Oleh Evi Purnama Wati, SH.,
MH
ABSTRAK
Penelitian
tentang "Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Dengan Negara
Malaysia" bertujuan untuk memberi informasi dan pembelajaran pada semua
kalangan tentang pemerintahan di negara masing-masing dan dibanding dengan
negara lain. Setiap negara sudah mempunyai rencana sistem pemerintahan yang
akan dijalani namun kenyataannya tidak semua sistem pemerintahan berjalan
dengan sesuai harapan.
Masing-masing negara memiliki kelebihan
dan kekurangan yang berbeda. Sistem pemerintahan masing-masing negara berbeda.
Disini menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia dengan Negara Malaysia. Yang
dilihat dari pandangan umum oleh masyarakat adalah negara tetangga tetapi
kekayaan dan kesejahteraan yang cukup berbeda. Dan memang sistem negara
Indonesia dan Malaysia jauh berbeda, walaupun negra kedua ini saling berdekatan.
Kata Kunci : Perbandingan Hukum Tata Negara, Malaysia dan
NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Suatu
istilah kita pergunakan untuk menentukan apa yang hendak kita berikan sebagai
pengertian, sehingga dengan demikian penggunaannya akan mempengaruhi pula ruang
lingkup persoalan yang hendak kita kupas atau kita selidiki. Terdapat 2 (dua)
istilah yang digunakan dalam lingkup ilmu yang sedang kita pelajari ini, yaitu
perbandingan hukum dan hukum perbandingan. Penggunaan istilah yang berbeda-beda
di lingkungan dunia ilmu pengetahuan hukum di Indonesia ini, ternyata juga
sebagai dampak dari dipergunakannya 2 (dua) macam istilah di Eropa Kontinental,
yaitu:
(1) Vergelijkendrecht
dan Rechtvergelijking (Belanda);
(2) Vergleichendes
dan Rechtsvergleichung (lerman);
(3) Droit Compare dan La Methode
Compare (Perancis).
Apakah yang dimaksud dengan Perbandingan Hukum Tatanegara
atau Hukum Tatanegara Perbandingan? Untuk mengetahuinya, kita harus memulai
dengan pertanyaan: "Apakah perbandingan hukum atau hukum perbandingan
itu?". Suitens-Bourgois mengatakan bahwa perbandingan hukum bukanlah
cabang dari hukum, ia bukan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri seperti
misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum internasional,
dan sebagainya. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum adalah satu
metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum, pada bermacam-macam mata
kuliah hukum.[2]
Oleh karenanya, perbandingan hukum bukanlah suatu ilmu pengetahuan, akan tetapi
ia hanyalah metode kerja dalam bentuk perbandingan.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa jika hukum didefinisikan
antara lain sebagai seperangkat aturan, maka perbandingan hukum atau hukum
perbandingan tidak mempunyai perangkat aturan-aturan itu. Metode untuk
membanding-bandingkan peraturan hukum dari bermacam-macam sistem hukum, tidak
membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan kata
lain tidak ada yang disebut "peraturan hukum perbandingan." Ciri
dasar dari metode perbandingan ini adalah bahwa ia dapat diterapkan terhadap
penelitian mengenai bidang hukum tertentu.
Perbandingan hukum, dapat dibedakan antara :
(1) Perbandingan
Hukum Deskriptif (menggambarkan), yaitu suatu analisis terhadap
perbedaan-perbedaan yang ada dari dua atau lebih sistem hukum. Peneliti tidak
mempunyai maksud untuk mencari jalan keluar (solusi) terhadap persoalan
tertentu, baik dalam hal yang abstrak maupun hal yang praktis;
(2) Perbandingan
Hukum Aplikatif (terapan), yaitu analisis yang dilakukan kemudian diikuti
dengan penyusunan sintesis untuk memecahkan suatu masalah. Hal ini dilakukan
antara lain untuk melakukan pembaruan suatu cabang hukum atau untuk
mempersatukan bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang
yang sama.[3]
Jika
perbandingan ini kita terapkan pada hukum tatanegara, maka melalui metode ini
dilakukan perbandingan terhadap hukum tatanegara dari dua negara atau lebih
dengan maksud memperoleh penjelasan mengenai sesuatu hal tertentu atau untuk
mencari jalan keluar tentang sesuatu hal tertentu. Metode perbandingan
membawa kita ke arah usaha memperoleh informasi, kejelasan
mengenai sistem pemerintahan negara yang diperbandingkan serta jalan keluar
dari persoalan yang hampir sama.
