PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Oleh :
Evi Purnamawati
Fakultas Hukum
Universitas Palembang
Email : evipurnamawatiplg@gmail.com
ABSTRACT
Tax
imposition among tax subjects is balanced with ability that is balanced with
the income they enjoy under government protection. The tax levied must be based
on the law so as to ensure the legal certainty, both for tax authorities as tax
collectors and taxpayers as taxpayers. The research method using the normative
research type, the result of the discussion of tax collection should be done
sehemat (as efficiently) not to the cost of tax levy greater than the tax
revenue itself. The system used in taxes through 3 (three) are: Official
assessment system, self assessment system with holding system, factors that
hinder tax levies in Indonesia, lack or absence of public awareness,
centralized central government authority in the supervision of local tax
collection, the preparedness of the region in handling the tax dispute, the
granting of licenses, the recommendations and the execution of public services
that are less or incompatible with the scope of its duties, the tax conclusions
are paid by the taxpayer at maturity or when conducting taxable taxable items
managed by the Central Government there are also taxes levied by the Provincial
Government either District or District / City, Provincial Tax and City
District. Lack of citizens' awareness of the obligation to pay taxes even some
taxes are perceived as coercive for citizens.
Keywords: tax collection system
ABSTRAK
Pembebanan pajak
diantara subjek pajak seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan
penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah.
Pajak yang
dipungut harus berdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian
hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai
pembayar pajak. Metode penelitian
menggunakan jenis penelitian normatif, hasil pembahasan pemungutan pajak
hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) jangan sampai biaya pungutan pajak
lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Sistem yang digunakan pajak
melalui 3 (tiga) yaitu : Official
assesment system, self assesment system with holding sistem, faktor-faktor
yang menghambat pungutan pajak di Indonesia, kurangnya atau tidak adanya
kesadaran masyarakat, sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dalam pengawasan
pemungutan pajak daerah, kurang siapnya daerah dalam menangani sengketa pajak,
pemberian perizinan, rekomendasi dan pelaksanaan pelayanan umum yang kurang
atau tidak sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, kesimpulan Pajak dibayarkan oleh wajib
pajak pada saat jatuh tempo atau pada saat melakukan hal – hal yang dapat
dikenakan pajak pajak-pajak yang dikelola Pemerintah Pusat juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota, Pajak Provinsi dan Kabupaten Kota. Kurangnya kesadaran warga negara akan
kewajiban pembayaran pajak bahkan sebagian orang pemungutan pajak dianggap
sebagai suatu pemaksaan bagi warga negara.
Kata
kunci : sistem
pemungutan pajak
A.PENDAHULUAN
Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang
sosial dari ekonomi,
pada mulanya pajak belum
merupakan suatu pungutan tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat
kepada araja dalam memelihara kepentingan negara, seperti menjaga keamanan
negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain.[1] Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari
kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai amanat undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban,
tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam
bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Hal
tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia.
Pajak bagi kelangsungan pembangunan Negara
sangatlah penting. Karena itu
pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage
(lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak)
masyarakat. Namun, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat
terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang
berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang
bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang
bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak
merupakan hal yang kompleks.
Setiap pemungutan pajak harus
meliputi seluruh wajib pajak, tidak seorang atau sebuah badan yang lolos dari
pemungutan pajak, pemungutan pajak tidak boleh diskriminasi, harus sama dan
diterapkan peraturan pajak yang sama, sebaimana yang dimaksud dalam teori
keadilan secara horizontal.
Menurut beberapa
ahli, pengertian pajak dapat diartikan sebagai berikut :
1.
Menurut
Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan
dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu
imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan.
2.
Menurut
Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan digunakan untuk ‘public
saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan
unsur-unsur yang terdapat dalam
pajak ialah :
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
1.
Sifatnya
dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat
dikenakan sanksi;
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
2.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment
3.
Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat
dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual;
maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4.
Menurut Prof.
Dr .P. J. A Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan UU
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Negara dan pemerintahan. Sebenarnya masih
banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan menggunakan
kalimat masing-masing.[2]
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana sistem pengumutan
pajak ?
2. Kendala dan hambatan yang dialami
dalam pemungutan pajak di Indonesia ?
C. Tujuan penulisan
untuk menjelaskan dan menganalisis
sistem pemungutan pajak
D. Metode Penulisan
Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normative / Metode
study kepustakaan
E.PEMBAHASAN
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi:
1.
Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari
pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan
dari semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan,
maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang
tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah adalah : Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
4.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan
menggunakan benda materai atau benda lainya
contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat
setoran pajak.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan mbangunan
(property tax).
6.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat
namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[3]
Selain pajak-pajak yang dikelola Pemerintah Pusat juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota antara lain:
Pajak Propinsi
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b.
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
c.
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor,
d.
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Pajak Kabupaten / Kota
a.
Pajak Hotel,
b.
Pajak
Restoran,
c.
Pajak
Hiburan,
d.
Pajak
Reklame / Iklan,
e.
Pajak Penerangan Jalan,
f.
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan.
1.Sistim
Pemungutan pajak
Pada dasarnya
terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang
menghitung dan menetapkan jumlah pajak
yang terutang oleh seseorang,
yaitu :
1.
Official
Assesment System
Official
Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah
pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak
atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak
dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi
dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2.
Self Assesment System
Self Assesment
System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang
bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk
menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ),
sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
3.
With Holding System
With Holding
System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang
terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan
aparat pajak / fiskus ).
