel 3.1
Perbandingan Kedudukan, Tugas dan Fungsi
DPR dengan DPD dalam Ketatanegaraan
Indonesia
|
Perban-dingan
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
|
Kedudukan
|
Lembaga Negara
|
Lembaga Negara
|
|
Tugas
|
a. DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
|
DPD dapat mengajukan ke DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sunber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
|
|
Perban-dingan
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
|
Tugas
|
c. Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan pada masa itu.
d. Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang
e. Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan
|
|
|
Fungsi
|
a. Fungsi
legislasi
b.
Fungsi anggaran
c.
Fungsi pengawasan
|
a.
Fungsi legislasi
b.
Fungsi pengawasan
|
Berdasarkan tabel di atas, maka dapat
dengan jelas kita lihat bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mendasar mengenai
tugas yang dimiliki oleh DPR dan DPD, dimana DPD tidak memiliki kewenangan
untuk membentuk undang-undang, tetapi hanya dapat membuat rancangan
undang-undang yang harus diajukan kepada DPR tanpa diberi kewenangan untuk
memutuskan apa-apa, melainkan hanya dapat memberikan pertimbangan belaka. Dewan
Perwakilan Daerah hanya memberikan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang sesungguhnya.
Kemudian apabila kita lihat dari fungsi
legislatif yang seharusnya juga dimiliki oleh DPD, maka sama sekali fungsi
legislasi DPD tidak berjalam karena disaat rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPD di tolak oleh DPR, maka DPD tidak dapat berbuat apa-apa. Jadi
konsep strong bicameralism yang
menjadi ide dasar pembentukan DPD di Indonesia sama sekali masih jauh dari apa
yang diharapkan. “Terlepas dari ketidakpuasan sebagian kalangan pengusung
gagasan bicameralism begitulah
kenyataan yang harus diterima yaitu peran DPR tidak sekuat DPD”.32
F. KESIMPULAN
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi DPR dengan DPD
1945
Kedudukan DPR
adalah sebagai lembaga negara yang tugasnya memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dan mempunyai fungsi legilasi, anggaran dan pengawasan. Kedudukan
DPD adalah sebagai lembaga negara yang tugasnya mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD mempunyai fungsi legilasi dan
pengawasan.
2. Perbandingan tentang kedudukan, Tugas dan
Fungsi DPR dengan DPD
Kedudukan DPR
dan DPD adalah sama-sama sebagai lembaga negara. DPR mempunyai tugasnya hanya
sebatas mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR. DPR mempunyai
legislasi, anggaran dan pengawasan sedangkan DPD hanya meliputi fungsi
legislasi dan pengawasan. Fungsi legilasi DPD hanya sebatas mengusulkan
rancangan undang-undang kepada DPR tanpa diberi kewenangan untuk memutuskan,
sifat usulan tersebut tidak mengikat karena DPR dapat menolak rancangan
undang-undang yang diajukan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Daud Busroh,Ilmu Negara,Bumi Aksara, Jakarta,2001
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Idonesia, Cetakan Ketiga, Rineka Cipta,
Jakarta, 2000.
Janedjri M. Gaffar, Syiaruddin, Rofiqul-Umam Ahmad, Agung Djojosoekarto,
Daniel Sparinga, Dewan Perwakilan Rakyat
dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Skretariat Jenderal MPR,
Jakarta, 2004
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembangan
Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta,
2005
, Hukum
Tata Negara dan Pilar-pilar Demokkrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
, Konsolidasi
Naskah UUD 1945 Setelah Amandemen Perubahab Keempat, FH UII Press, Jakarta,
2002
Moh. Kusnardi dan Harnaily Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Kelima, Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983
Morrisan, Hukum Tata Negara RI Era
Reformasi, Ramdina Prakarsa, Jakarta, 2005
Ni’matuk Huda, Hukum Tata Negara
Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2005
Reni Dwi Purnomowati, Implementasi
Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2005
R.G. Kartasapoetra, Sistematika
Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Syaiful Rachman, Perubahan Konstitusi
dan Kinerja DPR-RI dalam Era Reformasi, Pancur Sawah, Jakarta, 2004
Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun
1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD.
[1]
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembangaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam
UUD 1945, (1), FH. UII PRESS,
Yogyakarta. 2005, h. 158
[2]
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat,
(2), FH UI Press, Jakarta, 2002, h.25
[3]
Jimly Asshiddiqie, opcit. Hal.17.
[4]
Jimly Asshiddiqie, opcit. Hal. 32
[5]
Reni Dwi Purnowati, implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesi,
Rajawali Res, Jakarta 2005, h. 89
[6]
Jimly Asshiddiqie, opcit. Hal. 18
28 R. G. Kartasapooetra, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta,
1987, h. 60
29 Moh. Kusnardi, dkk, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, FH UI, Jakarta, 1993
30 Jimly Asshiddiqie, (1). h. 199
31 Janedjri M. Gaffar, dkk, Dewan
Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,
Sekretarit Jenderal MPR, Jakarta, 2004, h. 238.
32 Ibid, h.121.






0 comments:
Post a Comment