Negara adalah suatu organisasi yang
meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap
negara memiliki sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme
atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta
tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu.[4]
Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Politik adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk
itu, di suatu negara terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan
sumber-sumber yang ada.[5]
Di Indonesia pengaturan sistem
ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di
tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR,
Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/
Walikota, sampai tingkat rumah tangga (RT). Lembaga-lembaga yang berkuasa ini
berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab
Indonesia menganut sistem
demokrasi. Dalam sistem
demokrasi, pemilik kekuasaan
tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraanya bersama-sama dengan rakyat.
Dengan dasar tersebut, penulis mengganggap ketatanegaraan sangat penting
dipahami, sehingga kami akan membandingkan sistem ketatanegaraan Negara
Malaysia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rumusan
Masalah
Dalam
hal ini yang menjadi pokok masalah dalam karya ilmiah ini adalah sebagai
berikut :
a) Bagaimana
Bentuk Ketetanegaraan (Konstitusi, Suprastruktur, dan Sistem Pemerintahan)
Malaysia ?
b) Bagaimana
Perbandingan Ketatanegaraan Malaysia dengan Ketatanegaraan NKRI ?
II. Kerangka
Teoritik
a. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.[6]
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan
menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang
statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya
desakan kaum minoritas untuk Memberontak hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiyu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
b. Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga
pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut
dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk
membangun negara itu sendiri.
c. Latar Belakang Bentuk dan Sistem Pemerintahan Malaysia :
Malaysia
merupakan sebuah negara yang populasi penduduknya terdiri
dari berbagai jenis etnis dan suku, atau dalam kata lain,
sebuah negara yang
multietm's. [7]
Dari berbagai macam jenis etnis dan suku
tersebut, terdapat tiga etnis yang merupakan etnis dengan jumlah populasi
paling banyak, yaitu etnis Melayu, China, dan India. Etnis Melayu merupakan
etnis dengan jumlah populasi terbesar, karena etnis tersebut merupakan etnis
asli yang paling lama mendiami kawasan negara Malaysia dibandingkan dengan
kedua etnis lainnya. Etnis Melayu bersama dengan suku asli Malaysia kemudian
lebih dikenal dengan sebutan Bumiputera yang mengacu kepada penduduk pribumi
yang telah mendiami negeri tersebut sejak lama. Sedangkan kedua etnis lain,
yaitu etnis China dan India merupakan penduduk pendatang, ataupun keturunan
dari orang-orang yang berasal dari China dan India yang datang ke Malaysia pada
zaman dahulu. Penduduk etnis China merupakan penduduk keturunan imigran China
yang datang ke kawasan yang kini disebut negara Malaysia tersebut pada abad 15
dan awal abad 20 sebagai pedagang.
Sementara etnis India adalah orang-orang
keturunan imigran India yang berdatangan pada abad 11 dan pada masa pendudukan
Inggris. Imigranimigran China dan India tersebut datang ke Malaysia umumnya
bertujuan untuk berdagang atau bekerja di perusahaan dan perkebunan milik
kolonial Inggris yang sebelumnya menguasai negara tersebut. Keturunan imigran
China dan India tersebut yang kemudian menjadi warga negara Malaysia sekarang
ini.