Di Indonesia,
ada bermacam-macam jenis pengenaan pajak. Pajak yang digali pemerintah antara
lain adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan. Sistem pemungutan pajak yang digunakan saat ini adalah Self
Assessment System dimana Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melaporkan,
menghitung, dan melaksanakan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) merupakan pajak dengan sistem pemungutan semi self assesment
dimana pihak fiskus yang lebih proaktif dan kooperatif melakukan penghitungan,
penetapan pajak terutang dan mendistribusikan kepada pemerintah daerah melalui
Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang
diisi oleh Wajib Pajak atau verifikasi pihak fiskus di lapangan. Pemerintah
daerah melaui Kelurahan/Desa bahkan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) sampai ketangan Wajib Pajak dan juga menerima pembayaran PBB.
Penyetoran pajak terutang selain melaui petugas pemungut kelurahan/desa, juga
dapat dilakukan di Bank/Kantor Pos yang telah ditunjuk dalam SPPT dan juga
melalui e-payment, transaksi pembayaran melaui perangkat elektronik
perbankan, yaitu melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking
ataupun Teller Bank yang online di seluruh Indonesia.
Kebijakan-kebijakan diatas diberlakukan oleh pemerintah melalui Direktorat
Jendral Pajak sebagai instansi yang berwenang mengurus masalah pajak dengan
tujuan mempermudah Wajib Pajak PBB melaksanakan kewajibannya dibidang
perpajakan sehingga kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak yang selama ini belum
sepenuhnya berjalan dengan baik dapat diminimalisir dengan segala kemudahan
yang diberikan. Sehingga target penerimaan negara yang berasal dari pajak,
khususnya Pajak Bumi dan Bangunan tercapai dengan maksimal.[4]
B. Faktor Kendala
Dalam Pemungutan Pajak
Secara Umum
Dalam
pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun daerah sering kali
terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak. selain karena
semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak karena maraknya
kasus – kasus korupsi yang menjerat pegawai pajak, tidak hanya itu masih banyak
faktor – faktor lain yang menghambat jalannya pemungutan pajak di Indonesia
antara lain: Dalam pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun
pajak daerah, seringkali terdapat kendala-kendala yang melemahkan dalam
pemungutan pajak. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1.
Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang
sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya.
Melaksanakan tax
reform lebih pelik dan makan waktu dibandingkan dengan ketika merancang tax
reform dalam undang-undang, apabila peraturan pelaksanaan yang dijadikan
dasar dalam melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan
undang-undang, tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan
pajak.
2. Kurangnya
pembinaan antara pajak daerah dengan pajak nasional.
Pajak daerah dan pajak nasional merupakan satu sistem perpajakan
Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga
agar kebijaksanaan perpajakan tersebut dapat memberikan beban yang adil.
Sejalan dengan perpajakan nasional, maka pembinaan pajak daerah harus dilakukan
secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan harus dilakukan secara terus
menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajaknya supaya antara pajak pusat
dan pajak daerah saling melengkapi.
3. Database yang
masih jauh dari standar Internasional. Kendala lain yang dihadapi aparatur
pajak adalah database yang masih jauh dari standar internasional. Padahal
database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan
sistem self-assessment. Persepsi masyarakat , bahwa banyak dana yang
dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau dikorup, juga
menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Berbagai
pungutan resmi dan tidak resmi, baik di pusat maupun di daerah, yang membebani
masyarakat juga menimbulkan hambatan untuk menaikkan penerimaan pajak.
4. Lemahnya
penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak
bagi penyelenggara negara.
F. KESIMPULAN
Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber
yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan
peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan.
Pajak dibayarkan oleh wajib pajak pada saat jatuh tempo atau pada saat
melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak, Melalui pembayaran pajak Negara
dapat membiayai kepentingan Negara dan membangun sarana dan prasarana yang
dapat berguna bagi kepentingan umum. Pajak dibayarkan oleh wajib pajak pada
saat jatuh tempo atau pada saat melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak pajak-pajak yang dikelola Pemerintah Pusat juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota, Pajak Provinsi dan Kabupaten Kota. Kurangnya kesadaran warga negara akan
kewajiban pembayaran pajak bahkan sebagian orang pemungutan pajak dianggap
sebagai suatu pemaksaan bagi warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Boedjono, Perpajakan di Indonesia,
Diadit Media, Jakarta, 2000.
Bohari, Pengantar Hukum Pajak
Edisi Pertama, PT. Raja Grafindo persada, Jakarta Brotodiharjo, Santoso,
2008, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika
Gunadi, Pajak Internasional
Lembaga. Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia.
Muqodim, 1993, Dasar-dasar
Hukum Pajak Pembaharuan Perpajakan Nasional, Fakultas Ekonomi Islam
Indonesia, Jogyakarta
Muhammad Djapar Saidi, Perlindungan
Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Raja Grafindo Persada,
Jakarta 2007.
Hilariou Abut, Perpajakan.
Diadit Media. Jakarta, 2005
R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar
Ilmu Hukum Pajak, Erisco, Bandung, 1986
Syofiiin dan Asyhar , Hukum
Pajak dan Permasalahannya, Refika Aditaman, Bandung.
B.Perundangan-undangan
Undang – undang No.6 tahun 1983 tentang pajak Undang – undang No. 28
tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata caraperpajakan.
Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000.
Undang-Undang
Pajak Tahun 2017.
C.Internet
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/hukum-pajak.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/pajak
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/hukum-pajak-permasalahan-pajak.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-pajak/ www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis-pajak.html
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/hukum-pajak.html.
http://id.wikipedia.org/wiki/pajak
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/hukum-pajak-permasalahan-pajak.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-pajak/ www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis-pajak.html