Federasi, Malaysia adalah federasi 13
negara bagian. Dalam konstitusi setiap negara bagian (negeri-negeri), konstitusi
Malaysia harus dimuat terlebih dahulu sebelum konstitusi masing-masing negara
bagian.[8]
Konstitusi negara bagian harus mengadopsi konstitusi federal. Ke-13 negara
bagian Malaysia adalah : (1) Johor, (2) Kedah, (3) Kelantan, (4) Melaka, (5)
Negeri Sembilan, (6) Pahang, (7) Perak, (8) Perlis, (9) Pulau Pinang, (10)
Sabah, (11) Sarawak, (12) Selangor, dan (13) Terengganu. Selain itu terdapat 1
wilayah yang merupakan teritori federal yaitu (wilayah persekutuan) yang
terdiri atas 3 wilayah pembentuk yaitu (1) ibukota Kuala Lumpur, (2) Labuan,
dan (3) Putrajaya.
III. Metedologi
1. Sifat
Penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dan komparatif, yaitu dengan menggambarkan
inti rumusan masalah yang ada dan membandingkannya dengan membandingkan antara
dua kelompok atau lebih dari suatu variabel tertentu.
a. Data
Primer
Data
ini akan diperoleh dari mencermati dan memahami serta membandingkan sistem
ketatanegaraan negara Malaysia dengan Indonesia.
b. Data
Sekunder
Data
ini diperoleh dari penelitian kepustakaan seperti membaca buku, surat kabar,
media internet dan peraturan perundang-undangan. Data sekunder meliputi 3 bahan
hukum yaitu :
1) Bahan
Hukum Primer
Undang-undang
Dasar Tahun 1945
2) Bahan
Hukum Sekunder
Yaitu
bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya :
a) buku-buku
yang berkaitan dengan struktur ketatanegaraan
b) Buku-buku
yang berkaitan dengan sistem pemerintahan
3. Bahan
Hukum Tersier
a) Kamus
Hukum
b) Kamus
Bahasa Indonesia
c) Ensikplodia
hukum
2. Teknik
Pengumpulan Data
Kepustakaan
Studi
kepustakaan ini akan digunakan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai buku,
surat kabar, perundang-undangan dan media internet, yang berkaitan dengan yang
diteliti.
3. Analisis
Data
Dalam
penelitian ini data yang diperoleh akan dianalsisi secara analisis komparatif,
yaitu metode analisis data dengan cara membandingkan.[9]
Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau
lebih fakta-fakta dan sifat-sifat objek yang diteliti berdasarkan kerangka
pemikiran tertentu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketatanegaraan
Malaysia
1. Konstitusi
Malaysia
Bentuk Pemerintahan Malaysia :
Malaysia merupakan negara tetangga
Indonesia yang didirikan pada tahun 1963. Malaysia adalah negara Monarki
Konstitusional yang berbentuk federal Kepala Negara bergelar Yang Dipertuan
Agung yang berarti raja atau kepala negara tertinggi Malaysia terdiri dari 13
negara bagian. Kepala negara (Yang Dipertuan Agung) dipilih selama 5 tahun
sekali dan dipilih oleh para penguasa sembilan negara Melayu asli. Sebagai
Kepala Negara, raja mengangkat perdana menteri dan kabinetnya. Semua menteri
harus dari anggota Parlemen, yang terdiri senate dan House of Representative.
Kewenangan Legislative Federasi ada pada
parlemen. Parlemen tersebut berisi Yang Dipertuan Agung dan dua majelis yaitu
Dewan Negara (Senat) dan Dewan Rakyat (House of Representative). Dewan Negara
mempunyai 69 anggota, dimana 26 anggotanya dipilih oleh 13 negara bagian, masing-masing
diwakilkan oleh 2 orang yang dipilih oleh majelis-majelis Undangan Negeri. Masa
jabatan anggota Dewan Negara ini selama 3 tahun. Sedangkan untuk 43 anggota
dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong, yang menurut pendapatnya telah berbakti
dengan cemerlang dalam pengabdian masyarakat, perdagangan, perusahaan,
pertanian, kegiatan kebudayaan atau wakil-wakil kaum yang jumlahnya sedikit
atau untuk mewakili kepentingan orang aslL Bandingkan dengan House of
Representative atau Dewan Rakyat, yang mempunyai anggota 193 orang, yang
dipilih dengan cara popular vote, dengan masa jabatan 5 tahun.
Kekuasaan parlemen malaysia adalah
membuat undang-undang yang dilakukan dengan persetujuan kedua kamar. Ketika
suatu RUU disetujui oleh suatu kamar, dan harus diajukan kepada Yang di-Pertuan
Agong untuk persetujuan ketika telah disetujui old} kamar yang Jain dan
persetujuan yang telah dicapai, dapat menjadikan RUU tersebut menjadi suatu
Undang-undang. Seperti halnya dalam proses legislati£ peran Dewan Negara selain
dalam proses legislatif, biasanya dilakukan atas nama parlemen.[10]
Proses legislatif dalam parlemen malaysia,
menurut Constitution of Malaysia, Art. 66 dan Art. 66 (3) adalah sebagai
berikut. Jika suatu RUU keuangan disetujui oleh House of Representative dan
dikirim kepada Senate paling sedikit sebulan sebelum akhir dari sesi dan jika
tidak disetujui oleh Senate tanpa amandemen selama satu bulan, RUU tersebut
diajukan kepada Yang di-Pertuan Agong kecuali House of Representative
menentukan lain. RUU yang bukan tentang keuangan, yang telah disetujui oleh
House of Representative dan telah dikirim kepada Senate paling sedikit selama
sebulan sebelum akhir dari sesi dan RUU tersebut tidak disetujui oleh Senate
atau disetujui oleh senate dengan amandemen yang mana House of Representative
dan pada sesi selanjutnya (apakah dengan parlemen yang sama atau tidak) tetapi
tidak segera dari satu tahun sesudah RUU tersebut disetujui oleh House of
Representative untuk RUU yang sama, dengan tidak ada perubahan yang lain dan
disetujui lagi oleh House of Representative dan dikirimkan kepada senate paling
sedikit selama sebulan sebelum akhir dari sesi ini dan tidak disetujui oleh
senate atau disetujui oleh senate dengan amandemen yang mana House of
Representative tidak setuju, RUU tersebut, kecuali jDca House of Representative
menentukan sebaliknya, harus diajukan kepada Yang di-Pertuan Agong untuk
persetujuannya, dengan amandemen seperti itu dan telah disetujui oteh kedua house/kamar.
Monarki Konstitusional merupakan negara
yang dipimpin oleh raja sebagai kepala negara dimana kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang atau konstitusi. Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki
konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional.
Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang diPertuan
Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan
Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara
bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut
serta di dalam pemilihan.
Yang di-Pertuan Agong ialah gelaran resmi
ketua negara Malaysia. Gelaran resmi yang penuh adalah Sen Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong. Oleh sebab Malaysia mengamalkan sistem raja berperlembagaan,
peranan Yang di-Pertuan Agong kebanyakannya hanyalah sebagai istiadat.
Perlembagaan menyatakan dengan jelas bahwa kuasa eksekutif, secara teorinya di
bawah kuasa ketua negeri, dilaksanakan oleh Kabinet atau Jemaah Menteri yang
diketuai oleh Perdana Menteri.
Conclusion
Di Malaysia, jabatan yang di pertuan
agong di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang
kuasa selama 5 tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai
susunan nama majelis raja-raja. Sedangkan Perdana Menteri bergantung pada
kemenangan partainya dalam pemilu.
Sistem Pemerintahan :
Dalam sistem pemerintahan Malaysia,
Negara Malaysia merupakan sebuah negara federasi yang terdiri atas tiga belas
negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara. Ibu kota Malaysia
adalah Kuala Lumpur, sedangkan pusat pemerintahan persekutuan adalah Putrajaya.
Negara Malaysia dipisahkan ke dalam dua kawasan, Malaysia Barat dan Malaysia
Timur, oleh kepulauan Natuan, Wilayah Indonesia di Laut Cina Selatan. Malaysia
berbatasan dengan Thailan, Indonesia, Singapura, Brunei Darussalam dan
Filipina.
Federasi Malaysia adalah sebuah monarki
konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan
Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dan dan oleh
sembilan Sultan Negeri-negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara
bergiliran. Empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar gubernur, tidak turut
serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan Malaysia bermodelkan
sistem parlementer Westminter, warisan Penguasa Kolonial Britania. Akan tetapi,
di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat pada eksekutif daripada
legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dan pemerintah
selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif dibagikan antara pemerintah
persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada tahun 1957,
Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional
(pemah disebut juga Aliansi).[11]
Kekuasaan legislatur dibagi antara
legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri atas
dewan rendah, Dewan Rakyat yang mirip dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di
Indonesia, dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara mirip dengan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) di Indonesia. Sebanyak 220 anggota Dewan Rakyat dipilih dari
daerah pemilihan beranggota tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk
masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahuan.
26 di antaranya diplih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan
dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu
mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja
atas nasihat perdana menteri. Di samping parlemen pada tingkatan persekutuan,
tiap-tiap negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan
Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota
tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali,
dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa
negara bagian, voting tidak diwajibkan.
Bentuk dan sistem pemerintahan di Negara
Malaysia itu efektif karena Malaysia itu negara monarki konstitusi yaitu berupa
negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional dimana kepala negaranya
merupakan seorang raja yang disebut dengan yang dipertuan agong (Raja Malaysia)
dalam pemerintahan Malaysia, Negara Malaysia merupakan sebuah negara federasi
yang terdiri atas tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia
Tenggara.
B. Ketatanegaraan NKRI
1. Konstitusi NKRI
Konstitusi bangsa Indonesia secara tegas
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaats). Menurut
pemikiran Friedrich Julius Stah!, saiah satu unsur yang dimiliki oleh negara
hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (basic rights/fundamental
rights). Indonesia yang dalam catatatnnya adalah negara hukum. Negara hukum
berarti setiap warga negara harus tunduk dan taat kepada hukum sebagai sarana
"problem solving" masyarakat. Hukum di negara hukum harus menjadi
panglima apabila negeri ini ingin hidup tertib dan terjamin perlindungan
hak-hak setiap warganya.
Agar dapat selalu mengikuti perkembangan
dan pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, maka sebuah konstitusi haruslah
mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perabahan sejarah
(historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang
selalu hidup (living constitution).
Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama
dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara[12].
Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan,
dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak
boleh bertentangan dengan basic rights dan konstitusi itu sendiri. Dengan kata
lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih
utama daripada wakil-wakilnya.
Mahkamah Konstitusi yang kini melembaga
dalam salah satu struktur lembaga hukum di Indonesia berawal dari fakta
reformasi nasional tahun 1998, dan kemudian hal itu telah membuka peluang
perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah
Orde Baru untuk tidak direvisi.
Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami
perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001,
dan 2002. Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi
prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan
kekuasaan dan 'checks and balances' sebagai pengganti sistem supremasi
parlemen.
Dalam Pasal 24C hasil perubahan ketiga
UUD RI 1945, dimasukkannya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam
konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat
kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah
dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.[13]
Sejak tanggal 13 Agustus 2003. Amandemen yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan pasal 24 ayat (21) pasal 24c dan pasal 7b Undang-undang Dasar 1945
hasil perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 9 November 2001.
Hal ini disahkan dengan adanya ketentuan
Pasal 24C ayat (6) UUD RI 1945 yang menentukan: "Pengangkatan dan
pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang." Oleh karena itu, sebelum
Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mestinya, Undang-undang tentang Mahkamah
Konstitusi teriebih dahulu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus
2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah
dilakukan dengan proses rekruitmen calon hakim menurut tata cara yang diatur
dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi
"Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah
Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden".
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk
dengan adanya Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 dan setelah pelantikan dan
pengucapan sumpah tanggal 16 Agustus 2003, maka kewenangan transisi Mahkamah
Agung yang dibebani tugas oleh pasal in Aturan Peralihan UUD RI 1945, untuk
melaksanakan segala kewenangan Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu
akan dibahas kewenangan mahkamah konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
peranannya sebagai penjaga konstitusi seperti yang diatur dalam UUD RI 1945
dengan meninjau keberadaannya dalam tatanan hukum di Indonesia.
2.
Suprastruktur NKRI
Gambar
: Struktur Kelembagaan Sesudah Amandemen UUD 1945.J51
3.
Sistem Pemerintahan NKRI
Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut
sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu
tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang
semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan
parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada
tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi
terpimpin.[14]
Perubahan
dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena
terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD
1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan
setelah terjadi amandemen pada UUD 1945.
Ø MPR menerima
kekuasaan tertinggi dari rakyat
Ø Presiden sebagai
kepala penyelenggara pemerintahan
Ø DPR berperan
sebagai pembuat Undang - Undang
Ø BPK berperan
sebagal badan pengaudit keuangan
Ø DPA berfiingsi
sebagal pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
Ø MA berperan
sebagal lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah Kekuasaan
legislatif lebih dominan.
Ø Presiden tidak
dapat membubarkan DPR
Ø Rakyat memilih
secara langsung presiden dan wakil presiden
Ø MPR tidak
berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
Ø Anggota MPR
terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung
oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil
yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang
menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga
kura begitu berpengaruh karena pada dasamya terjadi kecenderungan terlalu
kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain
itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden
mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.[15]
C. Perbandingan
Ketatanegaraan Malaysia dengan NKRI
Secara
garis besar Perbandingan
Ketatanegaraan Malaysia dengan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut:
Perbedaan
|
Indonesia
|
Malaysia
|
Konstitusi
|
UUD 1945
|
Konstitusi 1963
|
Suprastruktur
|
Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden
|
Eksektufi : Raja
|
Legislatif : DPR, DPD
|
Legislatif : Federasi Dewan Negara (Senat Dewan Rakyat)
|
|
Legislatif Parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi
anggota MPR
|
Bikameral yang terdiri dari Senat (Dwan Negara) dan House
of Representatives (Dewan Rakyat)
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, Badan Peradilan di bawahnya dan mahkamah
konstitusi
|
Federal Court, Court of Appral, High Courts, Session’s
Courts, Magistrate’s Court dan Juvinele Courts
|
Lembaga Bantu Ne gara :
Komisi Yudisial
|
Hoge Raad
|
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensial
(Demokrasi Multipartai)
|
Parlementer Westiminter
Monarki Konstitusional
|
Bentuk
Negara
|
Republik
|
Monarki konstitusional
|
Kepala
Pemerintahan
|
Presiden
|
Kepala negara adalah oleh raja yang disebut Yang di
Pertuan Agong (Raja Malaysia) dan Perdatan Menteri Sebagai Kepala
Pemerintahan.
|
Kepala Negara
|
Presiden
|
Ratu/Raja
|
BAB III
KESIMPULAN
/ PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pemerintahan Indonesia dengan negara malaysia berbeda. Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu
sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan birokratif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unur lain
seperti parlemen, pemilu dan dewan menteri. Pemerintahan negara Malaysia
menganut sistem monarki konstitusional di mana pemerintahan di dirikan dibawah
sistem konstitusional yang mengakui raja atau kaisar sebagai kepala negara.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi menjadi dua yaitu presidensial
dan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlemente
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam
sistem parlementer badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokrasi, sedangkan dalam sistem pemerintahan monarki,
lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem
pemerintahan di jalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintahan di negara terjadi pada
masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepentingan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal
itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abu
Daud Busroh, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan, Ghalia, Jakarta,
Revisi Cetakan ke 3 2012
Aditama
Tutik, Titik Tnwulan.2008.Konstruksi HTN
Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, 2008.
Daud
Busroh, Ilmu Negara, Cetakan ke III Revisi, PT, Gramedia, Jakarta 2009
Jimmly
Ashiddieqie, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia , PT. Gramedia,
Jakarta, 2011
Jimly
Asshiddieqe, Mahkamah konstitusi Kompilasi Keterangan Undang-Undang Dasar FH UI Jakarta, 1012 cetakan kelima.
Mariam
Budiarjo, Metode Penelitian, PT. Gramedia, Cetakan ke 22, 2009
Miriam
Budiarjo, Dasar-dasar Politik, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, Cetakan
IV, 2010
M.Kusnardy,
Pengantar Hukum Tata Negaqra Indonesia, FHI UI, Jakarta, 2009.
Lubis,
M. Solly, Hukum Tata Negara,Bandung, Mandar Majuil 1992
Pamudji,
Perbandingan Pemerintahan Tata Negara, Cetakan ke 10, Bumi Aksara,
Jakarta, 2011
Syafiie, Inu
Kencana, Andi Azikin,
2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: PT.
Refika Jakarta : Kencana Undang-undang Dasar Tahun 1945 Amandemen IV
Sri
Sumantri, Perbandingan Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, Cetakan ke
IV, 2010.
Sumaryati
Hartono, Kapita Selekta Perbandingan HTN, Citra Aditya Bakti, Bandung
2008
Sarjono
HS, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Indonesia, Indo-Hill Co, Jakarta,
2008
Tolchad Monsoer, Beberapa Aspek Pemerkosaankekuasaan Eksekutif dan legislatif, Disertasi UGM,
Prajnja Paramita, Jakarta 2009
Internet:
www.dpr.go.id
/ Kl_kunjungan_Kunjungan_Kerja_Komisi_I_ke_Belanda diakses tanggal 25-10-2013
http://mjieschool.blogspot.com/2008/10/sistem-pemerintahan-pertemuan-l.html
diakses tanggal 25-10-2013
http://ampi.wordpress.com/2009/06/03/sistem-parlementer-dan-sistem-presidensial/
diakses tanggal 28-10-2013
http://serenityyuria.blogspot.com/2012/01/kekuasaan-legislatif-eksekutif-dan.html diakses
tanggal 28-10-2013
Undang-Undang No.24
Tahun 2003, Tentang Makmalah Konstitusi.
Undang-Undang
Dasar 1945 Hasil Amademen
[2] Sri Sumantri, Perbandingan Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung,
Cetakan ke IV, 2010.
[3] Pamudji, Perbandingan Pemerintahan Tata Negara, Cetakan ke 10,
Bumi Aksara, Jakarta, 2011
[4] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Politik, PT. Gramedia Pustaka,
Jakarta, Cetakan IV, 2010
[5] Ibid
[6] Abu Daud Busroh, Intisari Hukum T ata Negara Perbandingan, Ghalia,
Jakarta, Revisi Cetakan ke 3 2012
[7] M.Kusnardy, Pengantar Hukum Tata Negaqra Indonesia, FHI UI, Jakarta,
2009.
[8] Sumaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan HTN, Citra
Aditya Bakti, Bandung 2008
[9] Mariam Budiarjo, Metode Penelitian, PT. Gramedia, Cetakan ke22,
2009
[10] Sarjono HS, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Indonesia, Indo-Hill
Co, Jakarta, 2008
[11] Jimmly Ashiddieqie, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia , PT.
Gramedia, Jakarta, 2011
[12] Jimly Asshiddieqe, Mahkamah kOnstitusi Kompilasi Keterangan
Undang-Undang Dasar FH UI Jakarta, 1012
ketakan kelima
[13] Undang-Undang No.24 Tahun 2003, Tentang Makmalah Konstitusi.
[14] Tolchad Monsoer, Beberapa Aspek Pemerkosaankekuasaan Eksekutif dan legislatif, Disertasi UGM,
Prajnja Paramita, Jakarta 2009
[15] Daud Busroh, Ilmu Negara, Cetakan ke III Revisi, PT, Gramedia,
Jakarta 2009